Close
Close

Akankah PBB Bursel Tahun 2016 Takkan Capai Target Lagi ???

Namrole, SB
Dipastikan capaian pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016 yang ditargetkan sebesar Rp. 170 juta bakal melenceng lagi dan tidak sesuai harapan seperti Tahun 2014 dan 2015 lalu.

Pasalnya, hingga awal Desember 2016 ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bursel baru menerjunkan stafnya ke kecamatan-kecamatan guna melakukan penagihan.

“Program kami yang baru mau dijalankan ialah program peningkatan dan pengembangan pengolahan keuangan, kegiatannya adalah penagihan PBB Perkotaan dan Pedesaan. Kita baru akan mendistribusikan staf untuk turun ke kecamatan-kecamatan untuk lakukan penagihan. Jadi, sampai bulan Desember 2016 ini masih nihil,” kata Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kabupaten Bursel, Hamis Souwakil kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel kemarin.

Menurut Souwakil, sejak Tahun 2014 lalu pihaknya telah diberikan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan penagihan PBB Perkotaan dan Pedesaan. dasar penagihan PBB  Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Bursel ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2013 tentang PBB Perkotaan dan Perdesaan.  Dimana, pada Pasal 7 Perda tersebut telah diatur para wajib PBB dikenakkan pajak sebesar 0,10 persen.

Dijelaskan, pada Tahun 2016 ini ada 10.500 wajib pajak di Kabupaten Bursel dengan target capaian sebesar Rp. 170 juta.

Lanjutnya, para stafnya baru akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penagihan PBB lantaran alat cetak blanko pajak yang dimiliki sempat mengalami kerusakan.
Dilain sisi, pihaknya ragu bakal mencapai target PBB Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2016 sebesar Rp. 170 juta lantaran kesadaran masyarakat di daerah ini pun masih minim.

Dikatakan, pada Tahun 2014 dan 2015 ditargetkan capaian PBB yang harus didapatkan ialah sebesar Rp. 150 juta ddari 9.793 wajib pajak. Namun pada Tahun 2014 tidak ada PBB Perkotaan dan Perdesaan yang berhasil ditagih dari para wajib pajak alias nihil karena saat itu Dispenda Bursel belum mempunyai alat untuk buat blanko pajak atau SPPT.

Selanjutnya, pada Juli 2015 barulah dilakukan pengadaan alat untuk pembuatan blanko pajak tersebut dan setelah itu petugas Dispenda Bursel pun mulai melakukan penagihan. Hanya saja, di Tahun 2015 ini Dispenda Bursel pun menemui kendala yang cukup menjadi penghambat.

“Kami mulai jalan di Tahun 2015 itu, tapi ada kendala yang kami temui ialah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, pada saat petugas kami ke lapangan, ternyata masyarakat kita yang dianggab tidak pro kepada pemerintah, mereka enggan untuk membayar PBB  Perkotaan dan Perdesaan,” terangnya.

Akhirnya hingga Desember 2015 hanya didapati penagihan PBB Perkotaan dan Perdesaan sebesar 0,2 persen. Sedangkan, capaian 25 persen dari target sebesar Rp. 150 juta itu baru didapati pada bulan Januari 2016.


“Jadi, dalam perhitungan neraca di Tahun 2015 hanya 0,2 persen karena memang target 25 persen itu pun belum masuk di neraca Tahun 2015. Nantinya pada Tahun 2016 baru tercover 25 persen,” terangnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post