Close
Close

Tak Sesuai Prosedur, Hadi Longa Diduga Sekwan Ilegal DPRD Bursel

Namrole, SB
Pemilihan Hadi Longa sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Buru Selatan pada  awal Februari 2017 lalu, banyak menuai kritik dari anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Pengangkatan Sekwan ini dinilai menyalahi prosedur karena tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sami Latbual kepada SBS, Rabu (29/03) sangat menyayangkan hal itu. Dimana menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada pasal 31 ayat 3  sudah menerangkan dengan jelas prosedur pemberhentian dan pengangkatan seorang Sekwan.

“Di Pasal 31 ayat 3 berbunyi, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Namun kami (PDIP) tidak pernah diundang,” jelas Latbual.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel ini membeberkan, dalam PP No 18 Tahun 2016 terkait pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel harus melalui persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Namun, kenyataanya Pimpinan DPRD Kabupaten Bursel tidak melibatkan pimpinan fraksi-fraksi dalam proses pengangkatan Sekwan sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016 tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 itu Sekwan di angkat oleh Bupati atas usulan Pimpinan DPRD dengan meminta pendapat Fraksi, namun Fraksi PDI Perjuangan belum pernah dimintai pendapatnya oleh pimpinan DPRD. Dengan demikian, agak tidak normal, dan kalau prosedurnya agak tidak normal, maka hasilnya pun tidak prosedural,” tambah Latbual.

Terkait itu juga sudah dipertanyakan langsung oleh Latbual kepada pimpinan DPRD, namun hanya mendapatkan jawaban belum pernah diusulkan sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2016.

Hal yang sama juga disebutkan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sedek Titawael saat di konfirmasi SBS melalui telepon selulernya.

"Benar adanya bahwa PP Nomor 18 Tahun 2016 sudah jelas. Dalam pengangkatan seorang menjadi Sekwan harus meminta pendapat dan pertimbangan pimpinan-pimpinan fraksi di DPRD, tapi yang terjadi aturan itu diabaikan," kata Titawael.

Bahkan, menurut Titawael, dampak  dari pengangkatan tanpa meminta pendapat ketua-ketua fraksi yang ada,mengakibatkan semua Anggota Dewan di DPRD Kabupaten Bursel sudah tidak harmonis dan tidak cocok lagi dengan Sekwan yang namanya Hadi Longa itu. Jadi, tidak ada fraksi satu pun yang memberi pertimbangan karena tidak pernah diminta.

“Kami semua Anggota Dewan sudah tidak harmonis lagi dengan Sekwan yang namanya Hadi Longa itu,” unkap Titawael. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post