Jaksa diminta segera mengusut tuntas persoalan
dugaan adanya tindak pidana korupsi
realiasi Dana Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel).
“Terkait dugaan
tindak pidana korupsi ADD dan DD oleh pejabat Kepala Desa Kampung Baru, atas
nama M. Mamur Lesilawang pada Tahun 2016 sebesar Rp 255.000,000,- dan Realiasi
ratusan juta ADD dan DD tahun angaran
2017 kami minta harus segera diproses hukum, “ Ungkap Sumber BPD Desa Kampung
Baru yang enggan namanya di publikasikan.
Sumber di Desa
Kampung Baru ini, mengungkapkan,
persoalan dugaan tindak pidana korupsi
realiasi Dana Desa Kampung Baru Tahun
2016 dan 2017 oleh pejabat Kepala Desa, M. Mamur Lesilawang sudah menjadi bau busuk di Masyarakat.
Ia mengatakan,
pihak kejari Namlea yang dipimpin oleh Kasi intel Kejari Namlea, Id Dewa Made
Sarwa Mandala pada tanggal 21 September 2017 kemarin telah datang ke Desa
Kampung Baru dan dijemput oleh tokoh Masyarakat dan pihak BPD.
Kedatangan
Kejaksaan tersebut dalam rangka mengecek
dan memastikan langsung laporan
Masyarakat maupun Pihak BPD terkait dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa oleh
Pejabat Kepala Desa.
Dari hasil
pemeriksaan kejaksaan, dimana realisasi anggaran 255.000,000,- hanya di
peruntukan untuk pembelian satu Lemari
kayu, dan ratusan juta anggaran tidak dapat di pertanggungjawabkan,
“ATK saja
seperti pena yang tadinya di beli 10.000
disulap harganya menjadi 70 ribu/buah. Bukan saja itu, ratusan
juta realiasi ADD dan DD Tahun Angaran
2017, tidak terlihat satupun program fisik di lapangan,” ungkap Sumber.
Sumber menceritakan,
Sejak, M Mamur Lesilawang dilantik menjadi Pejabat Kepala Desa Kampung Baru oleh
Pemda Bursel pada bulan September 2016, Lesilawang tidak pernah melakukan rapat
dengan Masyarakat, BPD dan Staf Desa.
“Pejabat Kepala Desa terkesan tertutup dan main
ator sandiri semua program
pembangunan di Desa tanpa melalui Musyawarah Desa yang melibat unsur BPD dan
Stap Desa sampai detik ini. Dia ator sandiri
saja iko dia pung suka yang penting jadi dan bisa cair,” kesal sumber.
Ia mencontohkan misalnya,
penyusunan RPJM Desa, RKPD Desa dan APBD Desa serta penyusunan Peraturan desa
(perdes) tidak pernah ada pertemuan.
Ini menandakan bahwa saudara Mamur terkesan tertutup. Hal ini sangat menyalahi
perintah undang – undang dan peraturan lainnya.
Bukan hanya itu saja,
Insentif dua orang BPD yaitu Jiman Soulisa dan Alim Lesilawang
ditambah Dua Staf Kepala Desa, juga
tidak di bayarkan sampai detik ini.
Tindakan Pejabat
Kepala Desa tersebut sangat bertentangan
dengan undang – undang dan petunjuk
peraturan pemerintah yaitu, undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak
pidana korupsi. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa,
peraturan Daerah Kabupaen Bursel, Nomor 39
Tahun 2012 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan Daerah, dan peraturan
Bupati Bursel Nomor 07 Tahun 2016 tenang petunjuk teknis pengelolaan, penyaluran dan pemanfaaan
Dana Desa yang bersumber dari APBN dan
APBD untuk kepentingan Masyarakat, Bukan kepentingan tertentu.
“Sebagai
Masyarakat Kampung BAru, kami mengharapkan perhatian Pemda Bursel dalam hal ini
Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa, Wakil Bupati, Buce Ayub Seleky
dan Sekda, Sahroel Pawa, Bagian Pemerintahan dan semua unsur terkait untuk
segera mengambil tindakan tegas kepada
oknum Pejabat Kepala Desa Kampung Baru,
karena tindakannya sangat merugikan
Masyarakat Desa setempat. (SBS-11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!