Diduga sekitar
beberapa tahun terakhir dalam penebangan kayu jenis meranti yang dilakukan oleh
PT. Gema Hutani Lestari (GHL) telah melakukan penebangan di luar areal kerja.
Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Perlindungan Lingkungan Hidup Indonesia
(LPLHI) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Viktor Hukunala, via press release yang
dikirimkan kepada media ini, Senin (13/02) di Namrole.
Menurut
Hukunala, dugaan ini muncul setelah pengambilan data pada 30 Desember 2016 dan
5 Februari 2017 lalu.
Dimana,
ditemukan puluhan hingga ratusan tunggak kayu bekas tebangan milik PT GH di
sekitar areal Walpati dan Waada, Desa Emguhen, Kecamatan Kepala Madan yang
tidak dilengkapi label merah yang harus termuat tentang Rencana kerja Tahunan
(RKT), nomor petak, nomor pohon dan jenis kayu tebangan pada lokasi bekas
operasional PT. GHL.
“Jadi, label
merah ini seharusnya ditempelkan pada setiap tunggak kayu bekas tebangan PT
GHL, bukan sebaliknya dibiarkan tak berlabel. Selain itu, yang lebih menguatkan
adanya dugaan penebangan di luar areal kerja, bahwa lokasi Walpati dan Waada
ini tepatnya berada di lokasi 7,8 dan 9 Kilometer dari bibir pantai,” ujar
Hukunala.
Menurutnya,
sesuai aturan pengelolaan ijin hasil hutan, seharusnya berjarak 10 kilo meter
dari bibir pantai harus dikelolah oleh IPK dan bukan HPH.
Dari hasil hutan
temuan pada bekas lokasi bekas penebangan ini, diduga PT. GHL telah melakukan
pengrusakan hutan yang cukup besar di Desa Emguhen juga pada lokasi Walpati dan
Waada. Hal ini nampak pada beberapa alat berat milik PT GHL yang masih
melakukan aktivitas. “Berdasarkan data yang berhasil dihimpun kami, beberapa
pekerja PT. GHL yang melakukan penebangan kayu dan penarikan kayu mengaku, bahwa
penebangan dan penarikan kayu yang dilakukan itu hanya untuk cuci-cuci lahan,”
kata Hukunala.
Hukunala
menyebut, pihak perusahaan yang dipimpin oleh Hairun Kamaru, pada Desa Emguhen,
yang hendak ditemui LPLHI Kabupaten Bursel, guna mempertanyakan permasalahan
yang terjadi, tidak berada di tempat.
“Menyikapi
persoalan tersebut, kami LPLHI Kabupaten Bursel akan melaporkan permasalahan
ini ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta. Sebab berdasarkan bukti-bukti
yang berhasil dihimpun LPLHI dan investigasi ulang pada seluruh areal kerja PT.
GHL. Ditemukan ratusan batang kayu tanpa label merah yang ditemukan di lokasi
lopong diduga berasal dari lokasi Waada dan Walpati, “ tutur Sarjana Hukum ini.
(SBS-07)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!