Close
Close

Wabup Buka Kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD

Namrole, SBS  
Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky berkesempatan membuka kegiatan Asistensi Penyusunan Lapoaran Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kegiatan yang digelar di aula  kantor Bupati Selasa (28/2) itu diikukti seluruh bendahara atau pengelola keuangan  SKPD yang ada dalam lingkup Pemkab Bursel.  Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pimpinan SKPD, undangan serta pemateri yang berasal dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.

Wabup dalam sambutannya mengatakan, kegiatan asistensi ini merupakan  sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi  untuk menjawab setiap perubahan  terutama dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berubah akibat dari perubahan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam setiap regulasi. 

“Seiring dengan perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka pemerintah daerah perlu memiliki instrumen guna untuk menyeragamkan langkah dan tindakan  yang perlu dalam pengelolahan keuangan daerah  yang disesuaikan dengan sistem dan prosedur, sebagaimana yang diisyaratkan  dalam peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Seleky yang juga mantan Kepala BKD kabupaten Bursel ini mengungkapkan, pengelolaan keuangan  negara/ daerah, dalam kurun waktu empat belas tahun terakhir mengalami perubahan  yang cukup mendasar, terutama di pemerintah daerah yang tadinya, keuangan daerah dikelola dengan landasan manual keuangan daerah, kini telah bergeser jauh dengan menggunakan kaidah-kaidah pengelolaan  daerah yang bertumpuh pada Akuntansi Pemerintahan.

Perubahan sistem dan prosedur pengelolaan daerah ditandai dengan  lahirnya undang-undang  nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah, dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan berbagai ketentuan perundangan lainnya.

Selain berbagai paket undang-undang  yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2005 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah no 71 tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Hal penting yang membedakan adalah  peraturan pemerintah no 24  tahun 2005  mengenai Basis Kas menuju Akrual pada setiap transaksi keuangan . Sedangkan peraturan pemerintah no 71  tahun 2010 mengenai  Akrual pada setiap transaksi keuangan di pemerintah daerah’”akuinya. Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2005, hanya terdiri dari 4 laporan yakni  Laporan Realisasi Anggaran (LRA),  Neraca Laporan Arus Kas (NLK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).  Pada laporan keuangan SKPD  hanya terdiri dari 3 laporan yakni,  Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca,Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Sedangkan pada  peraturan pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010, laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari tujuh komponen laporan yakni, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL) Neraca Laporan Operasioanl (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CLAK). 

“Pada laporan keuangan SKPD terdiri dari lima laporan yakni, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih  ( Laporan Perubahan SAL) Neraca Laporan Operasional (L0), dan Catatan Atas Laporan Keuangan  (CALK),”rincinya.
Perlu dipahami  bahwa laporan Keuangan  Pemerintah  Daerah adalah laporan hasil koordinasi penggabunagan dari Laporan Keuangan SKPD  sesuai yang diamanatkan oleh peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 21 tahun 2011  tentang perubahan kedua  atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang  pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Bertolak dari ketentuan tersebut, maka setiap SKPD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SKPD yang akan digabungkan  oleh pejabat pengelola keuangan daerah  menjadi laporan keuangan pemerintah daerah. 

 “ Laporan Keuangan SKPD  merupakan tanggungjawab  setiap pengguna anggaran  yang disusun dan disiapkan oleh Pejabat  Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD),  dibantu terutama oleh bendahara dan staf  yang terlibat dalam  pengelolaan keuangan SKPD,”tuturnya. (SBS-01)                     

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post