Close
Close

PT. Gema Hutan Lestari Terancam Dilaporkan ke Kementerian LH

Namrole, SBS
Diduga sekitar beberapa tahun terakhir dalam penebangan kayu jenis meranti yang dilakukan oleh PT. Gema Hutani Lestari (GHL) telah melakukan penebangan di luar areal kerja. Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Viktor Hukunala, via press release yang dikirimkan kepada media ini, Senin (13/02) di Namrole.

Menurut Hukunala, dugaan ini muncul setelah pengambilan data pada 30 Desember 2016 dan 5 Februari 2017 lalu. 

Dimana, ditemukan puluhan hingga ratusan tunggak kayu bekas tebangan milik PT GH di sekitar areal Walpati dan Waada, Desa Emguhen, Kecamatan Kepala Madan yang tidak dilengkapi label merah yang harus termuat tentang Rencana kerja Tahunan (RKT), nomor petak, nomor pohon dan jenis kayu tebangan pada lokasi bekas operasional PT. GHL.

“Jadi, label merah ini seharusnya ditempelkan pada setiap tunggak kayu bekas tebangan PT GHL, bukan sebaliknya dibiarkan tak berlabel. Selain itu, yang lebih menguatkan adanya dugaan penebangan di luar areal kerja, bahwa lokasi Walpati dan Waada ini tepatnya berada di lokasi 7,8 dan 9 Kilometer dari bibir pantai,” ujar Hukunala.

Menurutnya, sesuai aturan pengelolaan ijin hasil hutan, seharusnya berjarak 10 kilo meter dari bibir pantai harus dikelolah oleh IPK dan bukan HPH. 

Dari hasil hutan temuan pada bekas lokasi bekas penebangan ini, diduga PT. GHL telah melakukan pengrusakan hutan yang cukup besar di Desa Emguhen juga pada lokasi Walpati dan Waada. Hal ini nampak pada beberapa alat berat milik PT GHL yang masih melakukan aktivitas. “Berdasarkan data yang berhasil dihimpun kami, beberapa pekerja PT. GHL yang melakukan penebangan kayu dan penarikan kayu mengaku, bahwa penebangan dan penarikan kayu yang dilakukan itu hanya untuk cuci-cuci lahan,” kata Hukunala.

Hukunala menyebut, pihak perusahaan yang dipimpin oleh Hairun Kamaru, pada Desa Emguhen, yang hendak ditemui LPLHI Kabupaten Bursel, guna mempertanyakan permasalahan yang terjadi, tidak berada di tempat.

“Menyikapi persoalan tersebut, kami LPLHI Kabupaten Bursel akan melaporkan permasalahan ini ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta. Sebab berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dihimpun LPLHI dan investigasi ulang pada seluruh areal kerja PT. GHL. Ditemukan ratusan batang kayu tanpa label merah yang ditemukan di lokasi lopong diduga berasal dari lokasi Waada dan Walpati, “ tutur Sarjana Hukum ini. (SBS-07)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post