Bupati Buru
Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutanya yang dibacakan oleh
Sekda Bursel Syahroel Pawa pada kegiatan pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor)
Pemerintahan Kecamatan Dan Desa se-Kabupaten Bursel, berharap dengan
diselenggarakannya kegiaatan tersebut dapat membiana aparatur yang ada di
tingkat kecamatan maupun desa pada kabupaten yang dipimpinnya itu.
Dalam kegiatan
yang berlangsung di Aula kantor bupati Rabu (15/06) itu, Soulissa mengatakan
untuk penataan pemerintahan daerah sudah diatur dan ditetapkan dalam regulasi
undang-undang.
Menurutnya,
pelaksanaan Rakor pemerintahan seperti ini harus sering dilakukan bagi aparatur
penyelenggara pemerintahan dan Rakor ini merupakan salah satu wujud perhatian
pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Bursel dalam upaya membina aparatur
dari tingkat kecamatan sampai dengan desa.
“Sebagaimana
kita ketahui bahwa penyelengaraan pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa
telah ditetapkan beberapa kali pengaturanya melalui undang-undang Nomor 22
Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1965 tentang Desa Praja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa sampai dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Desa,” kata Soulissa.
Selain itu,
tujuan ditetapkan peraturan desa sebagaimana di maksud dalam pasal 18 Ayat (7)
dan pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjelaskan bahwa negara mengakui, memajukan, mendukung serta memperkuat
masyarakat desa demi mengatasi kesenjangan pembangunan secara nasional demi
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
sambutannya ini, Soulissa juga menegaskan pemerintahan desa dan lembaga desa,
khususnya badan permusyawaratan desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi
penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa, harus mempunyai Visi dan
Misi yang sama dengan kepala desa, sehingga terciptalah penyelenggaraan
pemerintahan desa yang pro kepada rakyat.
“Mengingat
kedudukan, kewenangan dan keuangan desa yang semakin kuat, penyelengaraan
pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel, dan di dukung dengan sistem
pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) sehingga semua kepentingan masyarakat desa dapat diakomodir sesuai
dengan Visi dan Misi pemerintahan desa tersebut,” tegas Bupati dua periode ini.
Hal tersebut
juga tak terlepas pisahkan dari kedudukan dan tugas Camat berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang menjelaskan
bahwa Kecamatan adalah kesatuan dari perangkat daerah Kabupaten.
“Jadi kecamatan
dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan yang
harus mampu mengkoordinasikan semua urusan pemerintahan kecamatan dan
memberikan pelayanan publik yang maksimal serta memberdayakan masyarakat desa,
karena tugas camat sebagai perangkat daerah merupakan perpanjangan dari Bupati di
kecamatan tersebut,” jelasnya.
Mantan Kepala
Bapeda Kabupaten Bursel ini juga menilai, kegiatan seperti ini juga memiliki
nilai yang strategis karena merupakan suatu upaya untuk memberikan pengetahuan
dan pemahaman kepada sesama pelaku pemerintahan tentang perkembangan regulasi
baik tingkat kecamatan maupun desa dan sekaligus meningkatkan motivasi pelaku
pemerintahan dalam meningkatkan kinerja aparatur khususnya para camat dan
kepala desa sebagai garda terdepan dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Ia juga
menghimbau bagi semua pelaku pemerintahan baik di tingkat desa sampai tingkat
kecamatan yang mengikuti acara tersebut agar serius dan disiplin sehingga apa
yang di dapat dalam kegiatan ini bisa digunakan untuk menata pemerintahan yang
lebih baik ke depan.
“Saya menghimbau
kepada seluruh peserta rakor agar dapat mengikuti kegiatan ini secara serius
dan disiplin sehingga apa yang disampaikan oleh setiap narasumber dapat
dicernah dengan baik, dan dapat digunakan sebagai pedoman untuk pelaksanaan
tugas pemerintahan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
kabupaten yang kita cintai ini,” tutupnya.(SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!