Kejadian pencurian Kayu jati
yang diduga hasil dari kebun jati milik Pemkab Buru dikirim kepada seseorang
bernama M Eko, dengan alamat tujuan Jalan Raya Sidogiri, Keraton Sungi Kulon,
Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) masih menuai banyak tanya.
Bupati Buru, Ramly Ibrahim
Umasugi, SPi., MM yang ditanyai perihal pencurian kayu milik Pemkab Buru di
Petuanan Kayeli ini, mengaku belum tahu. Belum ada yang melaporkan hal itu
kepada bupati, sehingga ia belum dapat mengambil sikap.
Aksi pencurian kayu di hutan
jati super milik Pemkab Buru yang dibongkar tokoh masyarakat Ibrahim Wael ini,
kini ramai digunjingkan masyarakat.
Karena itu mereka mengaku heran
juga kalau kasus yang telah menghebohkan warga itu sampai tidak diketahui
bupati.
"Bukannya beliau tidak
tahu atau berpura-pura tidak tahu," soalkan Ibrahim Wael seraya
menambahkan agar seharusnya bupati mengambil langkah tegas untuk mengungkap
kasus ini sampai tuntas.
Salah satu pejabat di Pelabuhan
Namlea, Rauf Tuanani yang dihubungi wartawan Rabu (2/8) pagi, mengaku tidak
tahu kalau kayu jati yang hendak dikapalkan itu hasil curian dari hutan jati
milik Pemkab.
Pihaknya hanya punya kewenangan
memberikan izin angkutan antar pulau setelah meneliti dokumen kayu itu ternyata
sah atau tidak.
Kayu jati itu dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang bersumber dari kebun milik perorangan. Bahkan ada
surat keterangan kepemikan kayu yang ikut dibubuhi tanda tangan Kades,
bersumber dari empat desa, masing-masing Desa Kayeli, Desa Masarete, Desa Seith
dan Desa Parbulu.
Bahkan ada kayu jati yang
hendak dikapalkan ini dibuktikan dengan keterangan dokumen, yang diakui berasal
dari Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar (TPKRT) Abadi yang beralamat di
Desa Parbulu, Kecamatan Waelata.
Bukan hanya itu saja, tapi kayu
jati curian ini juga dilengkapi dengan bukti dokumen surat angkutan yang
dikeluarkan oknum petugas kehutanan Propinsi Maluku yang bertugas di Kabupaten
Buru.
Dari bukti yang berhasil
dihimpun SBS ada beberapa nama yang diakui sebagai pemilik kayu, antara lain
Mat Gondrong alias Jamal, Zamsiri, Ali Huleku, Joko, dan Abdul Rahman Buton dll.
Kayu itu dalam satu bukti
dokumen telah dikontrakan untuk diolah oleh seseorang yang bernama Setyo
Subekti, dan alamatnya hanya tertulis berdomisili di Namlea.
"Kami tidak tau kalau ini
kayu curian. Setelah masalah ini mencuat, ada kayu jati yang dilaporkan hasil
curian dan tersimpan di kontainer masih ada di pelabuhan dan belum
dikapalkan," jelas Rauf Tuanani.
Sampai berita ini dikirim,
tidak ada yang mau bertanggung jawab sebagai pemilik kayu curian itu. Dalam
pengurusan dokumen di Kanpel Namlea, kayu itu sengaja dicatat atas nama pemilik
yang tertulis di dokumen sebagai pemilik kebun jati pribadi.
Namun ada satu nama yang rajin
mengurus barang haram itu di pelabuhan bernama Bagyo.
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!