Close
Close

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bursel Gelar Sosialisasi KIA

Namrole, SB
Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Buru Selatan  Gelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan seputar Kartu Identitas Anak (KIA), Jumat 5/10.

Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten  Bursel Ruslan Makatitah mengatakan, KIA digunakan sebagai identitas resmi anak dan  sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

"Untuk Maluku baru dua Kabupaten yang melaksanakan program KIA  yakni pada tahun 2016  di Maluku Tenggara dan 2017 di kabupaten Buru Selatan, “Tutur  Makatitah.

Ia menyampaikan, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terbaik bagi anak.

Menurut Maktitah,  KTP anak ini terdiri dari dua jenis usia 0  sampai 5 tahun dan 5 sampai   17 tahun. Untuk KIA 0 sampai 5 tahun tidak ada foto nanti pada usia 5  sampai 17 tahun baru identitasnya menggunakan Foto.

“Bagi anak yang baru lahir, kia akan terbitkan, bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, untuk anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi Persaratan Adimistrasi yakni, Foto Copi kutipan akte kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.

“Selanjutnya, dokumen kependudukan yakni  KK asli orang tua/Wali dan KTP, sementara, bagi anak telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan, KK asli orang tua/Wali dan KTP dan Fas Foto, Ungkap Makatitah, Ungkapnya.

Makatitah menyampaikan, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak sebagai upaya perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional. Aturan KTP Anak ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Januari 2016.


Sebelumnya, Ketua Paniti kegiatan, Rajab Polpoke mengatakan, kegiatan sosialisasi perdana  kebijakan kependudukan seputar Kartu Identitas Anak (KIA) pihaknya  melibatkan, unsure pendidikan dan Kesehatan, terutama para guru TK, SD dan SMP serta para tenaga kesehatan dan para kepala Desa. (SBS-11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post