Close
Close

Ipaenin : PT. Dinamika Maluku Bandel dan Tak Punya Dokumen

Namrole, SB
Plt Kepalla Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Sukiman Ipaenin mengaku bahwa PT. Dinamika Maluku hingga saat ini tak memiliki dokumen-dokumen resmi untuk melakukan kegiatan Stone Crusher dan Asphalt Plant di Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak Tahun 2016.

Tak hanya PT. Dinamika Maluku, ketika kegiatan di lokasi itu masih dikelola oleh PT. Modern Mutu Kontruksi pun serupa.

“Kalau untuk perusahaan Batu Picah (PT. Maluku Dinamika) itu katong tidak pernah kasih izin. Itukan harusnya dong punya dokumen UPL UKL, tapi selama ini dari Tahun 2014 itu kami utus Pak Racmad Loilatu (Kepala Bidang) kesana minta dong pung dokumen seng pernah ada,” kata Sukiman Suara Buru Selatan via telepon selulernya, Rabu (25/10).

Sukiman mengaku, tak hanya mengutus Kepala Bidang saja ke perusahaan bandel tersebut, tetapi pihaknya pun telah beberapa kali menyurati resmi untuk minta dokumen-dokumen perusahaan itu.

“Katong su pernah menyurati, bahkan Pak sudah tanda tangani surat itu sudah 2 kali, itu belum hitung Pak Nus Seleky (mantan Kadis) tanda tangan lagi untuk minta dong pung dokumen, tapi tidak pernah ada,” terangnya.

Tak sampai disitu, keberadaan perusahaan nakal ini pun telah dilaporkan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

“Masalah ini lewat kementerian LHK, katong sudah sampaikan laporan ke pusat. Kebetulan dari pusat minta semua perusahaan yang sudah maupun belum punya Amdal atau UKL UPL.Jadi, kami sudah biking laporan. Perusahaan ini termasuk dia bandel memang,” paparnya.

Tambahnya lagi, saat kegiatan Stone Crusher dan Asphalt Plant di lokasi itu masih dikelola oleh PT. Modern Mutu Kontruksi hingga berpindah ke PT. Dinamika Maluku, sama-sama tidak punya dokumen resmi yang ditunjukkan ke pihak Dinas LH Kabupaten Bursel.

Padahal, lanjutnya, sebagai sebuah perusahaan, harusnya PT. Dinamika Maluku memiliki dokumen-dokumen keabsahan sebagai sebuah perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

“Catatan LH Bursel itu dong tidak punya dokumen. Harusnya sebuah perusahaan itu mau jalan itu harus punya dokumen. Tapi selama ini dong seng punya dokumen. Kami pernah minta dokumen, tapi dong tidak pernah menyerahkan dokumennya,” ungkapnya lagi.

Terkait itu, Sukiman yang sementara berada diluar daerah berjanjiakan membenahi perusahaan-perusahaan yang tak memiliki AMDAL dan UKL UPL setelah kembali nanti. 

Sebelumnya diberitakan,aktivitas PT. Dinamika Maluku yang beraktivitas dalam kegiatan Stone Crusher dan Asphalt Plant di Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak Tahun 2016 lalu telah memberikan dampak pencemaran lingkungan di sekitar areal operasi perusahaan itu.

Hal itu diungkapkan oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Bursel yang juga Ketua EksekutifLiga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Ambon, Majid Takimpo kepada wartawan di Namrole, Senin (23/10).

Menurut Takimpo, sejak beroperasinya perusahaan tersebut sejak Tahun 2016 setelah berpindah tanggan dari PT. Modern, ternyata aktivitasnya telahbanyak menimbulkan keresahan, yakni telah menimbulkan sejumlah masalah kesehatan, yakni sejumlah masyarakat sudah terserang penyakit gatal-gatal maupun terkena gejala penyakit Infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.

“Terkait kondisi ini saya selaku pemuda Bursel mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky dapat segera memerintahkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi kembali Rekomendasi UKL-UPL yang diberikan kepada PT. Dinamika Maluku,” tegas Takimpo.

Sebab, Takimpo menduga, lahirnya rekomendasi yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel Sukiman Ipaenin Nomor: 66.1/97/BLH-KBS/rek/VII/2017 tertanggal 08 September 2017 itu tanpa ada peninjauan lapangan.

“Kami menduga, lahirnya rekomendasi ini tanpa adanya peninjauan langsung ke lapangan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel dan mungkin saja ada kongkalikong untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut tanpa mempertimbangkan dampak negatif operasional perusahaan tersebut kepada masyarakat,” paparnya.

Terlebih lagi, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ternyata sejak beroperasinya perusahaan tersebut sejak 2016 lalu hingga saat ini, tidak memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat di Desa Wali. Sebaliknya, hanya dampak pencemaran lingkungan yang didapatkan masyarakat, sebab lokasi aktivitas perusahaan ini langsung berbatasan dengan jalan umum dan tak jauh dari pemukiman masyarakat Desa Wali.

“Saya sangat merasa prihatin dengan kondisi yang ada. Sebab selain terjadi pencemaran udara maupun air, ternyata selama PT. Dinamika Maluku yang merupakan perpindahan tangan dari PT. Modern beroperasi di lokasi tersebut sejak 2016, tidak ada kontribusi apa pun yang diberikan kepada masyarakat di sekitar situ atau masyarakat Desa Wali,” paparnya.

Terkait kondisi itu, tak ada jalan lain selain pemerintah daerah segera mencabut semua hal berkaitan dengan perizinan perusahaan tersebut sehingga tidak berdampak yang lebih buruk terhadap masyarakat.


“Pihak terkait harus segera melakukan penutupan, apa pun alasannya. Karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa perusahaan ituakan baru berhenti beroperasi setelah selesai pelebaran proyek jalan di dalam Kota Namrole. Tetapi, apa pun yang menjadi alasannya, walaupun itu atas nama pembangunan, tetapi kondisi masyarakat di sekitar situ juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post