Close
Close

Lenggang Kangkung ke Surabaya, Jati Curian Milik Pemkab Buru Rugikan Daerah Ratus Milyar

Namlea, SB
Kayu jati super milik Pemerintah Kabupaten Buru dicuri dari perkebunan pohon jati di Kecamatan Teluk Kayeli seluas 28 ha yang diduga telah merugikan daerah ratusan milyar rupiah.

"Pencurian itu dilakukan secara terang-terangan dan barang haram itu berlenggang kangkung menuju Surabaya. Dikapalkan ke Surabaya, Jatim dengan menggunakan kontainer dari Pelabuhan Namlea," kata Ibrahim Wael, tokoh masyarakat Kayeli kepada Suaraburuselatan.com di Namlea, Selasa (1/8).

Wael mencurigai kalau pencurian kayu jati super itu dilakukan secara terang-terangan karena ada mendapat restu oknum pejabat di Kabupaten Buru.

"Kegiatannya sudah berlangsung lima bulan. Bahkan sekarang ada dilakukan pemuatan dari TKP menuju Pelabuhan Namlea dan kayu jati itu dimasukan ke kontainer untuk diangkut dengan kapal menuju Surabaya," ungkap Wael.

Ibrahim mengaku sudah meminta pihak syahbandar agar tidak mengizinkan kayu jati curian itu dikapalkan ke Surabaya. Namun mereka berdalih kalau pemilik barang yang konon ada di Surabaya itu telah mengantongi izin.

"Saya minta diperlihatkan buktinya, tapi mereka tidak mau perlihatkan. Sebelumnya sudah ratusan kontainer sudah ke Surabaya dalam lima bulan terakhir ini," kata Wael.

Lebih jauh dijelaskan, kalau barang haram itu ditebang dari hutan jati super yang dibudidayakan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Tahun 2002 lalu. Tamaman itu sudah dapat dieksploitasi karena pertumbuhannya sangat bagus.

Dikatakan lagi, kalau tanaman jati itu di tanam di lahan milik masyarakat petuanan Kayeli dengan perjanjian setelah dipanen atau menghasilkan, maka harus dibagi dengan konpensasi jatah permerintah Kabupaten Buru sebesar 80 persen dan masyarakat pemilik lahan 20 persen.

"Masyarakat bertanya-tanya apa sudah ada izin dari pemerintah untuk ditebang dan jatah 20 persen untuk masyarakat kenapa tidak diberikan," paparnya.

Kalangan DPRD Buru yang dihubungi Suaraburuselatan.com siang kemarin juga terkejut ada aset milik Pemkab Buru yang bisa diambil dengan leluasa tanpa mendapat restu dewan.

Menurut Ketua DPRD buru, Iksan Tinggapy SH, karena pohon jati itu merupakan aset daerah, maka bila dijual kepada pengusaha terlebih dahulu harus mendapat restu DPRD.

"Harus ada izin dewan dahulu dan izinnya belum pernah diberikan," jelas Iksan.

Djunaidy Rupilu dan Jaidun Saanun, anggota DPRD Buru dari Fraksi Partai Golkar juga kaget mendapatkan informasi tersebut. Mereka berjanji akan melakukan pantauan langsung ke lapangan.

Sedangkan Solihin Buton, anggota DPRD Buru dari PKS dan mewakili dapil III termasuk Petuanan Kayeli, mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan agar campur tangan menghentikan pengapalan kayu jati itu dari Pelabuhan Namlea.

Ia juga menegaskan kalau kayu jati yang sedang dimasukan ke kontainer itu ditebang dari hutan jati yang dibudidayakaan saat mantan Wabub Buru, Ir H Juhana Soedrajat masih menjadi Kadis Kehutanan Buru Tahun 2002.

Karena aset kayu jati itu milik daerah dan didalamnya ada 20 persen hak masyarakat, kata Solihin, maka Bupati atau intansi terkait tidak dapat semena-mena menjualnya kepada pihak lain tanpa mendapat persetujuan DPRD Buru.

"Selama ini Bupati maupun pihak eksekutif lainnya tak pernah membicarakan penjualan pohon jati ini ke pihak swasta, kok bisa dapat ditebang dan leluasa diangkut dari TKP dan dikapalkan ke Surabaya?," soalkan Solihin.


Solihin meminta polisi dan kejaksaan untuk segera bertindak. Bila ada oknum pejabat yang memberi restu agar juga ikut ditindak, sebab pengambilan kayu jati tanpa prosedur itu bagian dari bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan negara ratusan milyar rupiah. (SBS-06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post