Close
Close

Raport Keuangan Bursel Cukup Memprihantinkan

Namrole, SB
Kabupaten Buru Selatan (bursel) dalam kurun waktu delapan tahun mengelolah APBD masih memiliki raport yang memprihatinkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Buce Ayub Seleky saat membuka kegiatan pelatihan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  lingkup Pemkab Bursel Tahun anggaran 2016 yang berlangsung di aula Kantor Bupati (28/02)

Sehingga menurutnya, dengan adanya pelatihan kegiatan asistensi tersebut, merupakan suatu hal yang cukup penting bagi pemerintah daerah (Pemda) Bursel terutama dalam sistem pengelolahan keuangan yang mengharuskan seluruh pengelolah anggaran yang ada di lingkup Pemda Bursel bisa beradapatasi dengan regulasi yang terjadi.

Olehnya itu, Seleky berharap dengan adanya kegiatan dengan tema, ''Melalui Semangat Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Skpd Kita Tingkatkan Wawasan Dan Pengetahuan Teknis Tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Akuntansi Daerah Sebagai Langkah Antisipasi Reformasi Keuangan Daerah  ini bisa manghasilkan output yang baik, dimana bisa menghasilkan aparatur pengelolahan keuangan daerah yang memiliki pemahaman dan kemampuan teknis  yang memadai dalam penyusunan LK-SKPD.

''Kegiatan asistensi ini merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjawab perubahan terutama dalam sistim pengelolaan keuangan daerah yang terus berubah akibat perubahan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam setiap regulasi,” ucap Seleky.

Seiring perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka pemerintah daerah perlu memiliki instrumen guna untuk menyeragamkan langka dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan sistim dan prosedur sebagaimana yang diisyaratkan dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah dalam kurun waktu empat belas tahun terakhir mengalami perubahan yang cukup mendasar terutama di pemerintah daerah yang tadinya keuangan daerah dikelola dengan landasan manual keuangan daerah.

''Untuk saat ini pengelolahan keuangan telah bergeser jauh, dimana pengelolahannya  menggunakan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang bertumpuh pada akuntansi pemerintah,'' tutur Seleky

Lanjut seleky, perubahan sistim dan prosedur pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan lainnya.

''Selain itu,  pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah, yang kemudian disempurnahkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),''  ungkap orang nomor dua di Kabupaten Bursel ini.

Dikatakannya juga, hal penting yang membedakan adalah peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang bagaimana mengenal basis kas menuju aktual pada setiap transaksi keuangan, yang meliputi  empat laporan yakni laporan realisasi anggaran (LRA), negara, laporan arus kas (LAK) dan catatan atas laporan keuangan (CALK), sedangkan pada laporan keuangan skpd terdiri dari tiga laporan yakni, laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan pada peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, laporan keuangan Pemda terdiri dari tujuh komponen laporan, sedangkan untuk laporan  keuangan SKPD terdiri dari lima laporan.

“Untuk Peraturan Nomor 71 Tahun 2010 sedikit mengalami perubahan, diantaranya untuk laporan keuangan pemda bertamba menjadi tujuh laporan, yaitu , laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubaha perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan dan untuk laporan keuangan SKPD bertambah juga menjadi lima laporan yakni, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional dan catatan atas laporan keuangan, “ unkap Wabup dua periode ini.

Ia pun menjelaskan bahwa, laporan keuangan pemda adalah laporan hasil konsolidasi atau penggabungan laporan keuangan SKPD. sehingga bertolak dari ketentuan tersebut, setiap SKPD mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangan masing-masing dan akan digabungkan oleh pejabat pengelola keuangan daerah menjadi laporan keuangan Pemda.

Laporan keuangan SKPD menurutnya, merupakan tanggungjawab setiap pengguna anggaran yang disusun dan disiapkan oleh pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) yang dibantu  terutama oleh bendahara serta staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan SKPD. Dengan prosedur keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

''Perlu diingatkan bahwa hari ini tepat suda dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan sampai dengan saat ini belum ada SKPD yang menyampaikan laporan keuangan ke PPKD,'' tutur Seleky. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post