Close
Close

Faktualisasi Lapangan, Nyio Yakin Waehotong Milik Pemda Bursel

( Kabag Pemerintahan Bursel : Ridwan Nyio )
Namrole, SB
Sengketa yang terjadi di dua desa yakni Desa Batu Karang dan Desa Waehotong  yang terletak di perbatasan antara Pemda Buru dan Pemda Buru Selatan (Bursel) memunculkkan banyak tanya milik siapa sebenarnya ke dua desa tersebut?

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Bursel Ridwan Nyio yakin, kalau nantinya di lakukan Faktualisasi Lapangan sesuai dengan kesepakatan yang di buat saat Pemda Bursel dan Pemda Buru ketemu bersama dengan kemetrian bulan lalu, dua desa yang menjadi sengketa itu sudah pasti milik Pemda bursel.

“Kalau dilakukan faktual lapangan sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibuat dikementrian, saya yakin Desa Waehotong jelas milik pemerintah kabupaten Bursel, tidak diragukan lagi”, unkap Nyio saat di temui wartawan di rungan kerjanya, Selasa (16/05).

Hanya saja, menurutnya permasalahan ini muncul karena adanya inteprestasi undang-undang Nomor 32 Tahun 2008, dimana isi dari undang-undang itu menyatakan bahwa wilayah pemekaran Kabupaten Buru Selatan terdiri dari 5 kecamatan, termasuk didalamnya kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Leksula yang menjadi masalah batas wilayah saat ini.

Sedangkan lampiran yang tak terpisakan dari undang-undang, di dalamnya terdapat peta yang menerangkan batas-batas antara Pemda Buru dan Pemda Bursel.

“Hal yang memicu sengketa tapal batas adalah peta wilayah yang  bukan dari peta admistrasi pemerintahan pada lampiran undang-undang itu, dimana petah wilayah tersebut adalah peta dengan skala satu berbanding satu juta,  sehingga secara kasat mata sangat kecil sekali untuk melihatnya,” ungkap Nyio.

Oleh karena itu, menurut peta yang ada pada lampiran undang-undang 32 Tahun 2008 itu, Pemda Buru beranggapan wilayah Pemda Bursel untuk Desa Waehotong itu masuk di Balpetu sedangkan isi dari undang-undang pemebentukan Kecamatan Kepala Madan yang secara historinya lewat Perda Nomor 03 terkait pembentukan kecamatan Pemda Buru pada saat itu Kecamatan Kepala Madan sampai pada Desa Waekeka Dusun Balpetu dan Waehotong.

“Desa yang masuk dalam lingkup Kecamatan Kepala Madan itu termasuk Desa Waehotong yang pada saat itu masih dusun, anak dusun dari Balpetu dan sudah tentunya berdasarkan batas alam yakni kali yang ada di antara Desa Waehotong Baru dan Dusun Waehotong Lama sudah jelas Desa Waehotong masuk ke Bursel. Tetapi kalau menggunakan pal batas dari kehutanan yang dibuat itu saya kira itu sangat naif dan sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.

Nyio menambahkan sebenarnya inti dari pemekaran adalah memperpendek rentan kendali pemerintahan, ia berharap jangan sampai faktor lain yang dimasukan ke dalam permasalahan ini sehingga desa-desa yang menjadi sengketa ini dikorbankan.

“Esensi dari pemekaran adalah untuk meperpendek rentan kedali pemerintahan, mari kita turun ke lapangan dan kita lihat apakah selama ini desa tersebut diperhatikan oleh Pemda Buru atau Pemda Bursel, karena ending dari semuanya adalah pelayanan dan memberi kesejahteraan kepada masyarakat”, tambahnya.

Diketahui juga beberap waktu lalu, dari pihak Pemda Buru dengan inisiatif sendiri dan izin dari Polres Buru telah melakukan peninjauan langsung batas wilayah pada Desa Waehotong berdasarkan pal batas dari kehutanan antara kedua kabupaten yang dipimpin langsung oleh sekda Buru Achmad Assagaf dan beberapa stafnya.

Padahal, untuk verifikasi lapangan sesuai dengan kesepakan saat Pemkab Buru dan Pemkab Bursel bertemu dikementrian itu seharusnya minggu ke dua pada bulan Mei untuk faktualisasi lapangan, tapi ternyata Pemda Buru dengan inisiatif sendiri mereka turun dan itu memicu ketegangan di tengah-tenga masyarakat.

Untuk itu Pemda Bursel pun berinisiatif turun langsung ke Desa Waehotong demi mengetahui apa saja yang dilakukan oleh Pemkab Buru, mengingat Waehotong adalah salah satu desa dari dua desa yang masih dalam proses sengketa.

Nyio pun mengungkapkan ketika turun langsung ke Desa Waehotong ternyata diketahui, bahwa Pemda Buru telah melantik kepala dusun pada Dusun Waehotong lama yang merupakan petuanan Pemda Buru namun hal itu menurutnya bisa memicu ketegangan di antara masyarakat.

“Setelah kami mengumpulkan masyarakat ternyata masyarakat sengat merasa resa dengan adanya kunjungan dari Pemda Buru padahal selama ini masyarakat desa sudah nyaman dengan pelayanan yang selama ini di berikan oleh Pemda Bursel, dimana yang dahulunya dusun sekarang sudah desa, itu membuktikan keseriusan Pemda Bursel dalam memperhatikan Desa Waehotong,” kata Nyio.

Terkait dengan adanya informasi bahwa dari Pemda Buru sudah melantik pemerintahan tandingan di desa Waehotong, nyio mengaku bahwa itu adalah info yang tidak benar.

“Terkait pelantikan pemerintahan tandingan itu Hoax, yang benar adalah Pemda Buru melantik kepala dusun namun pelantikan itu dilakukan di dusun waehotong lama yang  merupakan petuaanan Pemda Buru, sedangkan untuk Desa Waehotong Baru yang berada di bawah pemerintahan Bursel sudah ada pemerintahan desa yang sah ,” jelasnya.


Dalam rangka mengantisipasi gejolak yang dapat memicu perpecahan di tengah-tengah masyarakat, Nyio mengatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku sambil menunggu verifikasi lapangan untuk membuktikan Desa Waehotong berada di petuanan Pemda yang mana. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post