Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop
Sudarsono Soulissa mengaku dalam Tahun 2016 ini harusnya dilakukan perekrutan
sebanyak 300 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Namun, rencana tersebut akhirnya
batal dilakukan, lantaran hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai Petunjuuk Teknis (Juknis) dalam
implementasi perekrutan P3K tersebut.
“Sampai hari ini belum ada PP atau
Peraturan Menteri sebagai Juknis dari undang-undangnya tentang pengangkatan P3K
ini,” kata Tagop kepada Suara Buru Selatan di Kantor Bupati kemarin.
Menuurut Tagop, pengangkatan
terhadap P3K sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2014 itu baru bisa dilakukan ketika ada PP atau
Peraturan Menteri yang diturunkan sebagai Juknis.
“Kan itukan di Undang-Undang dan
untuk pelaksanaan Undang-Undang itu harus dengann PP atau Peratuuran Menteri,”
terangnya.
Akibatnya, anggaran yang disediakan
miliaran rupiah untuk pembiayaan terhadap 300 orang P3K itu pun harus dialihkan
untuk pembiayaan berbagai program kegiatan Pemkab Bursel lainnya.
“Jadi, perekrutan itu belum
dilakukan. Padahal, kami telah siapkan anggaran miliaran rupiah untuk rekrut
300 orang P3K itu. Akhirnya, kita alihkan untuk pembiayaan yang lain,”
tuturnya.
Perlu diketahui, untuk menjadi
seorang P3K, maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer yang
belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS Tahun 2013 yang lalu.
Selain itu, yang bersangkutan juga
sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Persyaratan untuk menjadi P3K pada
umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi
PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah dari segi
"umur", dimana seorang pelamar P3K bisa berumur lebih dari 35 Tahun
selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada negara, sedangkan
umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal 35 Tahun.
P3K adalah pegawai yang dibutuhkan
instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama
satu tahun. Setiap P3K perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan
instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja P3K itu
sendiri.
Seorang P3K akan dibayar gaji yang
adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain
itu, gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan
yang diembannya. Gaji yang diterima seorang P3K juga akan ditentukan pula oleh
besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya.
Gaji P3K adalah bukan besaran gaji
honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang
sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga P3K
satu dengan P3K lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama
lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan
dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.
(SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!