Close
Close

BARU Daftar Gugatan ke MK

Jakarta, SBS
Paslon BARU, Bakir Lumbessy - Amrullah Madani Hentihu resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada Buru ke Mahkamah Konstitusi.

Sekertaris Tisue BARU, Aziz Hentihu menjelaskan, Selasa sore (28/2), kalau gugatan ke MK sudah didaftarkan oleh yang mewakili paslon pada tanggal 27 Februari 2017 dan telah terdaftar dengan Nomor urutan ke 27.

Aziz lebih jauh mengatakan, sengketa ke MK yang digugat oleh paslon BARU bukan memasalahkan hasil perolehan suara BARU vs RAMA.

"Kita menggugat proses pilkada dan KPU Buru sebagai penanggungjawab karena ada terjadi tindak perbuatan curang yang dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan masif, oleh penyelenggara pilkada yang paling bawah, KPPS, PPS,PPK, hingga KPU Buru," tegas Aziz.

Menurutnya, dugaan perbuatan curang secara TSM ini sudah dilaporkan dan paslon BARU meminta Panwaslu dan KPU Buru untuk melakukan PSU di tps yang bermasalah .

Hanya saja, permintaan paslon BARU itu diabaikan oleh KPU maupun Panwaslu Buru sebagai lembaga pengawas.

Panwaslu dalam menggunakan kewenangannya, hanya meminta dipecat PPK,PPS dan KPPS. Kemudian meminta KPU Buru agar diberikan teguran keras.

"Bukti yang kita kantongi sudah dibawa ke Jakarta. Kita telah siap untuk berperkara di MK," kata Aziz. (SBS-10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post