Close
Close

Gubernur Maluku Diminta Keluarkan Regulasi IPR

Namlea, SB
Gubernur Maluku, Said Assagaf diminta untuk segera mengeluarkan Regulasi/ Izin penambang berupa, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah diberikan/dijanjikan lahan seluas 250 hektar kepada masyarakat penambang oleh Pemerintah Daerah(Pemda) kabupaten.

Dalam kurun waktu 7 Tahun sejak operasi tambang emas Gunung Botak (GB) Tahun 2011 hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, juga belum mengeluarkan regulasi/izin IPR kepada masyarakat lewat koperasi, akibatnya masyarakat penambang saat ini terobang ambing dan merenung nasibnya. Keinginan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan ingin mendapat jaminan yang layak, kini hanya menjadi sesuatu yang tak pasti dari Pemprov Maluku.

Demikian dikatakan, Koordinator LSM tambang Jaringan Rakyat (Jerat) Indonesia, Andi Ridwan Adam, SH,MH. Menurutnya, sesuai konstitusi UU Penambangan Mineral Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 24 yang mana kegiatan tambang yang sudah dikelola rakyat selama ini, sudah saatnya Pak Gubernur menerbitkan regulasi izin bagi penambang rakyat untuk kelangsungan hidup ekonomi kedepan.

“Sesuai undang-undang yang mengatur dan janji yang diberikan Pemprov seharusnya IPR sudah diberikan untuk Masyarakat Kabupaten Buru ataukah ada keberpihakan Pemprov kepada kaum elit perusahaan besar seperti PT BPS dan lain- lain ?,” Tanya Andi Ridwan.

Selama 7 Tahun akui Ridwan, jajaran Pemprov Maluku hingga kini tidak memberikan pembinaan kepada pekerja penambang baik itu selaku putra Pulau Buru maupun dari luar Pulau Buru.


“Untuk itu kami berharap sebelum Pemilukada Gubernur Maluku, Said Assagaf sudah bisa mengeluarkan regulasi/izin IPR kepada penambang rakyat” Harap Ridwan. (SBS-06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post