Close
Close

99 Persen Warga Desa Batu Karang Ingin Tetap Di Pemerinthan Bursel

Namrole, SB
Perselisihan yang terjadi antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tentang saling klaim kepemilikannya terhadap Desa Batu Karang masih belum mendapatkan titik terang, apakah desa tersebut milik Kabupaten Buru atau tetap berada di bawah pemerintahan Kabupaten Bursel yang di pimpin oleh Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky.

Anggota DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual yang hadir ditengah-tengah masyarakat Desa Batu Karang saat melakukan resesnya Rabu, (22/03), menjelaskan bahwa Desa Batu Karang adalah nona manisnya Kabupaten Bursel sehingga siapa saja yang melihatnya akan tertarik dan ingin memilikinya, untuk itu sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat, ia ingin mendengar isi hati dari warga Desa Batu Karang mau berada di bawah pemerintahan kabupaten mana.

Menanggapi itu, Kepala Desa Batu Karang Jems Hukunala bersama warganya menyatakan keinginan mereka sudah bulat untuk tetap berada di bawah pemerintahan Kabupaten Bursel, sehingga kalau ada isu yang mengatakan bahwa mereka akan berpinda ke Kabupaten Buru adalah Hoax.

“Kami dari tahun 2013 sampai 2017 ini menolak dengan sangat untuk bergabung dengan kabupaten Buru, karena kami sadar betul selama ini kami diperhatikan oleh Pemkab Bursel di bawa pemerintahan Bupati Tagop Sudarsono dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky,” Kata Hukunala yang di barengi dengan tepuk tangan warga masyarakat Desa Batu Karang.

Mengenai penolakan itu, pemerintahan desa bersama seluruh warga desa sudah beberapa kali membuat surat pernyataan kepada Pemerintah Provinsi (Provinsi) yang menyatakan bahwa warga Desa Batu Karang yang duluhnya merupakan anak dusun dari Desa Mageswaen, kecamatan Fena Fafan Kabupaten Bursel akan selalu dan tetap berada di bawah pemerintahan Kabupaten Bursel, karena itu juga merupakan pesan yang dititipkan oleh para datuk-datuk kepada anak cucu Desa Batu Karang.

Surat pertama yang dilayangkan oleh Pemerintah Desa Batu Karang pada Tanggal 13 Maret 2013 yang di tandatangi oleh lebih dari 90 orang, dimana mereka merupakan keterwakilan dari Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat, Tokoh Pendidikan, Pemangku Adat, Seluruh Kepala Soa serta Pimpinanan Desa DAN Staf Desa.

Untuk surat pernyataan sikap terakhir yang di layangkan ke Pemprov dengan Nomor 140/07/DBK/IX/2017 yang dikeluarkan pada Tanggal 08 Januari 2107 sebagai tindak lanjut dari surat Nomor 140/06/DBK/2017 Tanggal 15 Juni 2017 yang menyatakan bahwa masyarakat Desa Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Bursel, sangat tidak menyetujui tindakan-tindakan atau Paksaan dari Pemerintah Kabupaten Buru terhadap hak warga Desa Batu Karang, karena warga Desa Batu Karang merupakan anak kandung dan di besarkan oleh Kabupaten Bursel.

Pernyataan penolakan ini juga didukung ole Tokoh Agama  yang di wakili oleh Pdt. R Solissa. S.Si, Tokoh Pendidikan di wakili oleh Lewin Seleky, SPd, Tokoh Pemuda diwakili oleh Yongky Hukunala, untuk Tokoh Perempuan di wakili oleh Naomi Hukunala, Tokoh Adat di wakili oleh Names Hukunala, Pemangku Adat Enceng Hukunala, Kepala Soa Seles Nacikit, dari Gebaha Perintah ditanda tangani oleh Alfret Nurlatu, Gebaha Gewagit oleh Yohanis Hukunala, sedangkan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wakili oleh Remsi Hukunala dimana surat ini di buat dan di tandatangi oleh Pemerintah Desa Batu Karang yang di pimpin oleh Jems Hukunala dan Venda Van Harling Sebagai sekretaris dan di ketahui oleh Camat Fena Fafan Robinson Biloro dengan tembusan di sampaikan kepada : Satu, Kementrian dalam Negeri di Jakarta. Dua, Ketua DPR RI di Jakarta. Tiga, Mahkama Agung di Jakarta. Empat, Ketua DPRD Provinsi Maluku di Ambon. Lima, Bupati Buru Selatan di Namrole. Enam, Bupati Buru di Namlea. Tujuh, Ketua DPRD Kabupaten Bursel di Namrole. Delapan, Ketua DPRD Kabupaten Buru di Namlea, serta Arsip.

Dengan demikian pemerintah desa beserta warga Desa Batu Karang mengharapkan masalah ini bisa selesai sehingga dampak pembangunan di desa tidak simpang siur serta perpecahan kecil yang terjadi di desa bisa terselesaikan.

Untuk di ketahui, melalui penelusuran SBS yang setelah mengecek kondisi desa, ternyata dari pihak Kabupaten Buru di bawa pimpinan Ramli Umasugi telah membangun sekolah di Desa Batu Karang dan memasukan sarana air bersih di desa tersebut, namun dari pihak warga Desa Batu Karang menolak dengan keras pembangunan tersebut, sehingga dari pihak pemerintah Kabupaten Buru melakukan pembangunannya di luar desa.

Sementara salah satu warga desa yang tak ingin namanya dipublikasikan saat dimintai keterangannya secara terpisa, mengatakan persoalan ini adalah persoalan antar keluarga saja, dimana ada beberapa tetangga yang dibujuk oleh Pemkab Buru agar bergabung pada pemerintahan mereka dengan iming-iming jabatan yang akan diberikan bahkan menurutnya yang lebih parah lagi ada 10 warga Desa Batu Karang yang sudah dibuatkan KTP Palsu oleh Pemkab Buru.

Selain itu, permasalahan ini juga karena desa batu karang sudah memiliki hasil bumi yang mulai dilirik oleh Pemkab Buru sehingga ada keinginan untuk memiliki dengan memecah belah kehidupan “Kai Wait” yang ada di desa kami.


“Ini cuma masalah keluarga saja yang beta rasa perlu di selesaikan sehingga gesekan yang terjadi di desa bisa teratasi, semua orang jua tau kalau Desa Batu Karang dari dulu berada di bawa pemerintahan Kabupaten Bursel. Buktinya saat pemilihan Legislatif maupun Eksekutif, dari dulu desa kami selalu melakukan pemilihan di daerah pemerintahan Kabupaten Bursel,” ungkapnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post