Close
Close

Wagub Himbau Dewan Hakim MTQ Maluku Agar Independen

Namrole, SBS
Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Zeth Sahuburua menghimbau agar seluruh Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXVII Provinsi Maluku dapat bersikap independen dalam memberikan penilaian bagi para peserta lomba MTQ nantinya.

Himbauan itu disampaikan Wagub, Minggu (30/5) siang, ketika melantik puluhan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXVII Provinsi Maluku di lantai II ruang Aula Kantor Bupati Buru Selatan (Bursel) baru.

Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 139 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dewan Hakim MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Bursel.

Hadir dalam acara pelantikan itu, Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa, Walikota Tual Adam Rahayaan, Wakil Bupati Bursel Buce Ayub Seleky, Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Solgalrey, Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa, anggota DPRD Bursel dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Bursel.

“Kita semua mengenal dan meyakini bahwa para Dewan Hakim ini adalah orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kompetensi atau tingkat kepakaran di bidangnya masing-masing sehingga tidak bisa kita ragukan lagi, baik di bidang tilawa, tafsir, khat, M2IQ, Syahril Qur’an dan Fahmil Qur’an,” kata Wagub.

Olehnya itu, Wagub berharap semua personil Dewan Hakim yang telah dilantik, tetap diberikan kekuatan lahir batin untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai suatu amanah yang bernilai ibadah.

“Kata-kata yang Bapak/Ibu Dewan Hakim ikrarkan tadi, bukan hanya disaksikan oleh manusia, tetapi juga disaksikan oleh Allah rabbul Alamin. Manusia boleh tidak mengetahui apa yang kita kerjakan, tetapi Allah Maha Mengetahui segalanya dan semua itu pasti akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, tugas mulia yang diemban Dewan Hakim ini harus dijalankan secara professional, apalagi yang dimusabaqahkan adalah Kalamullah yang suci.

Pada sisi yang sama, lanjutnya lagi, penilaian yang jujur dan objektif akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ, sebaliknya penilaian yang tidak jujurdan tidak objektif akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau fitnah di antara sesama kafilah.

Apalagi, katanya, Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat, karena itu konsekuensi logisnya, Dewan Hakim harus cermat, jujur, adil dan objektif dalam menilai. Dewan Hakim harus independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapa pun.

“Saya mohon saudara-saudara harus konsisten berpegang kepada pedoman perhakiman dan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian,” pintanya.

Dalam konteks ini, tambah Wagub, kode etik Dewan Hakim MTQ tidak dibenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apa pun sebagai ungkapan terima kasih sepanjang hal itu berkaitan atau patut diduga berkaitan dengan kepesertaan atau kejuaraan dalam MTQ Tingkat Provinsi.

“Kita senantiasa harus berusaha untuk terus melakukan terobosan peningkatan kapasitas seluruh komponen, mulai dari peserta, pelatih, dewan hakim serta sistem penilaian. Saya yakin dengan upaya-upaya tersebut, kita dapat berprestasi secara lebih baik, di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Terlebih lagi, semua kafilah MTQ dari seluruh kabupaten/kota se-Maluku telah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, lebih-lebih karena dorongan semangat ingin mempersembahkan predikat yang terbaik bagi daerahnya.

“Namun, perlu kiranya diingat bahwa prestasi dan kejuaraan bukanlah segalanya. Apalagi jika sampai menempuh cara-cara yang tidak elegan hanya untuk sebuah nama dan kebanggaan juara, maka itu jelas suatu penyimpangan dari tujuan MTQ itu sendiri,” ucapnya.

Maka dari itu, Wagub mengajak semua pihak untuk mari berlomba secara sportif, raih prestasi yang terbaik dalam rangka pembangunan generasi yang Qur’ani sebagai modal social dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku, yaitu : ‘Mantapnya Pembangunan Maluku yang Rukun, Damai, Aman, Sejahtera, Adil, Berdaya Saing dan Religius Dijiwai Semangat Siwalima Berbasis Kepulauan Secara Berkelanjutan’.

“Untuk itu, Dewan Hakim turut bertanggung jawab untuk mengawal kemurnian tujuan MTQ ini. Dengan niat dan tujuan yang lurus dan benar, maka apa yang kita lakukan ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” tuturnya.

Untuk diketahui, susunan Dewan Hakim yang dilantik terdiri dari  Ajid Bin Tahir sebagai Ketua dan Ismail Kaliky sebagai Sekretaris dan dibantu oleh RR Hassanusi sebagai Ketua Dewan Pengawas, Zain Firdaus Kaisupy sebagai Sekretaris Dewan Pengawas dan AH Muhamad sebagai anggota Dewan Pengawas. Tak hanya itu, Dewan Hakim ini pun dilengkapi dengan 10 orang Ketua-Ketua Majelis Hakim dan 43 orang anggota Dewan Hakim. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post