Namlea, SBS
Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Buru, Selasa (11/4) dalam rangka pengumuman hasil
penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buru periode 2017-2022
berlangsung alot.
Terjadinya silang pendapat antara Ketua DPRD Iksan Tinggapy dengan Ketua KPU Buru Munir Soamole terkait dengan keabsahan prosedur usulan DPRD Kabupaten Buru yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Terjadinya silang pendapat antara Ketua DPRD Iksan Tinggapy dengan Ketua KPU Buru Munir Soamole terkait dengan keabsahan prosedur usulan DPRD Kabupaten Buru yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.
Dalam
keterangannya kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Buru Iksan
Tinggapy mengatakan prosedur yang dilaksanakan DPRD sudah selesai, sekalipun
hanya ditandatangani oleh satu orang unsur pimpinan mewakili lembaga. Yang
penting sesuai kententuan DPRD Kabupaten Buru sudah melakukan paripurna
istimewa dan telah mengumumkan hasil penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih
sesuai pleno hasil penetapan yang dilakukan KPU Buru pada tanggal 6 April lalu.
Dari
hasil penetapan oleh KPU Buru beberapa waktu lalu telah ditetapkan Paslon
Bupati-Wakil Bupati terpilih yakni Ramly I Umasugi – Amostofa Besan (RAMA)
Nomor Urut 2 dengan perolehan suara sah 41.678 suara atau 58,95% dan
selanjutnya pada Selasa (11/4), DPRD Kabupaten Buru telah menindaklanjuti surat
KPU Buru sekaligus mengumumkan hasil penetapan yang dilakukan KPU Buru.
“Jadi,
intinya tidak ada masalah sekalipun tidak ditandatangani oleh 2 (dua) orang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Masing-masing A. Aziz Hentihu (F-PPP) dan juga
Djalil Mukadar (F-PKB). Hasil paripurna ini akan kita sampaikan kepada Mendagri
melalui Gubernur Maluku bersama-sama dengan pihak KPU Kabupaten Buru,"
kata Tinggapy.
Terkait
dengan ketidakhadiran 2 (dua) orang unsur pimpinan tersebut, Tinggapy enggan
berkomentar dan mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada yang
bersangkutan.
“Saya
tidak bisa mengomentari terkait dengan ketidakhadiran kedua Wakil Ketua DPRD,
karena itu hak mereka. Termasuk juga tidak membubuhkan tanda tangan terkait
dengan proses pengusulan Bupati-Wakil Bupati terpilih, yang jelas hari ini
telah kita lakukan paripurna dan juga corum tercapai dengan dihadiri 14 dari 25
Anggota DPRD Kabupaten Buru.
Informasi
yang beredar yang dihimpun media, ketidakhadiran kedua Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Buru lantaran dalam masa sidang II tahun sidang 2017 tidak
diagendakan paripurna istimewa terkait dengan pengumuman penetapan Bupati-Wakil
Bupati terpilih, namun kemudian sehari sebelum dilakukan paripurna istimewa
atau pada Senin (10/4) baru DPRD Kabupaten Buru melalui Badan Musyawarah
(Bamus) melakukan rapat guna memasukan agenda paripurna istimewa yang juga
tidak dihadiri oleh 2 (dua) unsur pimpinan.
Sidang
paripurna istimewa tanpa kehadiran 2 (dua) Wakil Ketua dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Kabupaten Buru Iksan Tinggapy, hadir pula Kapolres Buru, Kajari
Namlea dan Perwakilan Dandim 1506 Namlea serta para pimpinan SKPD dimulai pukul
11.00 WIT di Ruang Bupolo I berjalan singkat. Turut hadir Bupati-Wakil Bupati
terpilih Ramly I. Umasugi – Amostofa Besan.
Sementara
itu, Ketua KPU Kabupaten Buru Munir Soamole, kepada sejumlah wartawan
diselah-selah paripurna istimewa mengatakan, sesuai ketentuan dan surat yang
dikeluarkan pihaknya terkait hasil pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih
telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Buru, dan sesuai ketentuan DPRD
Kabupaten Buru sudah harus menindaklanjuti surat KPU Buru selama kurung waktu 5
(lima) hari sejak ditetapkan pada Kamis (6/4) lalu, artinya bahwa batas waktu
yang ditetapkan tidak dilanggar oleh DPRD Kabupaten Buru.
Namun
yang menjadi permasalahan yakni, keabsahan proses dan prosedur terkait dengan
pengusulan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku, harus ditandatangani oleh 3
(tiga) unsur pimpinan, minimal 2 (dua) unsur pimpinan.
"Kalau
yang kita lihat hari ini kan hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD saja,
sementara 2 (dua) Wakil Ketua tidak membubuhkan tanda tangan, ini yang menjadi
persoalan dikemudian hari.
Berkaca
dari salah satu daerah lain yang melakukan pilkada pada tahun ini (SBB-red),
hanya ada 1 (satu) unsur pimpinan saja yang mendatangani usulan tersebut, dan
pada akhirnya setelah sampai di meja Gubernur Maluku, kemudian dikembalikan
lagi untuk dilengkapi, hal yang sama terjadi di Kabupaten Buru saat ini,
padahal kita sangat berharap agar proses ini berjalan sesuai mekanisme,"
terangnya.
Namun,
lanjutnya, karena ini bukan domain KPU Kabupaten Buru, maka tentu pihaknya akan
menyampaikan dan juga memproses hasil yang ada, jika nantinya dikembalikan maka
tentunya hal itu akan dilakukan.
"Intinya
proses tetap kita laksanakan, soal nanti ada pertimbangan dari Pemerintah
Provinsi terkait dengan usulan tersebut ya kita lihat saja nanti. Yang jelas
KPU Kabupaten Buru akan mengacu pada UU dan peraturan serta edaran yang
mengatur soal itu," tuturnya. (SBS-F4)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!