Proses Pemilihan Anggota
Legislatif baru akan dilakukan pada Tahun 2019 mendatang, tetapi Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
sejak Senin (15/5) telah membuka kesempatan kepada setiap kader partai maupun
masyarakat umum untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten
Bursel dari PKB.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC PKB
Kabupaten Bursel Arwa Waris kepada wartawan di Namrole, Senin (15/5).
“Sejak hari ini, Senin (15/5)
kami telah membuka pendaftaran Caleg. Dalam artian Caleg ini untuk Daerah
Pemilihan (Dapil) I yakni Kecamatan Leksula-Kepala Madan, Dapil II yaitu
Kecamatan Namrole-Fena Fafan dan Dapil III yakni Kecamatan Waesama-Ambalau,”
kata Arwa yang juga anggota DPRD Kabupaten Bursel.
Menurut Arwa, dengan dibukanya
pendaftaran ini, maka pendaftaran Caleg bisa dilakukan oleh siapa saja yang ada
di Kabupaten Bursel dan tidak hanya terbatas pada kader PKB semata.
“Bagi siapa saja masyarakat
Bursel yang berminat mendaftar di PKB, maka PKB memberi peluang dan pendaftaran
bisa dilakukan di Sekretariat DPC PKB Kabupaten Bursel di Desa Labuang,
Kecamatan Namrole,” terang anggota DPRD asal Dapil Kecamatan Leksula-Kepala
Madan itu.
Untuk syarat pendaftaran, Arwa
mengaku bahwa setiap pendaftar hanya harus memasukan berkas berupa foto copy
ijazah minimal berpendidikan SMA dan foto copy KPT.
“Untuk persyaratan, ijazah
minimal SMA dan KTP. Sedangkan kartu anggota setelah memasukan KTP baru kita
langsung cetak kartu anggota,” ungkapnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa
untuk ketiga Dapil tersebut, DPC PKB Kabupaten Bursel memberikan ruang bagi
sebanyak 10 orang per Dapil untuk bisa mendaftarkan diri.
“Jadi, untuk masing-masing Dapil
kita buka untuk 10 orang, 3 orang diantaranya adalah perempuan untuk memenuhi
kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” urainya.
Olehnya itu, lanjut Arwa, bagi
setiap warga masyarakat Kabupaten Bursel yang ingin mencalonkan diri sebagai
Caleg dari PKB dihimbau untuk segera mendaftarkan diri, mengingat pendaftaran
akan langsung ditutup setelah kuota per Dapil terpenuhi.
“Pembukaan mulai hari senin
tanggal 15 Mei 2017 sampai denggan tanggal 15 Juli 2017. Tapi kalau sudah
memenuhi kuota, maka kita akan sesegera mungkin menutup pendaftaran untuk tiga
dapil,” paparnya.
Untuk diketahui, jumlah kursi di
DPRD Kabupaten Bursel sebanyak 20 kursi. Dimana, pada pemilihan Anggota
Legislatif (Aleg) Tahun 2014 lalu, untuk Dapil I memperoleh jatah kursi
sebanyak 7 kursi, Dapil II memperoleh jatah kursi sebanyak 6 kursi dan Dapil
III memperoleh jatah kursi sebanyak 7 kursi sehingga setiap Partai Politik
harus menyesuaikan jumlah Calegnya sesuai dengan jatah kursi per Dapil. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!