Close
Close

PKB Bursel Buka Pendaftaran Caleg

Namrole, SB
Proses Pemilihan Anggota Legislatif baru akan dilakukan pada Tahun 2019 mendatang, tetapi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak Senin (15/5) telah membuka kesempatan kepada setiap kader partai maupun masyarakat umum untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bursel dari PKB.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC PKB Kabupaten Bursel Arwa Waris kepada wartawan di Namrole, Senin (15/5).

“Sejak hari ini, Senin (15/5) kami telah membuka pendaftaran Caleg. Dalam artian Caleg ini untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I yakni Kecamatan Leksula-Kepala Madan, Dapil II yaitu Kecamatan Namrole-Fena Fafan dan Dapil III yakni Kecamatan Waesama-Ambalau,” kata Arwa yang juga anggota DPRD Kabupaten Bursel.

Menurut Arwa, dengan dibukanya pendaftaran ini, maka pendaftaran Caleg bisa dilakukan oleh siapa saja yang ada di Kabupaten Bursel dan tidak hanya terbatas pada kader PKB semata.

“Bagi siapa saja masyarakat Bursel yang berminat mendaftar di PKB, maka PKB memberi peluang dan pendaftaran bisa dilakukan di Sekretariat DPC PKB Kabupaten Bursel di Desa Labuang, Kecamatan Namrole,” terang anggota DPRD asal Dapil Kecamatan Leksula-Kepala Madan itu.

Untuk syarat pendaftaran, Arwa mengaku bahwa setiap pendaftar hanya harus memasukan berkas berupa foto copy ijazah minimal berpendidikan SMA dan foto copy KPT.

“Untuk persyaratan, ijazah minimal SMA dan KTP. Sedangkan kartu anggota setelah memasukan KTP baru kita langsung cetak kartu anggota,” ungkapnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa untuk ketiga Dapil tersebut, DPC PKB Kabupaten Bursel memberikan ruang bagi sebanyak 10 orang per Dapil untuk bisa mendaftarkan diri.

“Jadi, untuk masing-masing Dapil kita buka untuk 10 orang, 3 orang diantaranya adalah perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” urainya.

Olehnya itu, lanjut Arwa, bagi setiap warga masyarakat Kabupaten Bursel yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg dari PKB dihimbau untuk segera mendaftarkan diri, mengingat pendaftaran akan langsung ditutup setelah kuota per Dapil terpenuhi.

“Pembukaan mulai hari senin tanggal 15 Mei 2017 sampai denggan tanggal 15 Juli 2017. Tapi kalau sudah memenuhi kuota, maka kita akan sesegera mungkin menutup pendaftaran untuk tiga dapil,” paparnya.


Untuk diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bursel sebanyak 20 kursi. Dimana, pada pemilihan Anggota Legislatif (Aleg) Tahun 2014 lalu, untuk Dapil I memperoleh jatah kursi sebanyak 7 kursi, Dapil II memperoleh jatah kursi sebanyak 6 kursi dan Dapil III memperoleh jatah kursi sebanyak 7 kursi sehingga setiap Partai Politik harus menyesuaikan jumlah Calegnya sesuai dengan jatah kursi per Dapil. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post