Perselisihan
yang terjadi antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tentang
saling klaim kepemilikannya terhadap Desa Batu Karang masih belum mendapatkan
titik terang, apakah desa tersebut milik Kabupaten Buru atau tetap berada di
bawah pemerintahan Kabupaten Bursel yang di pimpin oleh Bupati Tagop Sudarsono
Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky.
Anggota DPRD Kabupaten
Bursel, Sami Latbual yang hadir ditengah-tengah masyarakat Desa Batu Karang saat
melakukan resesnya Rabu, (22/03), menjelaskan bahwa Desa Batu Karang adalah
nona manisnya Kabupaten Bursel sehingga siapa saja yang melihatnya akan
tertarik dan ingin memilikinya, untuk itu sebagai wakil rakyat yang
memperjuangkan aspirasi rakyat, ia ingin mendengar isi hati dari warga Desa
Batu Karang mau berada di bawah pemerintahan kabupaten mana.
Menanggapi itu, Kepala
Desa Batu Karang Jems Hukunala bersama warganya menyatakan keinginan mereka
sudah bulat untuk tetap berada di bawah pemerintahan Kabupaten Bursel, sehingga
kalau ada isu yang mengatakan bahwa mereka akan berpinda ke Kabupaten Buru
adalah Hoax.
“Kami dari tahun
2013 sampai 2017 ini menolak dengan sangat untuk bergabung dengan kabupaten Buru,
karena kami sadar betul selama ini kami diperhatikan oleh Pemkab Bursel di bawa
pemerintahan Bupati Tagop Sudarsono dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky,” Kata Hukunala
yang di barengi dengan tepuk tangan warga masyarakat Desa Batu Karang.
Mengenai penolakan
itu, pemerintahan desa bersama seluruh warga desa sudah beberapa kali membuat surat
pernyataan kepada Pemerintah Provinsi (Provinsi) yang menyatakan bahwa warga Desa
Batu Karang yang duluhnya merupakan anak dusun dari Desa Mageswaen, kecamatan
Fena Fafan Kabupaten Bursel akan selalu dan tetap berada di bawah pemerintahan Kabupaten
Bursel, karena itu juga merupakan pesan yang dititipkan oleh para datuk-datuk
kepada anak cucu Desa Batu Karang.
Surat pertama yang
dilayangkan oleh Pemerintah Desa Batu Karang pada Tanggal 13 Maret 2013 yang di
tandatangi oleh lebih dari 90 orang, dimana mereka merupakan keterwakilan dari Tokoh
Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat, Tokoh Pendidikan, Pemangku
Adat, Seluruh Kepala Soa serta Pimpinanan Desa DAN Staf Desa.
Untuk surat
pernyataan sikap terakhir yang di layangkan ke Pemprov dengan Nomor
140/07/DBK/IX/2017 yang dikeluarkan pada Tanggal 08 Januari 2107 sebagai tindak
lanjut dari surat Nomor 140/06/DBK/2017 Tanggal 15 Juni 2017 yang menyatakan
bahwa masyarakat Desa Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Bursel, sangat tidak menyetujui
tindakan-tindakan atau Paksaan dari Pemerintah Kabupaten Buru terhadap hak
warga Desa Batu Karang, karena warga Desa Batu Karang merupakan anak kandung
dan di besarkan oleh Kabupaten Bursel.
Pernyataan
penolakan ini juga didukung ole Tokoh Agama
yang di wakili oleh Pdt. R Solissa. S.Si, Tokoh Pendidikan di wakili
oleh Lewin Seleky, SPd, Tokoh Pemuda diwakili oleh Yongky Hukunala, untuk Tokoh
Perempuan di wakili oleh Naomi Hukunala, Tokoh Adat di wakili oleh Names
Hukunala, Pemangku Adat Enceng Hukunala, Kepala Soa Seles Nacikit, dari Gebaha
Perintah ditanda tangani oleh Alfret Nurlatu, Gebaha Gewagit oleh Yohanis
Hukunala, sedangkan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wakili oleh
Remsi Hukunala dimana surat ini di buat dan di tandatangi oleh Pemerintah Desa
Batu Karang yang di pimpin oleh Jems Hukunala dan Venda Van Harling Sebagai
sekretaris dan di ketahui oleh Camat Fena Fafan Robinson Biloro dengan tembusan
di sampaikan kepada : Satu,
Kementrian dalam Negeri di Jakarta. Dua,
Ketua DPR RI di Jakarta. Tiga, Mahkama Agung di Jakarta. Empat, Ketua DPRD Provinsi
Maluku di Ambon. Lima, Bupati Buru Selatan di Namrole. Enam, Bupati Buru di
Namlea. Tujuh, Ketua DPRD Kabupaten Bursel di Namrole. Delapan, Ketua DPRD
Kabupaten Buru di Namlea, serta Arsip.
Dengan demikian
pemerintah desa beserta warga Desa Batu Karang mengharapkan masalah ini bisa
selesai sehingga dampak pembangunan di desa tidak simpang siur serta perpecahan
kecil yang terjadi di desa bisa terselesaikan.
Untuk di
ketahui, melalui penelusuran SBS yang
setelah mengecek kondisi desa, ternyata dari pihak Kabupaten Buru di bawa
pimpinan Ramli Umasugi telah membangun sekolah di Desa Batu Karang dan
memasukan sarana air bersih di desa tersebut, namun dari pihak warga Desa Batu
Karang menolak dengan keras pembangunan tersebut, sehingga dari pihak
pemerintah Kabupaten Buru melakukan pembangunannya di luar desa.
Sementara salah
satu warga desa yang tak ingin namanya dipublikasikan saat dimintai keterangannya
secara terpisa, mengatakan persoalan ini adalah persoalan antar keluarga saja,
dimana ada beberapa tetangga yang dibujuk oleh Pemkab Buru agar bergabung pada
pemerintahan mereka dengan iming-iming jabatan yang akan diberikan bahkan
menurutnya yang lebih parah lagi ada 10 warga Desa Batu Karang yang sudah dibuatkan
KTP Palsu oleh Pemkab Buru.
Selain itu, permasalahan
ini juga karena desa batu karang sudah memiliki hasil bumi yang mulai dilirik
oleh Pemkab Buru sehingga ada keinginan untuk memiliki dengan memecah belah
kehidupan “Kai Wait” yang ada di desa
kami.
“Ini cuma
masalah keluarga saja yang beta rasa perlu di selesaikan sehingga gesekan yang
terjadi di desa bisa teratasi, semua orang jua tau kalau Desa Batu Karang dari
dulu berada di bawa pemerintahan Kabupaten Bursel. Buktinya saat pemilihan Legislatif maupun Eksekutif, dari dulu desa kami selalu melakukan pemilihan di daerah
pemerintahan Kabupaten Bursel,” ungkapnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!