Namrole, SBS
Aktivitas PT.
Dinamika Maluku yang beraktivitas dalam kegiatan Stone Crusher dan Asphalt
Plant di Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak
Tahun 2016 lalu telah memberikan dampak pencemaran lingkungan di sekitar areal
operasi perusahaan itu.
Hal itu
diungkapkan oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Bursel yang juga Ketua Eksekutif Liga
Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Ambon, Majid Takimpo kepada
wartawan di Namrole, Senin (23/10).
Menurut Takimpo,
sejak beroperasinya perusahaan tersebut sejak Tahun 2016 setelah berpindah
tanggan dari PT. Modern, ternyata aktivitasnya telahbanyak menimbulkan
keresahan, yakni telah menimbulkan sejumlah masalah kesehatan, yakni sejumlah
masyarakat sudah terserang penyakit gatal-gatal maupun terkena gejala penyakit
Infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
“Terkait kondisi
ini saya selaku pemuda Bursel mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa
kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky
dapat segera memerintahkan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk
mengevaluasi kembali Rekomendasi UKL-UPL yang diberikan kepada PT. Dinamika
Maluku,” tegas Takimpo.
Sebab, Takimpo
menduga, lahirnya rekomendasi yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel Sukiman Ipaenin Nomor:
66.1/97/BLH-KBS/rek/VII/2017 tertanggal 08 September 2017 itu tanpa ada
peninjauan lapangan.
“Kami menduga,
lahirnya rekomendasi ini tanpa adanya peninjauan langsung ke lapangan oleh
pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel dan mungkin saja ada kongkalikong
untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut tanpa mempertimbangkan dampak negatif
operasional perusahaan tersebut kepada masyarakat,” paparnya.
Terlebih lagi,
dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ternyata sejak beroperasinya
perusahaan tersebut sejak 2016 lalu hingga saat ini, tidak memberikan
kontribusi yang positif bagi masyarakat di Desa Wali. Sebaliknya, hanya dampak
pencemaran lingkungan yang didapatkan masyarakat, sebab lokasi aktivitas
perusahaan ini langsung berbatasan dengan jalan umum dan tak jauh dari
pemukiman masyarakat Desa Wali.
“Saya sangat
merasa prihatin dengan kondisi yang ada. Sebab selain terjadi pencemaran udara
maupun air, ternyata selama PT. Dinamika Maluku
yang merupakan perpindahan
tangan dari PT. Modern beroperasi di lokasi tersebut sejak 2016, tidak ada
kontribusi apa pun yang diberikan kepada masyarakat di sekitar situ atau
masyarakat Desa Wali,” paparnya.
Terkait kondisi
itu, tak ada jalan lain selain pemerintah daerah segera mencabut semua hal
berkaitan dengan perizinan perusahaan tersebut sehingga tidak berdampak yang
lebih buruk terhadap masyarakat.
“Pihak terkait
harus segera melakukan penutupan, apa pun alasannya. Karena berdasarkan
informasi yang kami dapatkan bahwa perusahaan itu akan baru berhenti beroperasi
setelah selesai pelebaran proyek jalan di dalam Kota Namrole. Tetapi, apa pun
yang menjadi alasannya, walaupun itu atas nama pembangunan, tetapi kondisi
masyarakat di sekitar situ juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!