Namlea, SBS
Setelah didemo
selama 3 hari berturut-turut, akhirnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kabupaten Buru pimpinan Muz M.F. Latuconsina akhirnya mengeluarkan Rekomendasi
yang berisikan 2 (dua) point untuk ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Buru dan
juga KPU Provinsi Maluku.
Rekomendasi
dengan Nomor 8/LP/PANWASLI/II/2017 tanggal
25 Februari tersebut pada diktum pertama mengatakan : Agar Ketua KPU Kabupaten
Buru memberikan teguran keras/ memberhentikan penyelenggra baik ditingkat PPK,
PPS dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran. Kemuadian pada dictum kedua rekomendasi
tersebut mangatakan bahwa : Merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku untuk
memberikan teguran keras pada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru yang
terbukti melakukan pelanggaran.
Dari kedua
dictum rekomendasi tersebut, tidak secara implicit mengatakan kesalahan atau
pelanggaran apa yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru, PPK,
PPS dan juga KPPS. Hal ini menandakan bahwa rekomendasi seperti ini adalah
rekomendasi “sampah” yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh lembaga manapun,
karna tidak mencantumkan apa pelanggaran yang di buat, baik oleh 5 Komisioner
KPU Kabupaten Buru maupun PPK, PPS maupun KPPS.
Semenatara itu,
Penasehat Hukum paslon BARU Suriandin, SH dalam keterangan pers kepada sejumlah
media, Sabtu (25/2) bertepatan dengan keluarnya rekomendasi Panwasli Kabupaten
Buru mengatakan, Produk hukum atau rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buru “ambivalen”.
Pasalnya apa yang menjadi tuntutan paslon tidak satupun yang direkondasikan
oleh panwaslu, hal ini menunjukan bahwa panwaslu merupakan lembaga yang sudah
bermain mata dengan KPU Kabupaten Buru, guna mengulur-ulur waktu agar
rekomendasi yang diberikan tidak mempunyai legal standing terkait denga objek
sengketa yang dimohonkan.
Suriandin pun
menambahkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Buru
merupakan sebuah produk “banci” yang hanya memberikan kewenangan tapi objeknya
sudah gugur sebelumnya demi hukum. Artinya bahwa pada dictum pertama
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buru untuk memeberikan teguran keras atau
memberhentikan PPK, PPS dan juga KPPS. Dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 20111
tentang penyelenggara telah mengisyaratkan bahwa masa kerja KPPS itu sudah
berakhir, kemudian PPS dan PPK hanya tinggal beberapa waktu saja berakhir, jadi
kita hanya mengejar point kedua yakni meminta KPU Provinsi Maluku untuk memberikan
teguran keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru yang terbukti
melakukan pelanggaran. Terkait dengan point kedua ini yang akan kita sampaikan
ke DKPP.
Selain
mempersoalkan rekomendasi, Suriandin juga mengatakan bahwa panwaslu tidak profesiaonal dalam menangani semua
laporan yang terjadi pada hari pencoblosan. Bahkan ada fakta yang terjadi pada
saat itu panwas TPS dan panwas lapangan berada ditempat, namun tidak melaporkan
hal tersebut. Sehingga kita pastikan bahwa ada unsur kesengajaan dari pihak pengawas untuk tidak melaporkan
kejadian tersebut.
Bahkan, dalam
komunikasi kami dengan Ketua Panwaslu Kabupaten Buru Muz Latuconsina, terkait
dengan berapa banyaknya laporan dari pengawas TPS maupun panwas lapangan
terkait dengan temuan dan laporan internal pada saat hari pencoblosan. Ketua
Panwaslih hanya mengatakan “ada tapi kita sudah selesaikan pada saat itu juga”.
Padahal yang
dimaksudkan hampir semua TPS pada saat hari pencoblosan terjadi pelanggaran
yang sistematis, terstruktur dan massif. oleh karna itu, kami telah mengambil
langkah perlawanan hukum dengan mengadukan persoalan pilkada Buru ke Mahkama
Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan juga Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu,
Ikram Saanun. Dalam orasinya didepan Kantor Panwaslu Kabupaten Buru, Sabtu (25/2)
mengatakan, keterlambatan mengeluarkan rekomendasi mengindikasikan bahwa
Panwaslu Kabupaten Buru pimpinan Muz Latuconsina, adalah sebuah tindakan yang
disengaja dengan mengulur-ulur waktu agar proses tersebut dari segi waktu sudah
digugurkan demi hukum, padahal sejumlah pelanggaran terjadi dan pilkada Buru 2017
harus diulang di 259 TPS karna terjadi kesalahan fatal pada C7 dan juga fom ATB
yang tidak singkron dengan pemilih yang menggunakan hak pilih.
Selain itu,
Panwaslu juga dinilai tidak cermat dan tidak taat dengan perintah
undang-undang, bahkan dirinya mendesak agar Muz Latuconsina dkk mundur dari
jabatanya atau diberhentikan karna tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan
dengan baik. Bahkan dirinya mengancam jika saja rekomendasi terkait dengan
tuntutan tersebut tidak dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Buru maka dirinya
dan pendukung akan meratakan Kantor Panwaslih Kabupaten Buru.
Lanjut Saanun,
keberpihakan Panwaslu sangat terlihat dalam Pilkada Kabupaten Buru 2017 ini,
bayangkan saja, laporan permohonan PSU tersebut sudah kami masukan sejak
tanggal 17 lalu, namun sengaja diulur-ulur dengan alasan butuh waktu untung
dilakukan pengkajian. Hingga batas waktu tersebut sudah lewat baru kemudian
Panwaslu bersikap dan melakukan pleno. Hal ini yang menurut kami Panwaslu tidak
profesiaonal dalam menjalankan tugas sebagai wasit dalam penyelenggara
pemilukada,” Tegasnya. (KT-10
)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!