Close
Close

Soulissa Buka Bimtek Pengembangan Kapasitas Anggota Linmas

Namrole, SB
Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, Kamis (10/8) membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Anggota Linmas yang dipusatka di ruangan aula Kantor Bupati Bursel.

Tagop ketika membaca sambutan Gubernur Maluku, Said Assagaff mengatakan, Bimtek Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Anggota Linmas di Daerah Tahun 2017 yang dilakukan itu dalam rangka menata dan meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan profesionalitas anggota Linmas yang ada di Maluku, khususnya di Kabupaten Bursel.

Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 12 mengamanatkan bahwa urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi meliputih penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, penegakan Perda/Perkada serta perlindungan masyarakat.

Selanjutnya, katanya, diatur juga dalam Pasal 255 ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja’.

“Ketentuan ini selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja adalah menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, untuk penyelenggaraan tugas tersebut, maka fungsi  dan kewenangan Polisi Pamong Praja dalam kaitan dengan pelindungan masyarakat sesuai dengan Pasal 5 (point d) dan Pasal 6 (point c) dinyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah menyerahkan fungsi Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ada pada tupoksi Badan Kesbangpol menjadi tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku sesuai dengan Perda Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Proovinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku,” ujarnya.

Penyerahan tugas penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja, lanjutnya lagi, merupakan wujud reformasi otonomi daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah untuk untuk memberdayakan daerah dan memningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, penataan dan pembenahan  Satuan-satuan Linmas pada tingkat  Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku harus dilakukan secara baik dan terstruktur sesuai amanat PP Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Hal ini perlu dilakukan untuk selanjutnya dapat menentukan kebijakan terkait dengan perlindungan masyarakat,” katanya.

Dengan memperhatikan kondisi wilayah Maluku yang memiliki karakteristik kepulauan dengan kondisi sosiologis dan antropologi masyarakat yang begitu beragam, maka dirinya mengaku, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Bimtek ini.

Dimana, menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja dalam fungsi pembinaan telah memfasilitasi dan melakukan upaya peningkatan kapasitas Satuan Linmas dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kapasitas anggota Linmas di Kabupaten Bursel.

Untuk itu, diharapkan di masa-masa mendatang, kegiatan-kegiatan seperti ini perlu juga dilakukan di Kabupaten/Kota lain se-Provinsi Maluku, guna membentuk dan menyiapkan kelompok masyarakat yang ada pada tingkat desa/kecamatan sebagai kelompok potensial, yang pro aktif untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat dilaksanakan dengan tertib, aman dan lancar.

Lanjutnya, pola penyelenggaraan siskam swakarsa harus dijadikan sebagai Garda terdepan pemerintah daerah, sebagai filter untuk mengantisipasi seluruh isu-isu keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Tambahnya, peran Satuan Linmas harus lebih diberdayakan dan didayagunakan, olehnya sinergitas berpolakan koordinasi  harus terus digalakan antar Satuan Polisi Pamong Praja dengan Satuan-Satuan Linmas yang ada pada Kabupaten/Kota sehingga dapat meminimalisir gejolak-gejolak yang dapat merongrong kehidupan antar basudara yang damai di Bumi Maluku tercinta.

Sebagaimana kita ketahui, tambahnya lagi, 2017 kemarin telah diadakan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Ambon, SBB, Maluku Tengah, Buru dan MTB periode 2017-2021 yang terlaksana dengan baik. Olehnya, Bimtek seperti ini diharapkan dapat  menginspirasi kita untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan peran serta aktif dari semua pihak, khususnya Satuan Linmas pada seluruh wilayah di Provinsi Maluku sebagai pilar terdepan ddalam mmenciptakan ketentraman dan ketertiban di dalam masyarakat, sehingga penyelenggaraan event nasional seperti kemarin dapat terlaksana dengan aman, tertib dan lancar,” pintanya.

Dirinya turut menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para narasumber yang sudah berkenaan untuk memberikan materi pada kegiatan Bimtek tersebut.

“Kiranya sumbangsih pemikiran saudara-saudara mampu meningkatkan pengetahuan Satuan Linmas, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” ucapnya.


Sedangkan, kepada para peserta Bimtek, dirinya harapkan mampu menyerap pengetahuan yang diberikan oleh para narasumber  dan pada saatnya mampu membagi informasi mengenai pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga diperoleh keterpaduan antara teori dan praktek atau kenyataan yang dihadapi. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post