Namrole, SBS
Di sejumlah desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Desember 2016 lalu, telah tersebar informasi bahwa pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2017 besok.
Di sejumlah desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Desember 2016 lalu, telah tersebar informasi bahwa pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2017 besok.
Terkait informasi yang belum
diketahui dari mana datangnya itu, sejumlah Kades terpilih pun telah membangun
tenda untuk acara syukuran nantinya. Hal itu terlihat di kediaman Kades Fatmite
terpilih, Abdul Rahman Titawael alias Moren yang telah di bangun sejak beberapa
hari lalu.
Tak hanya itu, Kepala Desa
Waenono Yan Tasane yang terpilih kembali di Pilkades lalu pun terlihat
mendatangi Mapolsek Namrole, Kamis (5/1) untuk memberitahukan bahwa pihaknya
akan membangun tenda di badan jalan yang terletak di depan rumahnya dalam
rangka acara syukuran pelantikan nantinya.
Camat Namrole Hamis Waiulung
kepada wartawan di Mapolsek Namrole pun mengaku kaget dengan informasi
pelantikan yang beredar itu.
Menurutnya, waktu pelantikan
belum ditentukan sehingga dirinya pun harus terjun ke desa-desa guna meluruskan
informasi itu.
Sementara, Wakil Bupati Bursel
Buce Ayub Seleky kepada wartawan di ruang kerjanya pun mengaku bahwa pemerintah
daerah belum menentukan waktu pelantikan Kades di Kabupaten Bursel.
"Tanggal pelantikan belum
ditentukan dengan pertimbangan bahwa ada masa bahkti dari penjabat kepala desa
itu harus berakhir pada tanggal 31 Januari 2017 sehingga tidak ada ruang yang
tersisa terhadap hak-hak mereka," kata Seleky.
Tak hanya itu, kendati pihaknya
berkeinginan untuk mempercepatkan pelantikan tersebut, tetapi ada beberapa hal
yang harus diselesaikan secara internal atas keberatan-keberatan yang
disampaikan oleh desa-desa terhadap penyelenggaraan di tingkat desa.
"Kurang lebih ada 10 desa
yang menyampaikan keberatan itu dan akan dimediasi oleh pemerintah daerah
karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan apa pun untuk membatalkan,
menganulir atau memutuskan hasil yang sudah disampaikan oleh penyelenggara
tingkat desa," terangnya.
Katanya, langkah mediasi itu
akan dilakukan dalam rangka menghindari berbagai hal yang tak diinginkan
terjadi saat atau pasca pelantikan nanti.
"Kami akan memfasilitasinya untuk mencegah atau mengeliminasi hal-hal yang tidak kita inginkan pada saat pelantikan," tuturnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!