Namrole, SBS
Selain tiga
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel),
semua anggota DPRD setempat diharuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang
dipinjam pakaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bursel kepada mereka melalui Bagian
Aset Setda Kabupaten Bursel.
Hal itu
diharuskan pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang diundangkan tanggal 2 Juni 2017 lalu.
Dimana, sejak 2
September 2017 lalu, 17 anggota DPRD Kabupaten Bursel telah dijatahi tunjangan
transportasi sehingga tak boleh lagi menggunakan kendaraan dinas yang selama
ini mereka pakai.
Bahkan, sebagai
tindak lanjut dari PP tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel
Syahroel Pawa pun telah menyurati Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel supaya 17
anggota DPRD Kabupaten Bursel dapat segera mengembalikan kendaraan dinas yang
mereka pakai paling lambat tanggal 4 September 2017 lalu.
“Pak Sekda telah
menyurati kami, beliau menyampaikan kepada Sekwan untuk melakukan penarikan
kendaraan dinas 17 anggota DPRD. Dalam surat tersebut, terhitung sejak tanggal
4 September 2017, kendaraan dinas tersebut sudah harus dikembalikan ke
pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Aset Daerah,” kata Sekretaris DPRD
Kabupaten Bursel Hadi Longa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/10).
Hanya saja,
lanjut Longa, kendati telah menyampaikan hal itu kepada ke 17 anggota DPRD
setempat, hanya Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sami Latbual yang baru
mengembalikan kendaraan dinas tersebut pada tanggal 4 September 2017 lalu.
“Sampai saat ini
baru Pak Sami Latbual yang mengembalikan kendaraan dinas. Sedangkan, 16 anggota
DPRD yang lain belum mengembalikan. Tetapi kami informasikan secara resmi
kepada mereka, namun belum dilakukan sampai dengan saat ini sesuai amanat PP
dan Surat Sekda tersebut,” terangnya.
Disinggung soal
konsekuensi yang bakal diterima oleh anggota DPRD jika tak kunjung
mengembalikan kendaraan dinas, Longa mengaku bahwa jatah tunjangan transportasi
para wakil rakyat tersebut tidak akan dibayarkan kepada mereka.
“Dalam surat
sekretaiat daerah, bila anggota DPRD tetap mempergunakan kendaraan dinas, maka
tidak akan dibayarkan tunjangan transportasi dan bila anggota DPRD
mengembalikan kendaraan dinas, barulah dibayarkan tunjangan transportasi dari
pemerintah daerah,” pungkasnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!