Close
Close

Dispenda Bursel Hadapi Sejumlah Kendala Tagih Pajak Kost-Kostan

Namrole, SB
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hamis Souwakil mengaku hingga kini pihaknya masih kesulitan dalam proses penagihan pajak Kost-Kostan dari para pemilik atau pengusaha kost-kostan di Namrole, Ibu Kota Kabuppaten Bursel.

“Terkait dengan pajak kost-kostan, untuk pajak ini kami dari Dispenda temui banyak kendala di lapangan ketika akan melakukan proses penagihan,” kata Souwakil kepada wartawan kemarin di Kantor Bupati Bursel.

Kendala-kendala tersebut, lanjut Souwakil, antara lain terkait dengan perizinan yang belum dimiliki oleh para pengusaha kost-kostan tersebut.

“Kendala yang pertama ialah terkait dengan perizinan, karena perizinan ini diberikan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Bursel sehingga ketika petugas kami turun ke lapangan untuk menagih pajak kost-kostan, banyak pemilik usaha kost-kostan yang tidak mau membayar, dengan alasan mereka belum mendapatkan izin. Padahal kost-kostan mereka telah dibangun mungkin sejak tahun 2011 hingga saat ini,” terang Souwakil yang juga mantan Plt Kadisbudpar Kabupaten Bursel itu.

Akibatnya, petugas dari Dispenda Kabupaten Bursel selama ini hanya melakukan penagihan pajak kost-kostan dari Sembilan pemilik kost-kostan saja. Sedangkan, ratusan pemilik kost-kostan di Namrole selama ini masih enggan untuk membayar pajak.

“Sampai saat ini kost-kostan yang kami tagih pajaknya setiap bulan hanya sembilan buah rumah yang terdaftar atau memiliki izin. Sementara data base kami, walaupun itu mentah, ternyata ada ratusan kost-kostan yang ada di dalam kabupaten ini. Tapi karena persoalan tadi, jadi saat kami mau tagih pajak, mereka ngotot tidak membayar karena izin belum ada,” bebernya.

Selain itu, kendala lainnya ialah, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak kost-kostan ini hanya memberlakukan bahwa kost-kostan dengan jumlah 10 kamar keatas saja yang dikenai pajak, sedangkan dibawahnya tidak kena pajak.

“Selain itu, dalam Perda itu dikatakan bahwa 10 kamar ke atas baru dikenakan pajak. Nah, untuk diketahui yang bayar pajak adalah pengguna jasa atau orang yang tinggal itu. Dimana, orang yang tinggal itu bayarannya di pungut 10 persen. Tapi dari kenyataan, ketika petugas kami datang pengusaha kos-kosan hanya menjawab bahwa yang tinggal hanya delapan dan hanya tujuh. Pada akhirnya mereka tidak bayar, karena sesuai Perda haarus 10 kamar ke atas. Jadi, itu terkendala,” ungkapnya.

Walau begitu, pihaknya tidak diam begitu saja,. Dimana untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pajak ini, pihaknya pun telah membangun koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, yakni dengan instansi teknis terkait seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Rivay Bantam dan Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Amelia Solissa.

Hanya saja, belum terlihat langkah-langkah yang signifikan dari kedua instansi teksni tersebut dalam mencari solusi bersama dalam pemecahan masalah ini.


“Langkah-langkah yang kami ambil adalah kami berkoordinasi dengan dinas teknis, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Parawisata serta Badan Penanaman Modal. Jadi, kami sudah koordinasi, tapi sampai saat ini belum terlihat langkah-langkah tindak lanjut yang maksimal dari dinas teknis sehingga kenyataan yang kami alami seperti adanya saja,” tuturnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post