Namrole, SBS
Plt Kepalla
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Sukiman
Ipaenin mengaku bahwa PT. Dinamika Maluku hingga saat ini tak memiliki
dokumen-dokumen resmi untuk melakukan kegiatan Stone Crusher dan Asphalt
Plant di Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak
Tahun 2016.
Tak hanya PT.
Dinamika Maluku, ketika kegiatan di lokasi itu masih dikelola oleh PT. Modern
Mutu Kontruksi pun serupa.
“Kalau untuk
perusahaan Batu Picah (PT. Maluku Dinamika) itu katong tidak pernah kasih
izin. Itukan harusnya dong punya dokumen UPL UKL, tapi selama ini dari
Tahun 2014 itu kami utus Pak Racmad Loilatu (Kepala Bidang) kesana minta dong
pung dokumen seng pernah ada,” kata Sukiman Suara Buru Selatan via telepon selulernya,
Rabu (25/10).
Sukiman mengaku,
tak hanya mengutus Kepala Bidang saja ke perusahaan bandel tersebut, tetapi
pihaknya pun telah beberapa kali menyurati resmi untuk minta dokumen-dokumen
perusahaan itu.
“Katong su
pernah menyurati, bahkan Pak sudah tanda tangani surat itu sudah 2 kali, itu
belum hitung Pak Nus Seleky (mantan Kadis) tanda tangan lagi untuk minta dong
pung dokumen, tapi tidak pernah ada,” terangnya.
Tak sampai
disitu, keberadaan perusahaan nakal ini pun telah dilaporkan langsung ke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
“Masalah ini
lewat kementerian LHK, katong sudah sampaikan laporan ke pusat. Kebetulan
dari pusat minta semua perusahaan yang sudah maupun belum punya Amdal atau UKL
UPL.Jadi, kami sudah biking laporan. Perusahaan ini termasuk dia bandel
memang,” paparnya.
Tambahnya lagi,
saat kegiatan Stone Crusher dan Asphalt Plant di lokasi itu masih
dikelola oleh PT. Modern Mutu Kontruksi hingga berpindah ke PT. Dinamika
Maluku, sama-sama tidak punya dokumen resmi yang ditunjukkan ke pihak Dinas LH
Kabupaten Bursel.
Padahal,
lanjutnya, sebagai sebuah perusahaan, harusnya PT. Dinamika Maluku memiliki
dokumen-dokumen keabsahan sebagai sebuah perusahaan dalam menjalankan kegiatan
usahanya.
“Catatan LH
Bursel itu dong tidak punya dokumen. Harusnya sebuah perusahaan itu mau
jalan itu harus punya dokumen. Tapi selama ini dong seng punya
dokumen. Kami pernah minta dokumen, tapi dong tidak pernah menyerahkan
dokumennya,” ungkapnya lagi.
Terkait itu,
Sukiman yang sementara berada diluar daerah berjanjiakan membenahi
perusahaan-perusahaan yang tak memiliki AMDAL dan UKL UPL setelah kembali
nanti.
Sebelumnya
diberitakan,aktivitas PT. Dinamika Maluku yang beraktivitas dalam kegiatan
Stone Crusher dan Asphalt Plant di Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) sejak Tahun 2016 lalu telah memberikan dampak pencemaran
lingkungan di sekitar areal operasi perusahaan itu.
Hal itu
diungkapkan oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Bursel yang juga Ketua EksekutifLiga
Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Ambon, Majid Takimpo kepada
wartawan di Namrole, Senin (23/10).
Menurut Takimpo,
sejak beroperasinya perusahaan tersebut sejak Tahun 2016 setelah berpindah
tanggan dari PT. Modern, ternyata aktivitasnya telahbanyak menimbulkan
keresahan, yakni telah menimbulkan sejumlah masalah kesehatan, yakni sejumlah
masyarakat sudah terserang penyakit gatal-gatal maupun terkena gejala
penyakit Infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
“Terkait kondisi
ini saya selaku pemuda Bursel mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa
kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky
dapat segera memerintahkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk
mengevaluasi kembali Rekomendasi UKL-UPL yang diberikan kepada PT. Dinamika
Maluku,” tegas Takimpo.
Sebab, Takimpo
menduga, lahirnya rekomendasi yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel Sukiman Ipaenin Nomor:
66.1/97/BLH-KBS/rek/VII/2017 tertanggal 08 September 2017 itu tanpa ada
peninjauan lapangan.
“Kami menduga,
lahirnya rekomendasi ini tanpa adanya peninjauan langsung ke lapangan oleh
pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel dan mungkin saja ada kongkalikong
untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut tanpa mempertimbangkan dampak negatif
operasional perusahaan tersebut kepada masyarakat,” paparnya.
Terlebih lagi,
dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ternyata sejak beroperasinya
perusahaan tersebut sejak 2016 lalu hingga saat ini, tidak memberikan
kontribusi yang positif bagi masyarakat di Desa Wali. Sebaliknya, hanya
dampak pencemaran lingkungan yang didapatkan masyarakat, sebab lokasi aktivitas
perusahaan ini langsung berbatasan dengan jalan umum dan tak jauh dari pemukiman
masyarakat Desa Wali.
“Saya sangat
merasa prihatin dengan kondisi yang ada. Sebab selain terjadi pencemaran
udara maupun air, ternyata selama PT. Dinamika Maluku yang merupakan
perpindahan tangan dari PT. Modern beroperasi di lokasi tersebut sejak 2016,
tidak ada kontribusi apa pun yang diberikan kepada masyarakat di sekitar situ
atau masyarakat Desa Wali,” paparnya.
Terkait kondisi
itu, tak ada jalan lain selain pemerintah daerah segera mencabut semua hal
berkaitan dengan perizinan perusahaan tersebut sehingga tidak berdampak yang
lebih buruk terhadap masyarakat.
“Pihak terkait
harus segera melakukan penutupan, apa pun alasannya. Karena berdasarkan
informasi yang kami dapatkan bahwa perusahaan ituakan baru berhenti
beroperasi setelah selesai pelebaran proyek jalan di dalam Kota
Namrole. Tetapi, apa pun yang menjadi alasannya, walaupun itu atas nama
pembangunan, tetapi kondisi masyarakat di sekitar situ juga harus
diperhatikan,” pungkasnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!