Sekda Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), Sahroel Pawa dalam kunjungan kerjanya di Desa
Batu Karang ), Minggu (15/10) mengatakan, Pemerintah Daerah Bursel menyerahkan
sepenuhnya masalah tabal batas Wilayah
Desa Batu Karang dan Desa Waehotong kepada tim dari Kementrian Dalam Negeri
(Mendagri).
“Tim dari
Mendagri akan turun ke Wilayah Desa Batu karang dan Desa Waehotong pada tanggal
22 September, untuk mumutuskan Wilayah tersebut, Kami sangat yakin dan percaya,
secara Adimistratif Desa Batu karang dan
Desa Waehotong adalah bagian Kabupaten Bursel, “ Ungkap Sekda.
Pawa
menyampaikan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Pemekaran Kabupaten Bursel di Provinsi Maluku, Bursel dimekarkan dengan lima
Kecamatan. Yang mana, Dusun Batu Karang yang telah menjadi Desa dari Desa
induknya Mngeswaen itu merupakan bagian dari Kecamatan Leksula saat Bursel
dimekarkan, dan Semua orang tau itu.
“Saat ini Desa
Batu Karang merupakan bagian dari Kecamatan Fena Fafan, sejak Kecamatan Fena
Fafan dimekarkan menjadi Kecamatan Baru di Kabupaten Bursel. Batu Karang telah
ditetapkan dari Tahun 2012 menjadi Desa
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bursel,” Ungkap Sekda Bursel.
#Sekda : Desa Batu Karang dan Desa Waehotong merupakan Bagian Dari Bursel
Menurut Pawa, masyarakat Desa Batu Karang dari aspek adimistrasi Kependudukan, Aspek Pendidikan, aspek keagamaan, aspek pelayanan kemasyarakatan, aspek pelayanan adat, semuanya itu berproses di Kabupaten Bursel.
Selanjutnya ,
fakta lain, dalam Proses Pilkada
Kabupaten Buru Tahun 2012 lalu, Desa Batu Karang dinyatakan masuk Kabupaten
Bursel sehingga masyarakat disana (Batu Karang) mempergunakan hak untuk memilih
di bursel dan tidak mempergunakan hak pilih mereka saaat Pilkada Kabupaten
Buru.
“Begitupun
dengan beberapa agenda terakhir demokrasi di daerah, yakni pemilihan Presiden,
Gubernur dan Legislatif pun membuktikan Desa Batu Karang masih tetap masuk
dalam wilayah Kabupaten Bursel,” terang mantan kepala Bappeda Bursel ini.
Namun sengketa
tapal batas ini, Pemkab Bursel bersama DPRD
akan tetap menunggu dan menghargai
keputusan Mendagri.
Menunggu hal
itu, Pawa meminta meminta masyarakat di
Desa Batu Karang maupun Waehotong untuk tetap menjaga Kondisi Kamtibmas dan melakukan aktivitas seperti biasa.
“Saya minta
masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan aktivitas seperti biasa,
sehingga persoalan tapa batas antara kabupaten Buru dan Bursel tidak berimbas
kepada hal-hal yang sifatnya negatif,” imbaunya.
Kunjungan kerja
Sekda Bursel di Kecamatan Fena – Fenan
turut dihadiri, sejumlah tokoh
Masyarakat, Adat dan agama, Asisten I
bidangang pemerintahan, Bernadus Waemese, Pipimnan SKPD Bursel, Ibrahim Banda, Kadis Sosial, Rifai Bantam dan
Pegawai Bursel. (SBS-11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!