Setelah batal mengelar penetapan DPT pada 6 Desember
lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, pada Kamis (8/12)
pukul 23.20 WIT berhasil menetapkan sebanyak 92.222 pemilih masuk Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Kabupaten Buru, 15 Februari 2017 mendatang.
Dari pantauan media ini, dalam pembahasan DPS untuk
ditetapkan sebagai DPT, yang berlangsung di ruangan Aula Kantor KPU Buru itu,
diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPUD Buru, Munir Suamole.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah Komisioner Paswas
Kabupaten Buru, perwakilan dari 10 PPK di Kabupaten Buru dan saksi dari kedua
Paslon BARU dan RAMA.
Penetapan DPT diawali dengan pembacaan hasil
rekapitulasi DPS oleh masing-masing perwakilan PPK dari 10 kecamatan. Kemudian
ditetapkan oleh Ketua KPUD Buru menjadi DPT, melalui pembacaan SK Nomor: 26/KPTS/KPU
BURU/029-33691/XI/2016 tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap, Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2017.
Dari pembacaan SK tersebut, maka telah ditetapkan dan
disahkan DPT yang terdiri dari 10 Kecamatan, 102 Desa, 259 TPS, dengan jumlah
pemilih laki-laki sebanyak 46.352 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 45.870
jiwa, maka total DPT sebesar 92.222 pemilih untuk Kabupaten Buru.
Untuk diketaui, rincian penetapan diawali dari Kecamatan
Air Buaya, dengan total DPT sebanyak 6.886 pemilih, Kecamatan Batabual sebanyak
6.308 pemilih, Kecamatan Fena Leisela sebanyak 8.397 pemilih, Kecamatan Lilialy
sebanyak 7.892, Kecamatan Lolong Guba sebanyak 9.755 pemilih, Kecamatan Namlea
sebanyak 22.274 pemilih, Kecamatan Teluk Kayely sebanyak 2.942 pemilih,
Kecamatan Waeapo sebanyak 9.318 pemilih, Kecamatan Waelata sebanyak 10.084
pemilih, dan Kecamatan Waplau sebanyak 8.366 pemilih. Jadi, total DPT dari 10
Kecamatan berjumlah, 92.222 pemilih.
Penetapan DPT itu diterima oleh saksi dari kedua Paslon,
baik BARU yang diwakili oleh Kamal Bugis dan Abeng Kaimuddin, serta dari Paslon
RAMA yang diwakili oleh Ahmad Belasa dan Noverson Hukunala. Hal itu dibuktikan
dengan dilakukannya penandatanganan berita acara oleh kedua saksi Paslon. (KT-RS)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!