Close
Close

Partisipasi Pemilih Hanya 31 Persen, Pilkades Waehotong Harus Diulangi

Namrole, SB
Masyarakat Desa Waihotong Kecamatan Kapala Madang, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mendesak dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Desa (Pilkades ) di desa mereka.
Jika hal ini tidak segera disikapi secara serius, maka masyarakat  mengancam kembali bergabung dengan Kabupaten Buru.

Hal ini  ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades, Desa Waihotong Sugiono Ahmad kepada sejumlah kepada wartawan di Namrole, Sabtu (11/12).

Dikatakan, di Desa Waehotong terdapat dua kubu masyarakat yang ingin bergabung dengan Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.

Akibatnya, partisipasi pemilih dalam mensukseskan agenda Pilkades di Desa Waehotong pun rendah.
''Kami meminta agar Pilkades harus dilakukan pemilihan ulang karena tidak mencapai 50 persen partisipasi masyarakat, hanya 31 persen saja,'' pinta Ahmad.

Dikatakan, pada Pilkades serempak yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember kemarin, didesanya terdapat dua calon yaitu, Idrus Buton yang memperoleh 41 suara dan Ariyadi Weu yang memperoleh 31 suara sehingga jumlah suara kedua calon 73 suara (31 persen) dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 224 pemilih.

Dikatakan, bila Bupati Tagop Soulisa tidak segera menyikapi tuntutan masyarakat di Desa Waihotong yang berbatasan dengan Kabupaten Buru itu, maka akan berdampak tidak baik bagi Kabupaten Bursel.

''Bupati harus segera menyikapi tuntutan masyarakat disana (desa Waihotong), karena ada masyarakat versi Kabupaten Buru dan masyarakat Bursel,'' ujar Ahmad.

Diceritakan Ahmad, sebelum dilakukan proses Pilkades secara serempak pada tanggal 7 Desember lalu ternyata telah ada yang memprovokasi masyarakat.

Lanjutnya, karena adanya provokasi tersebut menyebabkan banyak masyarakat tidak mengikuti pencoblosan.

''Ada yang memprovokasi masyarakat dengan cara menakuti-nakuti masyarakat dengan membuat pernyataan, bila mengikuti Pilkades, maka akan dipenjarakan,'' ujar Ahmad.

Siapa orang yang diduga memprovokasi masyarakat itu ungkap Ahmad, adalah Kepala UPTD Dinas Pendapatan Kecamatan Kapala Madan, Masri Gura alias Mester.

''Kami meminta kepada Bupati harus memanggilnya dan memeriksanya, karena diduga terlibat politik pada Pilkades, ASN dilarang terlibat politik praktis,'' sebutnya.


Ditegaskan kembali seraya memohon kepada Bupati dapat memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades di Desa Waihotong. Sebab, dikuatirkan masalah ini akan berpengaruh di tengah-tengah masyarakat yang ingin kembali bergabung dengan Kabupaten Buru. (SBS-04)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post