Close
Close

Belum Kembalikan Kendaraan Dinas, Jata Transportasi 16 Anggota DPRD Bursel Teracam Hilang

Namrole, SB
Selain tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), semua anggota DPRD setempat diharuskan untuk mengembalikan mobil dinas yang dipinjam pakaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bursel kepada mereka melalui Bagian Aset Setda Kabupaten Bursel.

Hal itu diharuskan pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan tanggal 2 Juni 2017 lalu.

Dimana, sejak 2 September 2017 lalu, 17 anggota DPRD Kabupaten Bursel telah dijatahi tunjangan transportasi sehingga tak boleh lagi menggunakan kendaraan dinas yang selama ini mereka pakai.

Bahkan, sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel Syahroel Pawa pun telah menyurati Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel supaya 17 anggota DPRD Kabupaten Bursel dapat segera mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai paling lambat tanggal 4 September 2017 lalu.

“Pak Sekda telah menyurati kami, beliau menyampaikan kepada Sekwan untuk melakukan penarikan kendaraan dinas 17 anggota DPRD. Dalam surat tersebut, terhitung sejak tanggal 4 September 2017, kendaraan dinas tersebut sudah harus dikembalikan ke pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Aset Daerah,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel Hadi Longa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/10).

Hanya saja, lanjut Longa, kendati telah menyampaikan hal itu kepada ke 17 anggota DPRD setempat, hanya Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sami Latbual yang baru mengembalikan kendaraan dinas tersebut pada tanggal 4 September 2017 lalu.

“Sampai saat ini baru Pak Sami Latbual yang mengembalikan kendaraan dinas. Sedangkan, 16 anggota DPRD yang lain belum mengembalikan. Tetapi kami informasikan secara resmi kepada mereka, namun belum dilakukan sampai dengan saat ini sesuai amanat PP dan Surat Sekda tersebut,” terangnya.

Disinggung soal konsekuensi yang bakal diterima oleh anggota DPRD jika tak kunjung mengembalikan kendaraan dinas, Longa mengaku bahwa jatah tunjangan transportasi para wakil rakyat tersebut tidak akan dibayarkan kepada mereka.


“Dalam surat sekretaiat daerah, bila anggota DPRD tetap mempergunakan kendaraan dinas, maka tidak akan dibayarkan tunjangan transportasi dan bila anggota DPRD mengembalikan kendaraan dinas, barulah dibayarkan tunjangan transportasi dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post