Close
Close

Paripurna Rancangan Perubahan ABPD Dibuka Ketua DPRD Buru

Namlea, SBS
Paripurna penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2017 Kabupaten Buru, dengan resmi dibuka oleh Ketua DPRD, Iksan Tinggapy, SH. Acara tersebut dihadiri Bupati Buru, Ramly I. Umasugi, Sekda, Ahmad Assagaf, Forum koordinasi pimpinan daerah, Staf Ahli Assiten, pimpinan OPD ,TNI/Polri dan sejumlah undangan lainnya.

Tinggapy saat membuka sidang yang berlangsung di Gedung Sidang Bupolo,Kamis (19/10) malam mengatakan, Paripuna hari ini merupakan implementasi dari ketentuan pasal 316 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyampaikan rancanagan peraturan daerah tentang perubahan APBD disertai dokumen pendukung kepda DPRD.

APBD Tahun 2017 Kata Tinggapy, merupakan wujud realisasi komitmen awal DPRD bersama Pemda yang termuat dalam nota kesepahaman yang nantinya akan ditandatangani oleh pimpinan Eksekutif dan pimpinan Legislatif.

Selanjutnya Tambah Tinggapy, Dokumen perubahan APBD yang disampaikan kepda pimpinan DPRD akan diteruskan kepada Fraksi dan Badan Anggaran.

“Ini merupakan komitmen awal DPRD bersama Pemda yang termuat dalam nota kesepahaman, dan APBD perubahan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diteruskan kapada fraksi dan badan anggaran,” ungkap Tinggapy

Untuk itu Lanjutnya, pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2017 ini akan difokuskan sesuai KUA dan Prioritas Plafon anggaran perubahan Tahun Anggaran 2017 yang telah kita tetapkan, pembahasan bersama Pemda akan diserahkan kepda Badan Anggaran untuk dipelajari dan dikaji sesuai daftar infentaris masalah yang disampaikan oleh fraksi.

“Dari hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama Pemda akan dijadikan sebagai bahan laporan dalam paripurna persetujuan rancanagan perubahan APBD nanti. Olehnya itu DPRD meminta saudara Bupati Buru dapat mengadirkan seluruh kepala SKPD untuk turut berperan aktif dalam proses pembahasan nanti,” Kata Tinggapy. (SBS-07)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post