Close
Close

Pengusaha Kayu Setyo Subekti Mengaku Tak Ambil Kayu Jati Milik Pemkab Buru

Namlea, SB
Mencuatnya  masalah pencurian kayu milik Pemkab Buru, membuat pengusaha kayu Setyo Subekti mengkonfirmasi kalau kayu yang diolahnya bukan bersumber dari sana.

Hal tersebut dijelaskan Setyo Subekti saat ditemani staf N Eko,  pengusaha kayu jati dari Pasuruan, bernama Sahra, saat keduanya melakukan klarifikasi lisan atas pemberitaan media massa, di Namlea pada Jumat (4/8) sore.

Demikian juga dengan Sahra, yang mengaku Sekertaris dari N Eko di Pasuruan juga membantah kalau bosnya membeli kayu hasil curian dari hutan jati milik Pemkab Buru.

Menurut keduanya, apa yang dilaporkan tokoh masyarakat Ibrahim Wael, semuanya salah alias tidak benar.

"Semua Kayu yang kami tampung dan dikirim ke Pasuruan semuanya legal dibuktikan dengan
kepemilikan dokumen," jelas Setyo Subekti dan Sahra berbarengan.

Keduanya ada menyebut ada tiga nama sebagai pemain kayu jati yang bersumber juga dari petuanan Kayeli, masing-masing Haji Agus, Mat Gondrong dan Bagyo.

Setyo beralasan kalau kayu yang ada di Pelabuhan Namlea miliknya dengan tujuan N Eko, legal bersumber dari hutan jati di Desa Masarete milik Abdurrahman Buton bersama dua adiknya. Dan sisanya lagi diambil dari hutan milik masyarakat di Waepure, Kecamatan Airbuaya.

Ia mengaku tidak tahu - menahu dengan ribuan batang pohon jati yang tertampung di pantai Desa Masarete dan dipertegas lagi oleh Sahra kalau kayu itu bukan milik mereka.

Dengan  adanya klarifikasi tersebut, Ibrahim Wael meminta agar aparat penegak hukum dan intansi kehutanan Maluku lebih agresif mengungkap masalah pencurian kayu jati ini dengan serius.

"Tinggal aparat dan kehutanan datangi areal yang di dokumen tertulis milik Abdurrahman Buton. Apa dia punya kebun jati yang bisa menghasilkan kayu begitu banyak? Beta ini orang Petunanan Kayeli. Di beta punya pinggir ada bapa Mat Busou (tokoh masyarakat Desa Masarete-red). Ontua tatawa, penjelasan dan bantahan itu hanya kamuflase," tutur Ibrahim Wael.

Wael mengaku, kalau penegak hukum dan pihak terkait tak serius mengusut hal itu, maka ia sendiri yang akan membawa pengaduannya langsung ke Jakarta.

Ketika ditanya, apakah dia sudah berkordinasi atau melapor ke kepolisian setempat, ia mengaku sudah pesimis. Karena pernah sebelumnya ada masalah pencurian kayu jati yang pernah diadukannya beberapa bulan lalu, dan barangnya bersama bukti kendaraan truk sempat ditahan, namun kemudian esoknya dilepas kembali.

Menurutnya lagi, bila Setyo Subekti bukan pemilik kayu yang sedang ditampung bugitu banyak di Pantai Massarete, maka harus dicari tau siapa pemiliknya.

"Barang ini kan tidak terbang dari hutan ke pantai. Tapi ada yang tebang, lalu diangkut tuk ditampung di pantai. Kalau mau serius, maka sangat mudah diungkap oknum pelakunya," tegaskan Wael.

Wael juga sempat mengungkap satu oknum bernama Hardi, yang mengaku oknum Brimob, namun setelah dicros chek, diakuinya sebagai Brimob Gadungan.

Oknum Hardi ini, jelas Ibrahim, sebagai koordinator lapangan yang mengawasi aktifitas penebangan kayu jati dengan mempekerjakan orang-orang dari luar Kecamatan Teluk Kayeli.

Sebagaimana pernah diberitakan, kayu jati yang diduga hasil curian dari kebun jati milik Pemkab Buru dikirim kepada seseorang bernama M Eko, dengan alamat tujuan Jalan Raya Sidogiri, Keraton Sungi Kulon, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Sementara Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, SPi., MM yang ditanyai perihal pencurian kayu milik Pemkab Buru di Petuanan Kayeli ini, mengaku belum tahu. Belum ada yang melaporkan hal itu kepada Bupati, sehingga ia belum dapat mengambil sikap.

Aksi pencurian kayu di hutan jati super milik Pemkab Buru yang dibongkar tokoh masyarakat Ibrahim Wael ini, kini ramai perbincangannya dikalangan masyarakat.

Pejabat di Pelabuhan Namlea, Rauf Tuanani yang dihubungi wartawan Rabu lalu (2/8), mengaku tidak tau kalau kayu jati yang hendak dikapalkan itu hasil curian dari hutan jati milik Pemkab.

Pihaknya hanya punya kewenangan memberikan izin angkutan antar pulau setelah meneliti dokumen kayu itu ternyata sah atau tidak.

Kayu jati itu dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang bersumber dari kebun milik perorangan. Bahkan ada surat keterangan kepemikan kayu yang ikut dibubuhi tanda tangan kades, bersumber dari empat desa, masing-masing Desa Kayeli, Desa Masarete, Desa Seith dan Desa Parbulu.

Bahkan ada kayu jati yang hendak dikapalkan ini dibuktikan dengan keterangan dokumen, yang diakui berasal dari Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) ABADI beralamat di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata.

Bukan hanya itu saja, tapi kayu jati curian ini juga dilengkapi dengan bukti dokumen surat angkutan yang dikeluarkan oknum petugas kehutanan Propinsi Maluku yang bertugas di Kabupaten Buru.

Dari bukti yang berhasil dihimpun Suaraburuselatan.com, ada beberapa nama yang diakui sebagai pemilik kayu, antara lain Mat Gondrong alias Jamal, Zamsiri, Ali Huleku, Joko, dan Abdul Rahman Buton dll.

Dalam satu bukti dokumen, kayu jati itu telah dikontrakan untuk diolah oleh seseorang yang bernama Setyo Subekti, dan alamatnya hanya tertulis berdomisili di Namlea.


Dalam pengurusan dokumen di Kanpel Namlea, kayu itu sengaja dicatat atas nama pemilik yang tertulis di dokumen sebagai pemilik kebun jati pribadi. Namun ada satu nama yang rajin mengurus barang haram itu di Pelabuhan bernama Bagyo. (SBS-10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post