Close
Close

LIRA Desak Penegak Hukum Turun Tangan Terkait Penyelewengan Dana Pemkab Buru Sebesar Rp.2,124 Milyar



Namlea, SBS  
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan korupsi pengadaan barang/jasa fiktif dan penggunaan uang daerah untuk kepentingan pribadi dll dengan total kerugian mencapai Rp.2.124.220.563,19.

Ketua LIRA Maluku Jan Sariwating kepada Wartawan, Senin (31/7) mengungkapkan, kalau BPK RI perwakilan Maluku menemukan indikasi kerugian negara di 11 kab/kota thn 2016. Dan untuk Kabupaten Buru sebesar Rp.2.124.220.563.19.

Temuan BPK RI yang merupakan LHP semester II Tahun 2016 telah diserahkan kepada Bupati, Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM dan Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy SH pada tanggal 30 Mei lalu di Ambon.

Terkait dengan hasil pemeriksaan itu sendiri, akui Jan Sariwating, lembaga pemeriksa keuangan ini memberikan predikat wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Buru.

Hal ini juga ikut disoroti LIRA Maluku dan dinilai kurang wajar, karena ada penyimpangan dan juga ada dugaan korupsi. Tapi anehnya Pemkab Buru tetap mendapat predikat WTP dan diberikan penghargaan pula.

"Ini kan janggal.  Aparat penegak hukum harus turun tangan,"pinta Jan Sariwating.
Menyusul adanya temuan itu, Kepala BPKD Buru, Moh Hurry SE yang ditanya wartawan Senin siang, memilih bungkam. Ia meminta agar ditanyakan saja ke Inspektorat Buru.

Beberapa pejabat terkait yang dikonfirmasi juga memilih enggan menanggapi."Jangan dari kami, tanya saja ke pak Sekda atau langsung ke pak bupati,"saran seorang pejabat di lingkup Pemkab Buru.

Sementara Jan Sariwating lebih jauh menjelaskan, temuan penyimpangan Rp.1,124 milyar itu disebabkan karena belanja barang atau pengadaan barang/jasa fiktif. Perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar yg ditetapkan pemerintah.

Kasus yang menonjol lagi, ada dana daerah diberikan kepada yang tidak berhak menerimanya atau melebihi ketentuan berupa gaji, tunjangan honor, perrhitungan  bantuan parpol dll.

Terdapat pula kekurangan volume pekerjaan fisik. Rekanan tdk menyelesaikan pekerjaan . Pengadaan barang tak sesuai spesifik dan penggunaan uang daerah untuk kepentingan pribadi.


"Ada uang daerah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat,"tandas Jan Sariwating. (SBS-06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post