Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel),
Syahroel Pawa menyebut, pada Tahun 2017 mendatang, absensi sidik jari mulai
diberlakukan di Kabupaten Bursel.
Pemberlakuan absensi sidik jari ini merupakan bagian dari
upaya penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini terkesan
tak bertaring, lantaran penegakan disiplin pegawai tak pernah digubris pegawai
yang telah nyaman dengan kondisi malas ngantor.
“Jadi, mulai tahun mendatang,
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan melakukan pengandaan alat
absensi sidik jari,” ujar pawa kepada wartawan, Selasa (22/11) di ruang kerjanya.
Nantinya, absensi sidik jari ini akan di program sesuai jam
masuk kantor dan jam pulang kantor. Dengan demikian, akan diketahui pasti
berapa ASN yang malas masuk kantor. Tentunya, dengan adanya absensi sidik jari
ini, maka akan disertai dengan penegakan aturan disiplin pegawai.
“Bila ingin menegakan displin pegawai, kita tidak bisa lagi
menggunakan absensi manual. Sebab absen manual, sangat rentan rekayasa. Sebab
siapa yang tidak masuk kantor bisa dengan mudah meminta rekannya untuk
menggantikannya menanda tangani absen manual,” kata pria yang akrab disapa Uli
itu.
Jadi, selain di bentuk Komisi Disiplin, ada juga absensi
sidik jari yang dapat memonitor langsung tingkat kehadiran ASN. Dirinya
berharap, dengan adanya pemberlakuan absensi sidik jari, maka tingkat kehadiran
ASN di kantor juga mulai stabil, yang tentunya kan berdampak pada kualitas
kerja. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!