Namrole, SBS
Pihak Reskrim Polres
Buru akan melimpahkan berkas kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades)
Hotte, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Yusuf Latuwael kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru dalam
waktu dekat.
Kepastian itu
diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buru AKP M Ryan Citra kepada Suara Buru Selatan via telepon
selulernya, Sabtu (8/7) malam.
“Direncanakan
dalam dua minggu kedepan kita akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke
pihak kejaksaan,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan,
dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikantongi, maka saat ini,
Yusuf telah berstatus tersangka atas kepemilikan ijazah SMP palsu dimaksud.
“Iya sudah jadi tersangka
sejak beberapa waktu lalu,” terangnya.
Kasat mengaku,
saat ini berkas-berkas kasus ini sementara disiapkan untuk pada waktunya di
limpahkan ke pihak kejaksanaan sambil menunggu jaksa Kejari Buru yang sementara
cuti sekaligus merayakan hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.
“Berkas-berkasnya
sementara kita lengkapi dan siapkan. Kita tunggu jaksa selesai cuti dan
merayakan hari raya, maka akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Kendati telah
berstatus tersangka, Kasat mengaku bahwa hingga kini Yusuf tak di tahan karena
Yusuf dianggab cukup koperatif dalam menjalani seluruh proses hokum yang
membelitnya.
“Soal penahanan
itu bergantung pada pertimbangan penyidik ya. Tetapi, sampai saat ini yang
bersangkutan cukup koperatif sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak
ditahan,” paparnya.
Untuk diketahui,
Yusuf adalah salah satu Kades terpilih yang telah dilantik oleh Bupati Bursel
Tagop Sudarsono Soulissa bersamaan dengan 51 Kades lainnya di Bursel pada 30
Januari 2017 lalu di ruang Aula Kantor Bupati Bursel.
Dimana, Yusuf
dilantik setelah berhasil keluar sebagai pemenang dalam pesta demokrasi di Desa
Hotte pada tanggal 7 Desember 2016 lalu, setelah sebanyak 52 Desa di Kabupaten
berjuluk Bumi Fuka Bipolo itu melaksanakan Pilkades serentak.
Namun, kini
kemenangan itu akan berbuah pahit, lantaran Yusuf yang telah dipolisikan
sebelum Pilkades digelar itu akan segera mendekam di penjara dan meninggalkan
jabatan Kades yang saat ini dijabatnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!