Namrole, SBS
Semua pejabat esalon yang ada
di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel
saat ini telah demisioner.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub
Seleky saat memberikan arahan pada apel pagi bersama, Senin (9/1) di
halaman Kantor Bupati Bursel.
“Sampai dengan hari ini legalitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
lingkup Pemkab Bursel di awal tahun
belum satu pun memiliki kekuatan hukum, hal ini disebabkan adanya perubahan
nomenklatur yang terjadi ada Desember 2016 lalu,” kata Wabup.
Maka itu, Wabup memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
dan Diklat Kabupaten Bursel untuk segera menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan pengukuhan dan
pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
“Jadi, semua pejabat
Eselon baik Esalon II, III dan IV yang ada saat ini dalam status quo. Sebab,
saat perangkat daerah kita disahkan oleh Perda pada Desember 2016 kemarin,
semua yang menjadi pejabat itu demisioner karena nomenklatur kita berubah,”
ujar Wabup.
Untuk itu, selaku Wabup, dirinya meminta agar pejabat di
dinas/badan tidak mengambil tindakan apapun. Sebab,
tidak memiliki legal standing yang nanti dalam pertanggungjawaban
hukumnya tidak bisa dibenarkan.
“Maka itu, saya instruksikan,
yang bisa dilakukan terhadap administrasi keuangan hanya gaji ansih,
tidak ada Uang Pengganti (UP) atau apapun tidak bisa kita lakukan sekarang
sampai dengan penetapan dan pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama. Yang
rencananya akan dilakukan segera setelah kembalinya Pak Bupati,” tutur pria
yang akrab di sapa Buce ini.
Seleky memastikan di akhir Januari 2017 akan ada penyegaran di
lingkup Pemkab Bursel sehingga ada pergeseran Kepala Dinas satu ke dinas yang
lain sesuai kompetensi. Meski demikian, ia mengaku tidak mutlak yang ada dalam
jajaran ini bisa dikukuhkan kembali pada posisi yang sebelumnya.
Karena, lanjutnya, ada satu tim
yang telah difungsikan kembali oleh pihaknya yakni tim
Bapperjakat, yang difungsikan
kembali sesuai dengan aturan ASN, untuk
mengevaluasi kembali dan merumuskan kembali ketentuan yang berkaitan dengan
syarat. Sebab, selama ini pihaknya selalu bertolerir dengan berbagai pendekatan.
Namun,
kali ini semua diwajibkan dengan undang-undang ASN, maka wajib hukumnya dalam
perekrutan pejabat pimpinan tinggi harus mengacuh
pada aturan yang berlaku.
“Saat ini yang baru dilakukan pemberhentian untuk memberhentikan
seluruh kepala dinas yang ada, karena dengan cara itu baru kita bisa evaluasi
pengukuhan kembali kadis yang baru. Itu akan kita lakukan, kan belum pasca
enam bulan. Jadi jangan tapukul-tapukul
(deg-degan-red) dulu,” kata Wabup dua periode ini.
Menurut orang nomor dua di Bumi Fuka
Bipolo ini, saat ini Pemkab Bursel dianggap
mengalami kevakuman, sebab tidak dapat melakukan aksi apapun, sebelum adanya
keabsahan hukum itu dilakukan melalui penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) atau
pengukuhan dan pelantikan kembali pejabat yang ada.
Apalagi sudah ada beberapa yang secara de jure maupun de
facto itu tidak lagi
menjabat sebagai pimpinan tinggi, lantaran ada beberapa SKPD yang telah diintegrasi
menjadi satu seperti Badan Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
dan Dinas Kehutanan maupun ada yang
dipecahkan seperti Dinas Pendidikan dan Perikanan yang sebagian kewenangan di
tarik ke pusat. Adanya nomenklatur
yang berubah ini, dengan demikian akan terjadi pengisian formasi baru yang akan
dirumuskan melalui BKD.
“Demikian juga dengan bendahara-bendahara, mereka ini bukan lagi
bendahara Dinas, melainkan bendahara yang dilegalkan dan ditunjuk
untuk mengurus gaji, sampai dengan ditetapkan saudara menjadi bendahara sesuai
dengan nomenklatur yang baru,” ujar Seleky. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!