Bupati Buru
Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, Kamis (10/8) membuka kegiatan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Anggota Linmas
yang dipusatka di ruangan aula Kantor Bupati Bursel.
Tagop ketika
membaca sambutan Gubernur Maluku, Said Assagaff mengatakan, Bimtek Pembinaan
dan Pengembangan Kapasitas Anggota Linmas di Daerah Tahun 2017 yang dilakukan
itu dalam rangka menata dan meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan
profesionalitas anggota Linmas yang ada di Maluku, khususnya di Kabupaten
Bursel.
Dijelaskan,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 12
mengamanatkan bahwa urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi meliputih penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketertiban masyarakat, penegakan Perda/Perkada serta perlindungan
masyarakat.
Selanjutnya,
katanya, diatur juga dalam Pasal 255 ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘Untuk
membantu Kepala Daerah dalam menegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja’.
“Ketentuan ini
selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa salah satu
tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja adalah menyelenggarakan perlindungan
masyarakat,” katanya.
Menurutnya,
untuk penyelenggaraan tugas tersebut, maka fungsi dan kewenangan Polisi Pamong Praja dalam
kaitan dengan pelindungan masyarakat sesuai dengan Pasal 5 (point d) dan Pasal
6 (point c) dinyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat,
fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat
dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
“Berdasarkan
Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah
menyerahkan fungsi Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang ada pada tupoksi Badan
Kesbangpol menjadi tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku sesuai
dengan Perda Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Proovinsi Maluku
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku,” ujarnya.
Penyerahan tugas
penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja,
lanjutnya lagi, merupakan wujud reformasi otonomi daerah dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah untuk
untuk memberdayakan daerah dan memningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu,
penataan dan pembenahan Satuan-satuan
Linmas pada tingkat Kabupaten/Kota di
wilayah Provinsi Maluku harus dilakukan secara baik dan terstruktur sesuai
amanat PP Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
“Hal ini perlu
dilakukan untuk selanjutnya dapat menentukan kebijakan terkait dengan
perlindungan masyarakat,” katanya.
Dengan
memperhatikan kondisi wilayah Maluku yang memiliki karakteristik kepulauan
dengan kondisi sosiologis dan antropologi masyarakat yang begitu beragam, maka
dirinya mengaku, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap
penyelenggaraan kegiatan Bimtek ini.
Dimana,
menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja dalam fungsi pembinaan telah
memfasilitasi dan melakukan upaya peningkatan kapasitas Satuan Linmas dalam
rangka penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kapasitas anggota Linmas di
Kabupaten Bursel.
Untuk itu,
diharapkan di masa-masa mendatang, kegiatan-kegiatan seperti ini perlu juga
dilakukan di Kabupaten/Kota lain se-Provinsi Maluku, guna membentuk dan
menyiapkan kelompok masyarakat yang ada pada tingkat desa/kecamatan sebagai
kelompok potensial, yang pro aktif untuk menyelenggarakan ketertiban dan
ketentraman masyarakat, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah
dapat dilaksanakan dengan tertib, aman dan lancar.
Lanjutnya, pola
penyelenggaraan siskam swakarsa harus dijadikan sebagai Garda terdepan
pemerintah daerah, sebagai filter untuk mengantisipasi seluruh isu-isu keamanan
dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Tambahnya, peran
Satuan Linmas harus lebih diberdayakan dan didayagunakan, olehnya sinergitas
berpolakan koordinasi harus terus
digalakan antar Satuan Polisi Pamong Praja dengan Satuan-Satuan Linmas yang ada
pada Kabupaten/Kota sehingga dapat meminimalisir gejolak-gejolak yang dapat
merongrong kehidupan antar basudara yang damai di Bumi Maluku tercinta.
Sebagaimana kita
ketahui, tambahnya lagi, 2017 kemarin telah diadakan pelantikan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kota Ambon, SBB, Maluku Tengah, Buru dan MTB periode
2017-2021 yang terlaksana dengan baik. Olehnya, Bimtek seperti ini diharapkan
dapat menginspirasi kita untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
“Oleh karena
itu, saya mengharapkan peran serta aktif dari semua pihak, khususnya Satuan
Linmas pada seluruh wilayah di Provinsi Maluku sebagai pilar terdepan ddalam
mmenciptakan ketentraman dan ketertiban di dalam masyarakat, sehingga
penyelenggaraan event nasional seperti kemarin dapat terlaksana dengan aman,
tertib dan lancar,” pintanya.
Dirinya turut
menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para
narasumber yang sudah berkenaan untuk memberikan materi pada kegiatan Bimtek
tersebut.
“Kiranya
sumbangsih pemikiran saudara-saudara mampu meningkatkan pengetahuan Satuan
Linmas, agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” ucapnya.
Sedangkan,
kepada para peserta Bimtek, dirinya harapkan mampu menyerap pengetahuan yang
diberikan oleh para narasumber dan pada
saatnya mampu membagi informasi mengenai pelaksanaan tugas di lapangan,
sehingga diperoleh keterpaduan antara teori dan praktek atau kenyataan yang
dihadapi. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!