Close
Close

Raja Kayeli Sesalkan PT. BPS Olah Emas Secara Ilegal di Wasboli

Namlea, SB

Raja Kayeli, Ir Mansur Wal mengungkapkan kalau PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) telah melakukan perngelolaan emas tanpa izin sejak tanggal 10 November 2016 lalu di stok file, Wasboli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.

Ditemui di Namlea Minggu sore (27/11), Mansur Wael menyatakan penyesalannya karena Gubernur Maluku telah memberikan izin kepada PT BPS untuk mengelola emas di Wasboli, Kecamatan Teluk Kayeli yang material pasir emasnya diambil dari sungai Anahoni, Gunung Botak.

“Kami dari pihak ahli waris juga sudah melayangkan surat laporan penyerobotan lahan tanpa izin kepada Polda Maluku sejak tanggal 3 Juli 2016 lalu ke Polda Maluku. Tapi aduan kami ini tak digubris, bahkan perusahan milik Eddy Winata ini ditunggui personil keamanan,” sesal Wael.

Lebih jauh Wael mengungkapkan, kalau PT. BPS mengolah emas di stok file Wasboli hanya bermodal secarik kertas yang dibuat oleh Kadis ESDM Maluku, berkedok Surat Izin Uji Coba Metulargi, Nomor 540/326.1/ESDM/2016, tanggl 1 November 2016.

Dalam surat itu, PT. BPS diperbolehkan menggunakan cairan non mercury dalam proses pengikatan dan pemisahan logam emas. Uji coba itu mulai dari tanggal 10 November sampai 10 Desember nanti. Surat itu diberi tembusan ke Gubernur Maluku, Bupati Buru, Kapolres Buru, Dandim 1506 Namlea, Kadis Pertambangan dan ESDM Buru.

“Ini hanya akal-akalan Gubernur Maluku dan PT. BPS agar dapat mengusai tambang emas milik rakyat dengan mengusir paksa para penambang di bulan November Tahun 2015 lalu. Setelah menguasai, kini mereka enak-enakan mengolah emas. Rakyat gigit jari, dan pemilik lahan juga gigit jari,” kesal Wael.

Menurut Wael, sejak ditutup paksa tahun lalu, hingga kini PT. BPS sudah berhasil mengangkut material pasir emas dan ditampung di stok file Wasbole mencapai dua juta meter kubik. Material itu diakal-akalin mengandung mercury dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti asam cianida.

Saat terjadi pengusiran paksa November tahun lalu,  yang  berbuntut dengan pembakaran ratusan buah kios di Anahoni, serta puluhan ribu tenda penambang di kawasan gunung botak, alasannya untuk pengelolaan dan penataan lokasi tambang akibat pencemaran.

Dalam perjalanan waktu, PT. BPS ingin menguasai lokasi tambang gunung botak ini  dengan terus berkomplot dengan Gubernur yang memberikan izin perpanjangan penataan lingkungn pada tanggal 28 Juni 2016 lalu, sampai perusahan tersebut mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sedang mereka urus di Kantor Kementrian ESDM Jakarta. 

Yang disesalkan lagi, koperasi yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Bupati Buru sebelum turun aturan baru pengalihan perizinan ke provinsi, hingga kini tidak dapat memasuki areal pertambangan karena terus dihalang-halangi.

“Intinya bahwa proses pengolahan ini sudah melanggar aturan yang ada, karena dalam surah Gubernur terakhir itu perpanjangan izin penataan. Ini akal-akalan untuk Bagaimana bisa memberikan kesempatan kepada PT. BPS untuk melakukan pengangkatan sedimen yang mengandung mineral emas dan kemudian mengolahnya,” papar Wael.

Wael meminta Guberbnur agar membatalkan surat yang diteken Kadis ESDM Maluku dan melarang PT. BPS mengolah emas di stok file Wasboli tanpa izin resmi.

Sementara itu, dalam sepekan terakhir ini sekelompok masyarakat adat berusaha mendekati lokasi stok file Wasboli untuk menyaksikan pengolahan emas oleh PT. BPS. Tapi aparat keamanan terus mencegat masyarakat di luar pagar dan pintu masuk areal milik perusahan.

Koordinator lapangan PT. BPS, Bambang Riyadi yang berhasil ditemui masyarakat juga tidak menyangksal kalau PT. BPS mulai mengolah emas.  Tapi ia berdalih, hanya uji coba dan sudah mengantongi izin Gubernur Maluku.


Dari kejauhan  masyarakat hanya bisa menyaksikan rendaman raksasa yang cukup tinggi. Bambang melarang mereka tidak boleh mendekat dengan dalih ada bau menyengat yang dapat menggangu pernapasan. (SBS-AO)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post