Close
Close

Gunung Botak Kembali Di Sasi Oleh Warga Adat

Namlea, SB
Sejumlah tokoh adat dipimpin Abdula Wael, Rabu sore (7/12), memasang sasi di kawasan pasir emas Anahoni Gunung Botak, menyusul terbongkarnya pengolahan emas di Wasboli oleh PT BPS.
Sampai berita ini dikirim, situasi malam ini di kawasan tambang gunung botak, lebih khusus lagi Anahoni dan juga stok file milik PT BPS di Wasboli, dilaporkan kondusif. Namun aparat keamanan terus meningkatkan penjagaan guna menghindari hal yang tak diinginkan.

Selain Raja Abdula Wael, dua tokoh adat kharismatik juga ikut dalam aksi itu, yakni Matatemon Mone Nurlatu dan Kaksodin Ali Wael.

Setelah melalui prosesi adat yang tidak berlangsung lama, warga beramai ramai memasang sasi di Anahoni lalu di Wasboli. Sasi itu sebagai bukti larangan agar PT. BPS yang selama ini mengeruk pasir emas dan sudah mulai uji coba mengolah sejak tanggal 10 November lalu agar menghentikan aktifitas secara total.

Sebelum meninggalkan lokasi tersebut, Abdula, Ali dan Mone mengancam akan mengerahkan kekuatan besar bila ada yang coba membuka sasi tersebut.

Hal ini perlu mereka ingatkan, karena sejak PTm BPS bercokol di sana, perusahan ini juga ikut mensponsori pelantikan Raja Kayeli yg lain, Jafar Wael.

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Intruksikan PT. Buana Pratama Sejahtera segera Hengkang dari Pulau Buru.

Hal ini disampaikan Ketua HMI Cabang Namlea Ali Hentihu saat di temui sore kemarin (07/12).
Menurutnya PT. BPS yang saat ini masih beroperasi di Tambang Gunung Botak tidak memiliki ijin Pengolahan Emas di Kecamatan Teluk Kayeli Kabupaten Buru sudah mulai meresahkan masyarakat Adat dengan adanya penyerobotan kahan yang dilakukan.

“Seperti apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Maluku (Bapak Ir.Said Assagaff) pada salah satu media lokal Maluku beberapa hari yang lalu di Kantornya (28/11/2016) saya rasa sudah jelas yang dimana beliau dengan tegas mengatakan bahwa PT. BPS tidak memiliki izin pengolahan lantas kenapa mereka masih beroperasi?,” ujar Ali.

Sebelumnya PT. BPS melakukan pengolahan emas hanya dengan bermodalkan surat yang di buat oleh Kadis ESDM Maluku, yang berkedok Surat Ijin Metulargi (Nomor 540/326.1/ESDM/2016) tanggal 1 November 2016 dalam surat tersebut PT. BPS diperbolehkan menggunakan Cairan Non-Mercury dalam proses pengikatan dan Pemisahan Logam Emas yang terhitung mulai dari tanggal 10 November – 10 Desember 2016.

Yang sangat disesalkan lagi koperasi yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Bupati Buru sebelum turun aturan baru tentang Pengalihan Perizinan Tambang ke Provinsi hingga sampai saat ini tidak dapat memasuki Areal Tambang karena terus dihalangi.


“Kami dari HMI tidak akan tinggal diam untuk persoalan ini dan kami akan melakukan konsolidasi seluruh OKP yang ada di Kabupaten Buru untuk melihat persoalan ini karena terkesan Pemerintah Provinsi (Kadis ESDM)  dan PT. BPS ingin membodohi Rakyat demi kepentingan pribadi,” tegas Ali. (SBS-10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post