Close
Close

Sekda Janji Upayakan Bursel Keluar dari Predikat Disclaimer

Namrole, K
Meski baru menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan belum mengantonggi angka pasti yang membuat Kabupaten yang terkenal dengan budaya Kai Wait Ina Ama ini selama ini menyandang status Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Sekda Bursel Syahroel Pawa berjanji berupaya mewujudkan harapan masyarakat Bursel untuk keluar dari lingkaran Disclaimer.

“Disclaimer yang terjadi di Bursel disebabkan kesalahan adimintrasi senilai Rp 80 Miliar dan tagihan ganti rugi yang harus dikembalikan senilai Rp 60 Miliar,“ kata Syahroel kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/11) di ruang kerjanya.

Disclaimer yang terjadi akibat kesalahan administrasi sejak Tahun 2009 dan 2010 itu sekitar Rp 80 Miliar. Kesalahan ini bukan disebabkan ada pencurian uang negara, namun kekurangan kelengkapan administrasi, sehingga itu tetap menjadi masalah. Apalagi, banyak perjalanan yang tidak dapat dibuktikan.

Menurut Pawa, keabsahan penggunaan dana itu tidak sesuai aturan sehingga bermasalah.
“Sebenarnya ini mudah saja, tetapi mungkin mereka tidak paham atau tidak kooperatif untuk menyelesaikan. Bila pelaku yang terlibat koperatif untuk menyelesaikan, maka upaya keluar dari Disclaimer itu bisa diwujudkan, ” tutur Pawa.

Selain kesalahan administrasi, ada juga tagihan yang harus dikembalikan yaitu dan telah dibentuk Panitia Tuntutan Ganti Rugi (PTGR) untuk menagih ganti rugi sejak 2010 yang nilainya cukup besar.
“Bila tidak salah mencapai Rp. 60 Miliar. Ini juga berat,” ujar Pawa.

Mantan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bursel ini menyebut, untuk menyelesaikan semua permasalahan ini dibagi dua, yaitu internal dan eksternal. Internal dengan cara pengendalian dalam pemerintah daerah, sebab pengendalian internal mudah dilakukan.

“Misalnya Bendahara yang dulu, yang punya kasus, lebih mudah untuk meminta dia menandatangani surat keterangan tanggungjawab utang untuk pengembalian. Tinggal di eksekusi. Karena gajinya di Pemda, tinggal dipotong gajinya. Kalau tidak bisa lagi di bawah ke keuangan di potong disana. Melalui Kadis juga sudah bisa, kalau tidak bisa di bawah ke Sekda, untuk memerintah kepala Keuangan, memotong gaji yang bersangkutan,” kata Pawa.
Kemudian yang eksternal dengan pihak ketiga atau kontraktor, bila diidentifikasi baik, masih ada alternatif untuk mempercepat atau mengurangi.

“Contohnya ada satu perusahaan air yang harus menyetor Rp 300 juta, kalau diminta langsung ke dia kan tidak bisa, di black list juga apa untungnya. Kalau diberikan pekerjaan dan kontraktor tersebut ingin memperbaiki diri, pembayaran berikutnya bisa diperhitungkan, saat dia melakukan pencairan yang merupakan haknya, di situ kita kan bisa saling ‘baku reken’,” tutur pria yang akrab disapa Uli ini.

Pawa mengaku, ini merupakan langkah taktis yang dapat ditempuh Pemda untuk mengupayakan keluar dari predikat Disclaimer yang selama ini masih disandang Kabupaten Bursel. “Bila dilihat dari letak permasalahan Disclaimer ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, yang dalam kendali kita saja, yang bersangkutan sudah menandatangani kesanggupan untuk membayar hutang, tetapi ketika gajinya hendak dipotong, ternyata gaji tersebut sudah terpotong habis dengan kredit yang telah diambil yang bersangkutan,” terang.

Lanjutnya, lai ini juga sudah salah sejak awal, sebab memberikan kredit bagi pegawai itu kan ada aturannya. Kalau dulu untuk kredit pegawai itu 40 persen dari gaji yang bersangkutan.
Dirinya mencontohkan, bila gaji sejuta berarti yang bisa dikredit maksimal hanya 40 persen saja, tidak boleh lebih. Apabila kreditnya diberikan lebih, hal ini akan mempengaruhi tingkat kehadiran pegawai tersebut di kantor.

Menurut Pawa, selama ini untuk pemberian kredit di Bursel terlalu gegabah, seakan-akan kredit pegawai itu menjadi hak pegawai. Padahal itu bukan, silahkan baca di aturan mana yang membenarkan bahwa kredit pegawai itu hak, itu sifatnya privat antara pegawai dengan perbankan. Hanya saja bank untuk mempermudah dana, digunakan jaminan dari Kepala Dinas.

“Kalau saya tidak mau tanda tangan seperti itu, sebab itu urusan privasi pegawai. Coba baca aturan mana yang mengharuskan pimpinan menandatangani anak buah punya, kalau dia mau jamin dia punya SK, ya kasih dia punya SK. Kan begitu, mengapa ada aturan main bahwa kadis bertanggungjawab terhadap anak buah punya urusan privasi,” tutur Pawa.

Sehingga hal ini, lanjutnya, berdampak pada pengembalian hutang oleh yang bersangkutan.
“Apa yang menjadi ekpektasi masyarakat, memang kita sementara mengarah kesana, tetapi tidak semudah membalikan telapak tangan, kita upayakan dimulai dari penertiban di tingkat internal secara bertahap,” ujar Pawa.


Sekali lagi, untuk mewujudkan impian Bursel keluar dari Disclaimer diperlukan teladan yang baik juga dari pimpinan SKPD. Sebab mereka yang menjadi panutan. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post