Enam fraksi DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bursel tentang
Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
(APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah
(Perda) Bursel.
Persetujuan Enam
fraksi ini disampaikan dalam rapat paripurna ke VI DPRD Bursel dengan Pemda
Bursel yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bursel, Rabu (13/09) siang. Rapat yang
beragendakan penyampaian hasil pembahasan tim serta mendengarkan pendapat akhir
Fraksi terkait pembahasan raperda tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD
Bursel, Arkilaus Solissa yang di damping oleh Wakil Ketua II DPRD La Hamidi dan
Sekda Bursel Syahroel Pawa yang mewakili Bupati Tagop Sudarsono Soulissa.
Persetujuan enam
fraksi itu, disampaikan masing-masing fraksi melalui ketua fraksi atau juru
bicara fraksi yang di tunjuk. Dimana dari Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan Ahmad
Umasangaji, Fraksi Perubahan disampaikan Muhajir Bahta, Fraksi Partai Demokrat
disampaikan oleh Ismail Loilatu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
disampaikan oleh Thaib Souwakil, dan Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera di
sampaikan oleh Mahmud Mukadar.
Sementara untuk
Fraksi Partai Gerindra, pimpinan dan anggota Fraksi sedang berada diluar daerah,
namun pendapat akhir fraksi Partai Gerindra telah diserahakan dan dipercayakan
kepada ketua DPRD untuk di bacakan dalam Rapat Paripurna tersebut.
Persetujuan
keenam fraksi tersebut di dasarkan karena mereka menilai raperda yang diajukan
oleh Pemda Bursel telah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun ada
catatan-catatan kritis yang di sampaikan masing-masing fraksi untuk
ditindaklunjuti oleh Pemda Bursel.
Catatan-catan
yang di titipkan oleh enam fraksi tersebut yakni terkait temuan BPK agar segera
diselesaikan, mengevaluasi para kadis dan bendahara yang tidak mampu mengatur
keuangan pada dinas yang dipimpinnya, mendesak Pemda untuk tegas dalam mendisipilin
kinerja bagi pegawai negeri sipil, mendesak pemda Bursel untuk berkoordinasi
dengan pemerintah pusat terkait pengembalian dana alokasi khusus (Dak), menyelesaikan
pembangunan infrastruktur yang belum diselasaikan, pemerataan petugas kesehatan
di 6 kecamatan, menyelesaikan
pembangunan rumah warga Kecamatan Ambalau yang belum selesai, melakukan
penertiban secara menyeluruh baik itu terkait penggunaan ADD maupun DD serta
menciptakan pemerintahan yang bersih sehingga Kabupaten Bursel bisa keluar dari
Disclaimer.
Ketua DPRD Bursel
Arkilaus Solissa usai mendengar kata akhir dari enam fraksi menyampaikan,
dengan telah selesainya pembahasan raperda tersebut, dan telah mendapat
persetujuan dari pendapat akhir enam fraksi pada DPRD Bursel, maka langkah
selanjutnya raperda tersebut akan di Paripurnakan dan akan ditetapkan menjadi
peraturan daerah (Perda).
“Demikian tadi
kita telah mendengar kata akhir fraksi terhadapa rancangan peraturan
daerah tentang laporan
pertanggungjawaban saudara Bupati Tahun Anggaran 2016, dan semua fraksi telah
menyetujui dan menyepakati raperda ini, sehingga akan ditetapkan menjadi
peraturan daerah,” kata Solissa. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!