Wakil
Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky berkesempatan membuka
kegiatan Asistensi Penyusunan Lapoaran Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
Kegiatan
yang digelar di aula kantor Bupati
Selasa (28/2) itu diikukti seluruh bendahara atau pengelola keuangan SKPD yang ada dalam lingkup Pemkab
Bursel. Turut hadir dalam kegiatan itu
sejumlah pimpinan SKPD, undangan serta pemateri yang berasal dari Badan
Pengelolahan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.
Wabup
dalam sambutannya mengatakan, kegiatan asistensi ini merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjawab setiap perubahan terutama dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah yang terus berubah akibat dari perubahan kebijakan pemerintah yang
tertuang dalam setiap regulasi.
“Seiring
dengan perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka pemerintah daerah perlu
memiliki instrumen guna untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang perlu dalam pengelolahan keuangan
daerah yang disesuaikan dengan sistem
dan prosedur, sebagaimana yang diisyaratkan
dalam peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Seleky
yang juga mantan Kepala BKD kabupaten Bursel ini mengungkapkan, pengelolaan
keuangan negara/ daerah, dalam kurun
waktu empat belas tahun terakhir mengalami perubahan yang cukup mendasar, terutama di pemerintah
daerah yang tadinya, keuangan daerah dikelola dengan landasan manual keuangan
daerah, kini telah bergeser jauh dengan menggunakan kaidah-kaidah
pengelolaan daerah yang bertumpuh pada
Akuntansi Pemerintahan.
Perubahan
sistem dan prosedur pengelolaan daerah ditandai dengan lahirnya undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah,
dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan berbagai
ketentuan perundangan lainnya.
Selain
berbagai paket undang-undang yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2005 tentang Standart Akuntansi
Pemerintahan yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah no 71
tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Hal
penting yang membedakan adalah peraturan
pemerintah no 24 tahun 2005 mengenai Basis Kas menuju Akrual pada setiap
transaksi keuangan . Sedangkan peraturan pemerintah no 71 tahun 2010 mengenai Akrual pada setiap transaksi keuangan di
pemerintah daerah’”akuinya. Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada
Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2005, hanya terdiri dari 4 laporan yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Laporan Arus Kas (NLK), dan Catatan Atas
Laporan Keuangan (CALK). Pada laporan
keuangan SKPD hanya terdiri dari 3 laporan
yakni, Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
Neraca,Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Sedangkan
pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 71
tahun 2010, laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari tujuh komponen
laporan yakni, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL) Neraca Laporan Operasioanl (LO), Laporan
Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan
Keuangan (CLAK).
“Pada
laporan keuangan SKPD terdiri dari lima laporan yakni, Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( Laporan Perubahan SAL) Neraca Laporan
Operasional (L0), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),”rincinya.
Perlu
dipahami bahwa laporan Keuangan Pemerintah
Daerah adalah laporan hasil koordinasi penggabunagan dari Laporan
Keuangan SKPD sesuai yang diamanatkan
oleh peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13
tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah.
Bertolak
dari ketentuan tersebut, maka setiap SKPD memiliki kewajiban untuk menyusun
Laporan Keuangan SKPD yang akan digabungkan
oleh pejabat pengelola keuangan daerah
menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!