( Kabag Pemerintahan Bursel : Ridwan Nyio ) |
Namrole,
SBS
Sengketa yang terjadi di dua desa
yakni Desa Batu Karang dan Desa Waehotong
yang terletak di perbatasan antara Pemda Buru dan Pemda Buru Selatan (Bursel)
memunculkkan banyak tanya milik siapa sebenarnya ke dua desa tersebut?
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan
Kabupaten Bursel Ridwan Nyio yakin, kalau nantinya di lakukan Faktualisasi
Lapangan sesuai dengan kesepakatan yang di buat saat Pemda Bursel dan Pemda
Buru ketemu bersama dengan kemetrian bulan lalu, dua desa yang menjadi sengketa
itu sudah pasti milik Pemda bursel.
“Kalau dilakukan faktual lapangan
sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibuat dikementrian, saya yakin Desa
Waehotong jelas milik pemerintah kabupaten Bursel, tidak diragukan lagi”, unkap
Nyio saat di temui wartawan di rungan kerjanya, Selasa (16/05).
Hanya saja, menurutnya permasalahan
ini muncul karena adanya inteprestasi undang-undang Nomor 32 Tahun 2008, dimana
isi dari undang-undang itu menyatakan bahwa wilayah pemekaran Kabupaten Buru
Selatan terdiri dari 5 kecamatan, termasuk didalamnya kecamatan Kepala Madan dan
Kecamatan Leksula yang menjadi masalah batas wilayah saat ini.
Sedangkan lampiran yang tak terpisakan
dari undang-undang, di dalamnya terdapat peta yang menerangkan batas-batas
antara Pemda Buru dan Pemda Bursel.
“Hal yang memicu sengketa tapal batas
adalah peta wilayah yang bukan dari peta
admistrasi pemerintahan pada lampiran undang-undang itu, dimana petah wilayah tersebut
adalah peta dengan skala satu berbanding satu juta, sehingga secara kasat mata sangat kecil
sekali untuk melihatnya,” ungkap Nyio.
Oleh karena itu, menurut peta yang
ada pada lampiran undang-undang 32 Tahun 2008 itu, Pemda Buru beranggapan
wilayah Pemda Bursel untuk Desa Waehotong itu masuk di Balpetu sedangkan isi
dari undang-undang pemebentukan Kecamatan Kepala Madan yang secara historinya
lewat Perda Nomor 03 terkait pembentukan kecamatan Pemda Buru pada saat itu Kecamatan
Kepala Madan sampai pada Desa Waekeka Dusun Balpetu dan Waehotong.
“Desa yang masuk dalam lingkup Kecamatan
Kepala Madan itu termasuk Desa Waehotong yang pada saat itu masih dusun, anak
dusun dari Balpetu dan sudah tentunya berdasarkan batas alam yakni kali yang
ada di antara Desa Waehotong Baru dan Dusun Waehotong Lama sudah jelas Desa
Waehotong masuk ke Bursel. Tetapi kalau menggunakan pal batas dari kehutanan
yang dibuat itu saya kira itu sangat naif dan sangat merugikan masyarakat,” jelasnya.
Nyio menambahkan sebenarnya inti dari
pemekaran adalah memperpendek rentan kendali pemerintahan, ia berharap jangan
sampai faktor lain yang dimasukan ke dalam permasalahan ini sehingga desa-desa
yang menjadi sengketa ini dikorbankan.
“Esensi dari pemekaran adalah untuk
meperpendek rentan kedali pemerintahan, mari kita turun ke lapangan dan kita
lihat apakah selama ini desa tersebut diperhatikan oleh Pemda Buru atau Pemda Bursel,
karena ending dari semuanya adalah
pelayanan dan memberi kesejahteraan kepada masyarakat”, tambahnya.
Diketahui juga beberap waktu lalu, dari
pihak Pemda Buru dengan inisiatif sendiri dan izin dari Polres Buru telah
melakukan peninjauan langsung batas wilayah pada Desa Waehotong berdasarkan pal
batas dari kehutanan antara kedua kabupaten yang dipimpin langsung oleh sekda
Buru Achmad Assagaf dan beberapa stafnya.
Padahal, untuk verifikasi lapangan
sesuai dengan kesepakan saat Pemkab Buru dan Pemkab Bursel bertemu dikementrian
itu seharusnya minggu ke dua pada bulan Mei untuk faktualisasi lapangan, tapi
ternyata Pemda Buru dengan inisiatif sendiri mereka turun dan itu memicu
ketegangan di tengah-tenga masyarakat.
Untuk itu Pemda Bursel pun
berinisiatif turun langsung ke Desa Waehotong demi mengetahui apa saja yang
dilakukan oleh Pemkab Buru, mengingat Waehotong adalah salah satu desa dari dua
desa yang masih dalam proses sengketa.
Nyio pun mengungkapkan ketika turun
langsung ke Desa Waehotong ternyata diketahui, bahwa Pemda Buru telah melantik
kepala dusun pada Dusun Waehotong lama yang merupakan petuanan Pemda Buru namun
hal itu menurutnya bisa memicu ketegangan di antara masyarakat.
“Setelah kami mengumpulkan masyarakat
ternyata masyarakat sengat merasa resa dengan adanya kunjungan dari Pemda Buru padahal
selama ini masyarakat desa sudah nyaman dengan pelayanan yang selama ini di
berikan oleh Pemda Bursel, dimana yang dahulunya dusun sekarang sudah desa, itu
membuktikan keseriusan Pemda Bursel dalam memperhatikan Desa Waehotong,” kata
Nyio.
Terkait dengan adanya informasi bahwa
dari Pemda Buru sudah melantik pemerintahan tandingan di desa Waehotong, nyio
mengaku bahwa itu adalah info yang tidak benar.
“Terkait pelantikan pemerintahan
tandingan itu Hoax, yang benar adalah Pemda Buru melantik kepala dusun namun
pelantikan itu dilakukan di dusun waehotong lama yang merupakan petuaanan Pemda Buru, sedangkan
untuk Desa Waehotong Baru yang berada di bawah pemerintahan Bursel sudah ada
pemerintahan desa yang sah ,” jelasnya.
Dalam rangka mengantisipasi gejolak yang dapat
memicu perpecahan di tengah-tengah masyarakat, Nyio mengatakan akan terus
melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan prosedur undang-undang
yang berlaku sambil menunggu verifikasi lapangan untuk membuktikan Desa
Waehotong berada di petuanan Pemda yang mana. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!