Close
Close

Enam Fraksi Setujui LPj Bupati Bursel Tahun Anggaran 2016


Namrole, SB
Enam  fraksi DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bursel tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Bursel.

Persetujuan Enam fraksi ini disampaikan dalam rapat paripurna ke VI DPRD Bursel dengan Pemda Bursel yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bursel, Rabu (13/09) siang. Rapat yang beragendakan penyampaian hasil pembahasan tim serta mendengarkan pendapat akhir Fraksi terkait pembahasan raperda tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bursel, Arkilaus Solissa yang di damping oleh Wakil Ketua II DPRD La Hamidi dan Sekda Bursel Syahroel Pawa yang mewakili Bupati Tagop Sudarsono Soulissa.

Persetujuan enam fraksi itu, disampaikan masing-masing fraksi melalui ketua fraksi atau juru bicara fraksi yang di tunjuk. Dimana dari Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan Ahmad Umasangaji, Fraksi Perubahan disampaikan Muhajir Bahta, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Ismail Loilatu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh Thaib Souwakil, dan Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera di sampaikan oleh Mahmud Mukadar.

Sementara untuk Fraksi Partai Gerindra, pimpinan dan anggota Fraksi sedang berada diluar daerah, namun pendapat akhir fraksi Partai Gerindra telah diserahakan dan dipercayakan kepada ketua DPRD untuk di bacakan dalam Rapat Paripurna tersebut.

Persetujuan keenam fraksi tersebut di dasarkan karena mereka menilai raperda yang diajukan oleh Pemda Bursel telah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun ada catatan-catatan kritis yang di sampaikan masing-masing fraksi untuk ditindaklunjuti oleh Pemda Bursel.

Catatan-catan yang di titipkan oleh enam fraksi tersebut yakni terkait temuan BPK agar segera diselesaikan, mengevaluasi para kadis dan bendahara yang tidak mampu mengatur keuangan pada dinas yang dipimpinnya, mendesak Pemda untuk tegas dalam mendisipilin kinerja bagi pegawai negeri sipil, mendesak pemda Bursel untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengembalian dana alokasi khusus (Dak), menyelesaikan pembangunan infrastruktur yang belum diselasaikan, pemerataan petugas kesehatan di 6 kecamatan,  menyelesaikan pembangunan rumah warga Kecamatan Ambalau yang belum selesai, melakukan penertiban secara menyeluruh baik itu terkait penggunaan ADD maupun DD serta menciptakan pemerintahan yang bersih sehingga Kabupaten Bursel bisa keluar dari Disclaimer.

Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa usai mendengar kata akhir dari enam fraksi menyampaikan, dengan telah selesainya pembahasan raperda tersebut, dan telah mendapat persetujuan dari pendapat akhir enam fraksi pada DPRD Bursel, maka langkah selanjutnya raperda tersebut akan di Paripurnakan dan akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).


“Demikian tadi kita telah mendengar kata akhir fraksi terhadapa rancangan peraturan daerah  tentang laporan pertanggungjawaban saudara Bupati Tahun Anggaran 2016, dan semua fraksi telah menyetujui dan menyepakati raperda ini, sehingga akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Solissa. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post