Close
Close

KPU Kabupaten Buru Tetapkan 92.222 DPT


Namlea, SBS 
Setelah batal mengelar penetapan DPT pada 6 Desember lalu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, pada Kamis (8/12) pukul 23.20 WIT berhasil menetapkan sebanyak 92.222 pemilih masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Kabupaten Buru, 15 Februari 2017 mendatang.

Dari pantauan media ini, dalam pembahasan DPS untuk ditetapkan sebagai DPT, yang berlangsung di ruangan Aula Kantor KPU Buru itu, diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPUD Buru, Munir Suamole.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah Komisioner Paswas Kabupaten Buru, perwakilan dari 10 PPK di Kabupaten Buru dan saksi dari kedua Paslon BARU dan RAMA.

Penetapan DPT diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi DPS oleh masing-masing perwakilan PPK dari 10 kecamatan. Kemudian ditetapkan oleh Ketua KPUD Buru menjadi DPT, melalui pembacaan SK Nomor: 26/KPTS/KPU BURU/029-33691/XI/2016 tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2017.

Dari pembacaan SK tersebut, maka telah ditetapkan dan disahkan DPT yang terdiri dari 10 Kecamatan, 102 Desa, 259 TPS, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 46.352 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 45.870 jiwa, maka total DPT sebesar 92.222 pemilih untuk Kabupaten Buru.

Untuk diketaui, rincian penetapan diawali dari Kecamatan Air Buaya, dengan total DPT sebanyak 6.886 pemilih, Kecamatan Batabual sebanyak 6.308 pemilih, Kecamatan Fena Leisela sebanyak 8.397 pemilih, Kecamatan Lilialy sebanyak 7.892, Kecamatan Lolong Guba sebanyak 9.755 pemilih, Kecamatan Namlea sebanyak 22.274 pemilih, Kecamatan Teluk Kayely sebanyak 2.942 pemilih, Kecamatan Waeapo sebanyak 9.318 pemilih, Kecamatan Waelata sebanyak 10.084 pemilih, dan Kecamatan Waplau sebanyak 8.366 pemilih. Jadi, total DPT dari 10 Kecamatan berjumlah, 92.222 pemilih.


Penetapan DPT itu diterima oleh saksi dari kedua Paslon, baik BARU yang diwakili oleh Kamal Bugis dan Abeng Kaimuddin, serta dari Paslon RAMA yang diwakili oleh Ahmad Belasa dan Noverson Hukunala. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan berita acara oleh kedua saksi Paslon. (KT-RS)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post