Close
Close

Ramly Akui Tak Tau Pencurian Kayu Jati Milik Pemkab Buru

Namlea, SB
Kejadian pencurian Kayu jati yang diduga hasil dari kebun jati milik Pemkab Buru dikirim kepada seseorang bernama M Eko, dengan alamat tujuan Jalan Raya Sidogiri, Keraton Sungi Kulon, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) masih menuai banyak tanya.

Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, SPi., MM yang ditanyai perihal pencurian kayu milik Pemkab Buru di Petuanan Kayeli ini, mengaku belum tahu. Belum ada yang melaporkan hal itu kepada bupati, sehingga ia belum dapat mengambil sikap.

Aksi pencurian kayu di hutan jati super milik Pemkab Buru yang dibongkar tokoh masyarakat Ibrahim Wael ini, kini ramai digunjingkan masyarakat.

Karena itu mereka mengaku heran juga kalau kasus yang telah menghebohkan warga itu sampai tidak diketahui bupati.

"Bukannya beliau tidak tahu atau berpura-pura tidak tahu," soalkan Ibrahim Wael seraya menambahkan agar seharusnya bupati mengambil langkah tegas untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas.

Salah satu pejabat di Pelabuhan Namlea, Rauf Tuanani yang dihubungi wartawan Rabu (2/8) pagi, mengaku tidak tahu kalau kayu jati yang hendak dikapalkan itu hasil curian dari hutan jati milik Pemkab.

Pihaknya hanya punya kewenangan memberikan izin angkutan antar pulau setelah meneliti dokumen kayu itu ternyata sah atau tidak.

Kayu jati itu dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang bersumber dari kebun milik perorangan. Bahkan ada surat keterangan kepemikan kayu yang ikut dibubuhi tanda tangan Kades, bersumber dari empat desa, masing-masing Desa Kayeli, Desa Masarete, Desa Seith dan Desa Parbulu.

Bahkan ada kayu jati yang hendak dikapalkan ini dibuktikan dengan keterangan dokumen, yang diakui berasal dari Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) Abadi yang beralamat di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata.

Bukan hanya itu saja, tapi kayu jati curian ini juga dilengkapi dengan bukti dokumen surat angkutan yang dikeluarkan oknum petugas kehutanan Propinsi Maluku yang bertugas di Kabupaten Buru.

Dari bukti yang berhasil dihimpun SBS ada beberapa nama yang diakui sebagai pemilik kayu, antara lain Mat Gondrong alias Jamal, Zamsiri, Ali Huleku, Joko, dan Abdul Rahman Buton dll.

Kayu itu dalam satu bukti dokumen telah dikontrakan untuk diolah oleh seseorang yang bernama Setyo Subekti, dan alamatnya hanya tertulis berdomisili di Namlea.

"Kami tidak tau kalau ini kayu curian. Setelah masalah ini mencuat, ada kayu jati yang dilaporkan hasil curian dan tersimpan di kontainer masih ada di pelabuhan dan belum dikapalkan," jelas Rauf Tuanani.

Sampai berita ini dikirim, tidak ada yang mau bertanggung jawab sebagai pemilik kayu curian itu. Dalam pengurusan dokumen di Kanpel Namlea, kayu itu sengaja dicatat atas nama pemilik yang tertulis di dokumen sebagai pemilik kebun jati pribadi.

Namun ada satu nama yang rajin mengurus barang haram itu di pelabuhan bernama Bagyo.


Walau pemiliknya banyak orang, namun tujuan kayu itu hanya kepada satu orang M Eko yang beralamat di Jalan Raya Sidogiri, Keraton Sungi Kulon, Pasuruan, Jatim. (SBS-06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post