Close
Close

Masa Demo di KPU Buru

Namlea, SBS
Sekitar seribuan massa pendemo pendukung paslon BARU, melakukan aksi demo di dekat gedung KPU Buru, menuntut dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 70 TPS yang bermasalah.

Namun demo itu tak mampu menekan KPU untuk tetap melakukan pleno rekapitulasi suara dari 10 PPK, yang mulai berlangsung Rabu siang (22/2).

Massa yang datang sekitar pukul 12.00 WIT diizinkan polisi terlebih dahulu berorasi keliling kota.
Saat di kawasan simpang lima, mereka berpapasan dengan massa pendukung RAMA yang ikut turun ke jalan melakukan kontra.

Massa pendukung RAMA menentang dilakukan PSU dan mendukung KPU tetap melakukan pleno rekapitulasi suara.

Saat pleno dimulai, saksi dari paslon BARU membongkar tindakan membuka peti suara dari PPK Kayeli dan Waelata yang dilakuan oleh salah satu komisioner KPU tanpa melibatkan komisioner Panwaslu dan juga saksi paslon.

Solihin Buton saksi dari BARU dengan lantang juga meminta KPU untuk tidak melakukan pleno. 

Panwaslu Buru diminta untuk memberikan rekomendasi atas laporan kecurangan yang dilakukan secara masif dan terstruktur pada 70 TPS di 10 kecamatan.

Namun permintaan itu tak diakomodir KPU. Setelah melalui perdebatan alot saksi BARU dengan komisioner KPU dan juga saksi dari RAMA, Noverson Hukunala dan Fachri Bahmid, Ketua KPU tetap melanjutkan pleno itu dengan meminta dilakukan rekapitulasi suara dimulai dari PPK Batabual.

Perhitungan suara berjalan alot, karena saksi BARU terus mengajukan keberatan. Sehingga dalam ruangan sempat gaduh, saat saksi RAMA juga menentangnya dan meminta KPU tetap melanjutkan rekapitulasi.

Sikap tidak terpuji sempat diperlihatkan oknum oknum PPK yang selama ini ditengarai tak netral dan pro paslon yang menang, sempat mereka perlihatkan dengan menghura saksi BARU saat menyampaikan keberatan dan kecurangan yang sudah diprotes di tingkat PPS, PPK, namun tak dihiraukan.

Saat pleno berlangsung, demo dari massa pendukung BARU di luar juga sempat memanas. Akhirnya Kapolres, AKBP Leo Simatupang memfasilitasi dua perwakilan pendemo, Yaser Kaisuku dan Ikram Saanun untuk bertemu Ketua KPU, Munir Soamole.

Keduanya meminta KPU menghentikan pleno dan dilakukan PSU di TPS bermasalah.Tapi Munir menampiknya.

Pleno akhirnya diskorsing pada pukul 18.00 WIT dan akan dilanjutkan besok.

Saksi dari paslon BARU kepada wartawan mengungkapkan, laporan kecurangan itu telah disampaikan beserta bukti yang valid ke Panwaslu Buru. Ia berharap agar Panwaslu segera merekomendasikan PSU di 70 TPS.

Ia menegaskan, kalau KPU Buru otoriter dan arogan dalam menanggapi keberatan saksi paslon nomor urut 1, yang mana keberatan tersebut terkait pelanggaran penyelenggara pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh penyelenggaran Pemilukada KPU, KPPS dan Disdukcapil yang  mengabaikan aturan melalui Surat Edaran KPU RI Nomor 151/KPU/II/2017, perihal PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA, Tanggal 10-2-2017, sehingga menyebabkan penggelembungan suara melalui pemilih yang menggunakan KTP Elektronik dan Surat Keterangan Perekaman, yang seharusnya dicatatkan terlebih dahulu pada Formulir Model ATb-KWK.

Anggota DPRD Buru dari PKS ini menuding kalau penyelenggara pemilu telah melanggar Pasal 177B UU No. 10 Tahun 2016. "Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta dan paling banyak 72 juta. Terbukti TSM pilkada Buru," tegaskan Solihin. (SBS-10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post