Close
Close

Pansus LKPJ Bupati Bursel 2016 Nyaris Ilegal

Namrole, SBS
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016, pada paripurna pembentukan Pansus  nyaris ilegal atau tidak sah secara hukum.

Hal ini terkuak, saat Ketua Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera (KPS) Masrudin Solissa menyatakan sikap politiknya, dalam rapat paripurna ke V Masa Sidang Tahun 2017 ini, yang digelar Rabu, 26 April 2017 malam, di ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bursel, ternyata tidak bersedia masuk dalam Pansus LKPJ Bupati Bursel Tahun 2016 itu, sesuai rancangan Surat Keputusan (SK) pembentukan pansus yang dibacakan oleh sekretaris Dewan (Sekwan) Bursel Hadi Longa yang belum diberi nomor itu.

Anggota DPRD dua periode ini, merasa tidak pernah diberitahukan sebelumnya untuk dilibatkan dalam Pansus LKPJ ini. "Bagaimana tidak, di surati tidak, apalagi di hubungi via selular, sebelum paripurna ini dilaksanakan. Kalau di lembaga ini tidak ada kertas untuk menyurati, pimpinan sidang kan memiliki nomor ponsel saya, tapi toh tak diberitahukan. Saya duga karena pimpinan tak memiliki cukup pulsa untuk menghubungi saya," ujar Masrudin kesal.

Diduga, ke engganan Solissa bukan tanpa sebab. Pantaun media ini, saat keberatan tersebut diajukan Masrudin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bursel pada pimpinan sidang yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Bursel La Hamidi. Akhirnya dilakukan skorsing selama 10 menit untuk melakukan persamaan persepsi.

Saat skorsing itu, tak hanya pimpinan sidang saja yang melakukan lobi dengan Solissa, tetapi turut dibantu Wakil Ketua DPRD Gerson Eliazer Selsily dan Sekwan Bursel Hadi Longa. Nampak, lobi tak hanya dilakukan dengan Solissa saja, tapi juga dengan beberapa anggota DPRD Bursel lainnya. Selain Ketua Fraksi PAN Sedek Titawael juga merasa anggota Fraksinya Thaib Sowakil namanya belum disebutkan, alhasil Sedek menyuruh Thaib untuk terlibat dalam pembentukan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2016 itu.

Setelah skorsing dicabut dan persamaan persepsi di dapati terutama dari Ketua Fraksi KPS, akhirnya Pansus LKPJ Bupati Tahun 2016 disetujui, 15 anggota DPRD Bursel, yang menghadiri Paripurna pembentukan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2016. Dengan ketentuan, perubahan anggota Pansus tersebut akan disesuaikan dalam SKnya.

Sementara itu, pantauan media ini, Sidang Paripurna yang diagendakan pukul 20.00 WIT itu berjalan molor sekitar 1,5 jam. Setelah di buka pun, paripurna di skorsing selama 15 untuk menunggu eksekutif, yang belum menunjukkan batang hidungnya untuk menghadiri Sidang Paripurna tersebut. 

Skorsing itu pun berjalan hingga 30 menit, sembari menunggu kedatangan Asisten III Setda Burs Jusdi Latuconsina untuk mengikuti paripurna tersebut. Pasalnya Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tak kunjung datang. Selain itu, Paripurna tersebut nampak sepi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hal ini terbukti hanya enam pimpinan SKPD yang menghadiri paripurna itu.

Ke enam pimpinan SKPD itu yakni, Kadis Sosial Rivai Bantam, Kadis Perikanan Efendi Hatuwe, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Awat Mahulauw, Kepala Kesbang pol dan linmas Ismit Thio, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kader Tuasamu. (SBS-04)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post