Close
Close

Diduga, Ada Praktek Pungli di SMK Negeri Namrole

Namrole, SBS
Praktek Pungutan Liar (Pungli) sudah menjadi musuh Negara dan tak bisa dipraktekkan lagi di negara ini. Apalagi, di dunia pendidikan.

Namun, ternyata masih ada saja dugaan praktek Pungli di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Namrole yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri Namrole Wem Lesnussa dan Bendahara SMK Negeri Namrole Surmiati terhadap 32 guru di sekolah tersebut.

Padahal, pemerintah pusat dibawa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo tengah serius memerangi budaya Pungli. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah itu, maka telah dikeluarkan Instruksi Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Bahkan, menindak lanjuti  Peraturan Presiden itu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky telah melantik Tim Satgas Saber Pungli di ruang Aula Kantor Bupati, Sabtu, (21/01) lalu.

Namun sayangnya, belum lama Tim Satgas Saber Pungli dilantik langsung oleh Wakil Bupati tersebut, telah berhembus kabar dari internal SMK Negeri Namrole bahwa ada praktek Pungli di sekolah itu.

“Pemerintah pusat hingga daerah sejauh ini sangat konsen untuk memerangi Pungli dan telah dibentuk Satgas Saber Pungli dari pusat hingga di Kabupaten Bursel, tapi di SMK Negeri Namrole sudah melakukan praktek Pungli,” kata salah satu guru SMK Namrole yang enggan namanya dipublikasi kepada media ini, Rabu (25/01).

Diceritakan, Pungli dimaksud ialah pemotongan gaji sebesar Rp. 10.000 dari setiap guru di SMK Negeri Namrole ketika para guru hendak mengambil gaji mereka dari Bendahara Surmiati.

“Ketika para guru hendak mengambil gaji, ada pemotongan sebesar Rp. 10.000 per guru. Dimana, ada 32 guru PNS di SMK Negeri Namrole yang menjadi korban Pungli ini,” kata guru tersebut.

Bersama seorang guru lainnya yang juga enggan namanya dipublikasi, guru ini mmengaku bahwa pemotongan itu dilakukan dengan alasan untuk biaya foto slip gaji.

“Rp. 10.000 itu memang nilainya kecil, tetapi kalau 32 guru jadi korban Pungli ini selama 1 Tahun alias 12 bulan, maka ada keuntungan yang di dapat tidak sedikit. Yakni ada sekitar Rp. 3.840.000,” paparnya.

Lebih lanjut, kedua guru ini mengaku bahwa sebagai institusi pendidikan, maka SMK Negeri Namrole seharusnya tidak membudayakan Pungli.

“Kalau dari internal dunia pendidikan sudah ada budaya Pungli seperti ini. Lalu, apa yang kita harapkan dari masa depan generasi kita kedepan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri Namrole, Wem Lesnussa yang dikonfirmasi soal adanya dugaan praktek Pungli di sekolah yang dipimpinnya itu membantahnya.

“Tidak ada Pungli seperti itu,” kata Lesnussa dengan santai kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/01).

Bahkan, Lesnussa menilai bahwa informasi itu hanyalah kabar angin yang tak harus diresponi secara serius. “Ah, itu hanya kabar angin. Tidak ada Pungli disini,” tutur Lesnussa. (SBS-01)

1 Comments

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

  1. praktek-praktek seperti itu harus segera dihilangkan.

    ReplyDelete

Post a Comment

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post