Close
Close

Tak Puas Dengan Rekomendasi Panwaslu, Baru Mengadu Ke MK, PTUN dan DKPP

Namlea, SBS
Setelah didemo selama 3 hari berturut-turut, akhirnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Buru pimpinan Muz M.F. Latuconsina akhirnya mengeluarkan Rekomendasi yang berisikan 2 (dua) point untuk ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Buru dan juga KPU Provinsi Maluku.

Rekomendasi dengan Nomor  8/LP/PANWASLI/II/2017 tanggal 25 Februari tersebut pada diktum pertama mengatakan : Agar Ketua KPU Kabupaten Buru memberikan teguran keras/ memberhentikan penyelenggra baik ditingkat PPK, PPS dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran. Kemuadian pada dictum kedua rekomendasi tersebut mangatakan bahwa : Merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku untuk memberikan teguran keras pada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dari kedua dictum rekomendasi tersebut, tidak secara implicit mengatakan kesalahan atau pelanggaran apa yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru, PPK, PPS dan juga KPPS. Hal ini menandakan bahwa rekomendasi seperti ini adalah rekomendasi “sampah” yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh lembaga manapun, karna tidak mencantumkan apa pelanggaran yang di buat, baik oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten Buru maupun PPK, PPS maupun KPPS.

Semenatara itu, Penasehat Hukum paslon BARU Suriandin, SH dalam keterangan pers kepada sejumlah media, Sabtu (25/2) bertepatan dengan keluarnya rekomendasi Panwasli Kabupaten Buru mengatakan, Produk hukum atau rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buru “ambivalen”. Pasalnya apa yang menjadi tuntutan paslon tidak satupun yang direkondasikan oleh panwaslu, hal ini menunjukan bahwa panwaslu merupakan lembaga yang sudah bermain mata dengan KPU Kabupaten Buru, guna mengulur-ulur waktu agar rekomendasi yang diberikan tidak mempunyai legal standing terkait denga objek sengketa yang dimohonkan.

Suriandin pun menambahkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Buru merupakan sebuah produk “banci” yang hanya memberikan kewenangan tapi objeknya sudah gugur sebelumnya demi hukum. Artinya bahwa pada dictum pertama memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buru untuk memeberikan teguran keras atau memberhentikan PPK, PPS dan juga KPPS. Dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 20111 tentang penyelenggara telah mengisyaratkan bahwa masa kerja KPPS itu sudah berakhir, kemudian PPS dan PPK hanya tinggal beberapa waktu saja berakhir, jadi kita hanya mengejar point kedua yakni meminta KPU Provinsi Maluku untuk memberikan teguran keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru yang terbukti melakukan pelanggaran. Terkait dengan point kedua ini yang akan kita sampaikan ke DKPP.

Selain mempersoalkan rekomendasi, Suriandin juga mengatakan bahwa panwaslu  tidak profesiaonal dalam menangani semua laporan yang terjadi pada hari pencoblosan. Bahkan ada fakta yang terjadi pada saat itu panwas TPS dan panwas lapangan berada ditempat, namun tidak melaporkan hal tersebut. Sehingga kita pastikan bahwa ada unsur  kesengajaan dari pihak pengawas untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

Bahkan, dalam komunikasi kami dengan Ketua Panwaslu Kabupaten Buru Muz Latuconsina, terkait dengan berapa banyaknya laporan dari pengawas TPS maupun panwas lapangan terkait dengan temuan dan laporan internal pada saat hari pencoblosan. Ketua Panwaslih hanya mengatakan “ada tapi kita sudah selesaikan pada saat itu juga”.

Padahal yang dimaksudkan hampir semua TPS pada saat hari pencoblosan terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif. oleh karna itu, kami telah mengambil langkah perlawanan hukum dengan mengadukan persoalan pilkada Buru ke Mahkama Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Ikram Saanun. Dalam orasinya didepan Kantor Panwaslu Kabupaten Buru, Sabtu (25/2) mengatakan, keterlambatan mengeluarkan rekomendasi mengindikasikan bahwa Panwaslu Kabupaten Buru pimpinan Muz Latuconsina, adalah sebuah tindakan yang disengaja dengan mengulur-ulur waktu agar proses tersebut dari segi waktu sudah digugurkan demi hukum, padahal sejumlah pelanggaran terjadi dan pilkada Buru 2017 harus diulang di 259 TPS karna terjadi kesalahan fatal pada C7 dan juga fom ATB yang tidak singkron dengan pemilih yang menggunakan hak pilih.

Selain itu, Panwaslu juga dinilai tidak cermat dan tidak taat dengan perintah undang-undang, bahkan dirinya mendesak agar Muz Latuconsina dkk mundur dari jabatanya atau diberhentikan karna tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Bahkan dirinya mengancam jika saja rekomendasi terkait dengan tuntutan tersebut tidak dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Buru maka dirinya dan pendukung akan meratakan Kantor Panwaslih Kabupaten Buru.

Lanjut Saanun, keberpihakan Panwaslu sangat terlihat dalam Pilkada Kabupaten Buru 2017 ini, bayangkan saja, laporan permohonan PSU tersebut sudah kami masukan sejak tanggal 17 lalu, namun sengaja diulur-ulur dengan alasan butuh waktu untung dilakukan pengkajian. Hingga batas waktu tersebut sudah lewat baru kemudian Panwaslu bersikap dan melakukan pleno. Hal ini yang menurut kami Panwaslu tidak profesiaonal dalam menjalankan tugas sebagai wasit dalam penyelenggara pemilukada,”  Tegasnya.   (KT-10 )

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post