Mencuatnya
masalah pencurian kayu milik Pemkab Buru,
membuat pengusaha kayu Setyo Subekti mengkonfirmasi kalau kayu yang diolahnya
bukan bersumber dari sana.
Hal
tersebut dijelaskan Setyo Subekti saat ditemani staf N Eko, pengusaha
kayu jati dari Pasuruan, bernama Sahra, saat keduanya melakukan klarifikasi
lisan atas pemberitaan media massa, di Namlea pada Jumat (4/8) sore.
Demikian
juga dengan Sahra, yang mengaku Sekertaris dari N Eko di Pasuruan juga
membantah kalau bosnya membeli kayu hasil curian dari hutan jati milik Pemkab
Buru.
Menurut
keduanya, apa yang dilaporkan tokoh masyarakat Ibrahim Wael, semuanya salah
alias tidak benar.
"Semua
Kayu yang kami tampung dan dikirim ke Pasuruan semuanya legal dibuktikan dengan
kepemilikan
dokumen," jelas Setyo Subekti dan Sahra berbarengan.
Keduanya
ada menyebut ada tiga nama sebagai pemain kayu jati yang bersumber juga dari
petuanan Kayeli,
masing-masing Haji Agus, Mat Gondrong dan Bagyo.
Setyo
beralasan kalau kayu yang ada di Pelabuhan Namlea miliknya dengan tujuan N Eko,
legal bersumber dari hutan jati di Desa Masarete milik Abdurrahman Buton
bersama dua adiknya. Dan sisanya lagi diambil dari hutan milik masyarakat di
Waepure, Kecamatan Airbuaya.
Ia
mengaku tidak tahu - menahu dengan ribuan batang pohon jati yang tertampung di
pantai Desa Masarete dan dipertegas lagi oleh Sahra kalau kayu itu bukan milik
mereka.
Dengan
adanya klarifikasi tersebut, Ibrahim
Wael meminta agar aparat penegak hukum dan intansi kehutanan Maluku lebih
agresif mengungkap masalah pencurian kayu jati ini dengan serius.
"Tinggal
aparat dan kehutanan datangi areal yang di dokumen tertulis milik Abdurrahman
Buton. Apa dia punya kebun jati yang bisa menghasilkan kayu begitu banyak? Beta
ini orang Petunanan Kayeli. Di beta punya pinggir ada bapa Mat Busou (tokoh
masyarakat Desa Masarete-red). Ontua tatawa, penjelasan dan bantahan itu hanya
kamuflase," tutur Ibrahim Wael.
Wael
mengaku, kalau penegak hukum dan pihak terkait tak serius mengusut hal itu,
maka ia sendiri yang akan membawa pengaduannya langsung ke Jakarta.
Ketika
ditanya, apakah dia sudah berkordinasi atau melapor ke kepolisian setempat, ia
mengaku sudah pesimis. Karena pernah sebelumnya ada masalah pencurian kayu jati
yang pernah diadukannya beberapa bulan lalu, dan barangnya bersama bukti
kendaraan truk sempat ditahan, namun kemudian esoknya dilepas kembali.
Menurutnya
lagi, bila Setyo Subekti bukan pemilik kayu yang sedang ditampung bugitu banyak
di Pantai Massarete, maka harus dicari tau siapa pemiliknya.
"Barang
ini kan tidak terbang dari hutan ke pantai. Tapi ada yang tebang, lalu diangkut
tuk ditampung di pantai. Kalau mau serius, maka sangat mudah diungkap oknum
pelakunya," tegaskan Wael.
Wael
juga sempat mengungkap satu oknum bernama Hardi, yang mengaku oknum Brimob, namun
setelah dicros chek, diakuinya sebagai Brimob Gadungan.
Oknum
Hardi ini, jelas Ibrahim, sebagai koordinator lapangan yang mengawasi aktifitas
penebangan kayu jati dengan mempekerjakan orang-orang dari luar Kecamatan Teluk
Kayeli.
Sebagaimana
pernah diberitakan, kayu jati yang diduga hasil curian dari kebun jati milik
Pemkab Buru dikirim kepada seseorang bernama M Eko, dengan alamat tujuan Jalan
Raya Sidogiri, Keraton Sungi Kulon, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Sementara
Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, SPi., MM yang ditanyai perihal pencurian
kayu milik Pemkab Buru di Petuanan Kayeli ini, mengaku belum tahu. Belum ada
yang melaporkan hal itu kepada Bupati, sehingga ia belum dapat mengambil sikap.
Aksi
pencurian kayu di hutan jati super milik Pemkab Buru yang dibongkar tokoh
masyarakat Ibrahim Wael ini, kini ramai perbincangannya dikalangan masyarakat.
Pejabat
di Pelabuhan Namlea, Rauf Tuanani yang dihubungi wartawan Rabu lalu (2/8),
mengaku tidak tau kalau kayu jati yang hendak dikapalkan itu hasil curian dari
hutan jati milik Pemkab.
Pihaknya
hanya punya kewenangan memberikan izin angkutan antar pulau setelah meneliti
dokumen kayu itu ternyata sah atau tidak.
Kayu
jati itu dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang bersumber dari kebun milik
perorangan. Bahkan ada surat keterangan kepemikan kayu yang ikut dibubuhi tanda
tangan kades, bersumber dari empat desa, masing-masing Desa Kayeli, Desa
Masarete, Desa Seith dan Desa Parbulu.
Bahkan
ada kayu jati yang hendak dikapalkan ini dibuktikan dengan keterangan dokumen,
yang diakui berasal dari Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) ABADI
beralamat di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata.
Bukan
hanya itu saja, tapi kayu jati curian ini juga dilengkapi dengan bukti dokumen
surat angkutan yang dikeluarkan oknum petugas kehutanan Propinsi Maluku yang
bertugas di Kabupaten Buru.
Dari
bukti yang berhasil dihimpun Suaraburuselatan.com, ada beberapa nama yang
diakui sebagai pemilik kayu, antara lain Mat Gondrong alias Jamal, Zamsiri, Ali
Huleku, Joko, dan Abdul Rahman Buton dll.
Dalam
satu bukti dokumen, kayu jati itu telah dikontrakan untuk diolah oleh seseorang
yang bernama Setyo Subekti, dan alamatnya hanya tertulis berdomisili di Namlea.
Dalam
pengurusan dokumen di Kanpel Namlea, kayu itu sengaja dicatat atas nama pemilik
yang tertulis di dokumen sebagai pemilik kebun jati pribadi.
Namun ada satu nama yang rajin mengurus barang haram itu di Pelabuhan bernama
Bagyo. (SBS-10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!