Masyarakat
Desa Waihotong Kecamatan Kapala Madang, Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
mendesak dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Desa (Pilkades ) di desa
mereka.
Jika
hal ini tidak segera disikapi secara serius, maka masyarakat mengancam kembali bergabung dengan Kabupaten
Buru.
Hal ini ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades,
Desa Waihotong Sugiono Ahmad kepada sejumlah kepada wartawan di Namrole, Sabtu
(11/12).
Dikatakan,
di Desa Waehotong terdapat dua kubu masyarakat yang ingin bergabung dengan
Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
Akibatnya,
partisipasi pemilih dalam mensukseskan agenda Pilkades di Desa Waehotong pun
rendah.
''Kami
meminta agar Pilkades harus dilakukan pemilihan ulang karena tidak mencapai 50
persen partisipasi masyarakat, hanya 31 persen saja,'' pinta Ahmad.
Dikatakan,
pada Pilkades serempak yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember kemarin,
didesanya terdapat dua calon yaitu, Idrus Buton yang memperoleh 41 suara dan
Ariyadi Weu yang memperoleh 31 suara sehingga jumlah suara kedua calon 73 suara
(31 persen) dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 224 pemilih.
Dikatakan,
bila Bupati Tagop Soulisa tidak segera menyikapi tuntutan masyarakat di Desa Waihotong
yang berbatasan dengan Kabupaten Buru itu, maka akan berdampak tidak baik bagi Kabupaten
Bursel.
''Bupati
harus segera menyikapi tuntutan masyarakat disana (desa Waihotong), karena ada
masyarakat versi Kabupaten Buru dan masyarakat Bursel,'' ujar Ahmad.
Diceritakan
Ahmad, sebelum dilakukan proses Pilkades secara serempak pada tanggal 7
Desember lalu ternyata telah ada yang memprovokasi masyarakat.
Lanjutnya,
karena adanya provokasi tersebut menyebabkan banyak masyarakat tidak mengikuti
pencoblosan.
''Ada
yang memprovokasi masyarakat dengan cara menakuti-nakuti masyarakat dengan
membuat pernyataan, bila mengikuti Pilkades, maka akan dipenjarakan,'' ujar
Ahmad.
Siapa
orang yang diduga memprovokasi masyarakat itu ungkap Ahmad, adalah Kepala UPTD
Dinas Pendapatan Kecamatan Kapala Madan, Masri Gura alias Mester.
''Kami
meminta kepada Bupati harus memanggilnya dan memeriksanya, karena diduga
terlibat politik pada Pilkades, ASN dilarang terlibat politik praktis,''
sebutnya.
Ditegaskan
kembali seraya memohon kepada Bupati dapat memerintahkan agar dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pilkades di Desa Waihotong. Sebab, dikuatirkan masalah ini
akan berpengaruh di tengah-tengah masyarakat yang ingin kembali bergabung
dengan Kabupaten Buru. (SBS-04)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!