Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru akan
berlangsung tiga bulan lagi. Terkait itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang
Namlea yang diketuai oleh Ali Hentihu mengingatkan bahwa PNS di Kabupaten Buru harus
tetap netral.
"Jadikanlah pesta demokrasi ini sebagai ujian
pembuktian profesionalisme dan netralitas dari PNS yang ada di Kabupaten Buru,"
kata Ali kepada Media ini di Namlea, Selasa, (06/12/2016).
Dia menambahkan bahwa apa yang pernah disampaikan oleh
Presiden RI (Bapak Ir.Joko Widodo) pada HUT Korpri beberapa pekan kemarin bahwa
Pengabdian PNS bukanlah pada kepentingan kelompok maupun individu melainkan pengabdian
PNS hanyalah untuk bangsa, negara dan rakyat.
Ali yang biasa disapa Doddie ini berharap agar PNS
bisa memahami hal tersebut dan selalu tunduk dan patuh pada UU Nomor 5 Tahun
2014 dan juga surat edaran Menpan_RB Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 yang
merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
"Yang intinya yaitu ketika PNS terbukti terlibat
dalam penyelenggaraan kampanye, maka sanksi bisa berupa sanksi hukuman sedang
sampai berat, sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan
kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak
hormat,” tuturnya. (SBS-06)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!