Close
Close

KPU Buru dan DPRD Berbeda Soal Usulan Bupati Terpilih

Namlea, SBS
Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Buru, Selasa (11/4) dalam rangka pengumuman hasil penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buru periode 2017-2022 berlangsung alot.

Terjadinya silang pendapat antara Ketua DPRD Iksan Tinggapy dengan Ketua KPU Buru Munir Soamole terkait dengan keabsahan prosedur usulan DPRD Kabupaten Buru yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Buru Iksan Tinggapy mengatakan prosedur yang dilaksanakan DPRD sudah selesai, sekalipun hanya ditandatangani oleh satu orang unsur pimpinan mewakili lembaga. Yang penting sesuai kententuan DPRD Kabupaten Buru sudah melakukan paripurna istimewa dan telah mengumumkan hasil penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih sesuai pleno hasil penetapan yang dilakukan KPU Buru pada tanggal 6 April lalu.

Dari hasil penetapan oleh KPU Buru beberapa waktu lalu telah ditetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih yakni Ramly I Umasugi – Amostofa Besan (RAMA) Nomor Urut 2 dengan perolehan suara sah 41.678 suara atau 58,95% dan selanjutnya pada Selasa (11/4), DPRD Kabupaten Buru telah menindaklanjuti surat KPU Buru sekaligus mengumumkan hasil penetapan yang dilakukan KPU Buru.

“Jadi, intinya tidak ada masalah sekalipun tidak ditandatangani oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Masing-masing A. Aziz Hentihu (F-PPP) dan juga Djalil Mukadar (F-PKB). Hasil paripurna ini akan kita sampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku bersama-sama dengan pihak KPU Kabupaten Buru," kata Tinggapy.

Terkait dengan ketidakhadiran 2 (dua) orang unsur pimpinan tersebut, Tinggapy enggan berkomentar dan mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

“Saya tidak bisa mengomentari terkait dengan ketidakhadiran kedua Wakil Ketua DPRD, karena itu hak mereka. Termasuk juga tidak membubuhkan tanda tangan terkait dengan proses pengusulan Bupati-Wakil Bupati terpilih, yang jelas hari ini telah kita lakukan paripurna dan juga corum tercapai dengan dihadiri 14 dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Buru.

Informasi yang beredar yang dihimpun media, ketidakhadiran kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru lantaran dalam masa sidang II tahun sidang 2017 tidak diagendakan paripurna istimewa terkait dengan pengumuman penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih, namun kemudian sehari sebelum dilakukan paripurna istimewa atau pada Senin (10/4) baru DPRD Kabupaten Buru melalui Badan Musyawarah (Bamus) melakukan rapat guna memasukan agenda paripurna istimewa yang juga tidak dihadiri oleh 2 (dua) unsur pimpinan.

Sidang paripurna istimewa tanpa kehadiran 2 (dua) Wakil Ketua dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru Iksan Tinggapy, hadir pula Kapolres Buru, Kajari Namlea dan Perwakilan Dandim 1506 Namlea serta para pimpinan SKPD dimulai pukul 11.00 WIT di Ruang Bupolo I berjalan singkat. Turut hadir Bupati-Wakil Bupati terpilih Ramly I. Umasugi – Amostofa Besan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Buru Munir Soamole, kepada sejumlah wartawan diselah-selah paripurna istimewa mengatakan, sesuai ketentuan dan surat yang dikeluarkan pihaknya terkait hasil pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Buru, dan sesuai ketentuan DPRD Kabupaten Buru sudah harus menindaklanjuti surat KPU Buru selama kurung waktu 5 (lima) hari sejak ditetapkan pada Kamis (6/4) lalu, artinya bahwa batas waktu yang ditetapkan tidak dilanggar oleh DPRD Kabupaten Buru.

Namun yang menjadi permasalahan yakni, keabsahan proses dan prosedur terkait dengan pengusulan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku, harus ditandatangani oleh 3 (tiga) unsur pimpinan, minimal 2 (dua) unsur pimpinan.

"Kalau yang kita lihat hari ini kan hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD saja, sementara 2 (dua) Wakil Ketua tidak membubuhkan tanda tangan, ini yang menjadi persoalan dikemudian hari.

Berkaca dari salah satu daerah lain yang melakukan pilkada pada tahun ini (SBB-red), hanya ada 1 (satu) unsur pimpinan saja yang mendatangani usulan tersebut, dan pada akhirnya setelah sampai di meja Gubernur Maluku, kemudian dikembalikan lagi untuk dilengkapi, hal yang sama terjadi di Kabupaten Buru saat ini, padahal kita sangat berharap agar proses ini berjalan sesuai mekanisme," terangnya.

Namun, lanjutnya, karena ini bukan domain KPU Kabupaten Buru, maka tentu pihaknya akan menyampaikan dan juga memproses hasil yang ada, jika nantinya dikembalikan maka tentunya hal itu akan dilakukan.

"Intinya proses tetap kita laksanakan, soal nanti ada pertimbangan dari Pemerintah Provinsi terkait dengan usulan tersebut ya kita lihat saja nanti. Yang jelas KPU Kabupaten Buru akan mengacu pada UU dan peraturan serta edaran yang mengatur soal itu," tuturnya. (SBS-F4)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post