Close
Close

DPD KNPI Maluku Harap Polisi Konsisten Tangani Kasus Ijazah Palsu Kades Hotte

Namrole, SB
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku berharap polisi tetap konsisten dan tak masuk angin dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael.

Sebab, saat ini diduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menyelesaikan kasus ini di tengah jalan dan tak berlanjut ke pihak kejaksaan maupun pengadilan.

“Kami berharap pihak Reskrim Polres Buru tetap konsisten dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Kades Hotte ini dan tidak masuk angin dalam perjalan penanganan kasus ini,” kata Wakil Ketua KNPI Maluku, Steve Paliama kepada SBS, Selasa (18/7).

Apalagi, lanjutnya, informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat saat ini bahwa ada upaya yang sementara dibangun oleh pihak Kades agar kasus ini tidak dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan berujung di pengadilan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan dan tiba-tiba di SP-3. Kami harap tidak demikian,” paparnya.

Apalagi, katanya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, telah ada cukup bukti yang kuat sehingga sang Kades telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus yang menjeratnya itu.

“Apalagi, Kades inikan sudah berstatus tersangka. Kerja polisi harus kami apresiasi, tapi jangan sampai kedepan malah mengurangi kepercayaan public terhadap kinerja kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam bulan Juli 2017 ini, pihak Reskrim Polres Buru akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Hotte, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael ke pihak Kejari Buru.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan Citra kepada SBS via telepon selulernya, Sabtu (8/7) malam.

“Direncanakan dalam dua minggu kedepan kita akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan,” kata Kasat.

Menurut Kasat, saat ini, Yusuf telah berstatus tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat terkait kepemilikan ijazah SMP palsu sang Kades.

“Iya sudah jadi tersangka sejak beberapa waktu lalu,” terangnya.

Menurut Kasat, saat ini berkas-berkas kasus ini sementara disiapkan untuk pada waktunya di limpahkan ke pihak kejaksanaan sambil menunggu jaksa Kejari Buru yang sementara cuti sekaligus merayakan hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.

“Berkas-berkasnya sementara kita lengkapi dan siapkan. Kita tunggu jaksa selesai cuti dan merayakan hari raya, maka akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Kendati telah berstatus tersangka, Kasat mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena Yusuf dianggab cukup koperatif dalam menjalani seluruh proses hokum yang membelitnya.

“Soal penahanan itu bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak ditahan,” paparnya.

Untuk diketahui, Yusuf adalah salah satu Kades terpilih yang telah dilantik oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30 Januari 2017 lalu di ruang Aula Kantor Bupati Bursel.

Dimana, Yusuf dilantik setelah berhasil keluar sebagai pemenang dalam pesta demokrasi di Desa Hotte pada tanggal 7 Desember 2016 lalu, setelah sebanyak 52 Desa di Kabupaten berjuluk Bumi Fuka Bipolo itu melaksanakan Pilkades serentak.


Namun, kini kemenangan itu akan berbuah pahit, lantaran Yusuf yang telah dipolisikan sebelum Pilkades digelar itu akan segera mendekam di penjara dan meninggalkan jabatan Kades yang saat ini dijabatnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post