Namlea, SBS
Gubernur Maluku, Said Assagaf diminta untuk segera
mengeluarkan Regulasi/ Izin penambang berupa, Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
yang sudah diberikan/dijanjikan lahan seluas 250 hektar kepada masyarakat
penambang oleh Pemerintah Daerah(Pemda) kabupaten.
Dalam kurun waktu 7 Tahun sejak operasi tambang emas
Gunung Botak (GB) Tahun 2011 hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku,
juga belum mengeluarkan regulasi/izin IPR kepada masyarakat lewat koperasi, akibatnya
masyarakat penambang saat ini terobang ambing dan merenung nasibnya. Keinginan untuk
peningkatan ekonomi masyarakat dan ingin mendapat jaminan yang layak, kini hanya
menjadi sesuatu yang tak pasti dari Pemprov Maluku.
Demikian dikatakan, Koordinator LSM tambang Jaringan
Rakyat (Jerat) Indonesia, Andi Ridwan Adam, SH,MH. Menurutnya, sesuai
konstitusi UU Penambangan Mineral Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 24 yang mana
kegiatan tambang yang sudah dikelola rakyat selama ini, sudah saatnya Pak
Gubernur menerbitkan regulasi izin bagi penambang rakyat untuk kelangsungan
hidup ekonomi kedepan.
“Sesuai undang-undang yang mengatur dan janji yang
diberikan Pemprov seharusnya IPR sudah diberikan untuk Masyarakat Kabupaten
Buru ataukah ada keberpihakan Pemprov kepada kaum elit perusahaan besar seperti
PT BPS dan lain- lain ?,” Tanya Andi Ridwan.
Selama 7 Tahun akui Ridwan, jajaran Pemprov Maluku
hingga kini tidak memberikan pembinaan kepada pekerja penambang baik itu selaku
putra Pulau Buru maupun dari luar Pulau Buru.
“Untuk itu kami berharap sebelum Pemilukada Gubernur
Maluku, Said Assagaf sudah bisa mengeluarkan regulasi/izin IPR kepada penambang
rakyat” Harap Ridwan. (SBS-06)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!