Close
Close

Penjara 4 Tahun, Mantan Kadistan Bursel Belum Dipecat

Namrole, SBS
Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ali Wael sudah sepantasnya di pecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ali dan membayar denda Rp. 50 juta atas kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel tahun anggaran 2013 senilai Rp 3 milyar dalam sidang, Senin, 18 April 2016 lalu.

Namun anehnya, pasca divonis hakim dan menjalani hukuman penjara, Ali masih saja terdaftar sebagai PNS pada Distan Kabupaten Bursel hingga saat ini.

Dimana, dari penelusuran wartawan media ini, ternyata nama Ali masih terdaftar pada absen Distan Kabupaten Bursel, Kamis 13 April 2017 yakni pada Nomor Urut 15.

Padahal, sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap PNS yang di penjara paling singkat 2 Tahun sudah harus di pecat tidak dengan hormat. Diduga kuat, gaji maupun tunjangan masih dinikmati oleh Ali karena belum di pecat tidak dengan hormat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, AM Laitupa yang dihubungi telepon selulernya enggan mengomentari persoalan ini.

“Saya ada kegiatan (diluar daerah-red). SMS saja,” kata Laitupa kepada wartawan media ini, Kamis (13/4).

Namun, ketika wartawan media ini mengirimkan SMS kepadanya untuk mengkonfirmasi masalah ini, Laitupa pun tak menanggapi masalah ini dan beralasan sementara mengikuti kegiatan di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT).

“Ada kegiatan di Lombok,” jawab Laitupa singkat via pesan singkatnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bursel Zainal Achmad Bantan yang hendak dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (13/4) siang enggan untuk menemui wartawan.

“Saya sudah lapor ke Bapak, tapi Bapak sampaikan besok saja. Sebab, Bapak sementara berbicara dengan Sekretaris,” kata salah satu anak buah Bantan kepada sejumlah wartawan di kantornya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kadistan Kabupaten Bursel, Ali Wael dan Direktur Utama CV Karya Mandiri Hoki, Robin Sutanti atas kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan tahun anggaran 2013 senilai Rp 3 milyar dalam sidang, Senin (18/4), Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang dipimpin Abdul Halim Amran selaku ketua, didampingi Samsidar Nawawi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridolf Sampe dan Berthie Tenate turut hadir dalam sidang tersebut.

Majelis hakim menyatakan Ali Wael dan Robin Sutanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Wael dan Robin Sutanti berupa pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua.

Selain hukuman badan, Ali Wael dan Robin Sutanti juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Khusus untuk Robin Sutanti, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 617.280.000. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan, “ tandas hakim.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang menuntut Robin Sutanti selama 3,6 tahun penjara, dan Ali Wael dituntut dua tahun penjara.

Untuk diketahui, proyek cetakan sawah yang didanai APBD Kabupaten bursel tahun anggaran 2013 senilai Rp 3 milyar. Namun anggaran yang digunakan hanya Rp 1 milyar, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana Rp 1 milyar ini juga harusnya digunakan untuk mengerjakan 120 hektar sawah, namun yang direalisasikan hanya 28 hektar oleh CV. Karya Mandiri. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post