Close
Close

Seleky Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan 2017

Namrole, SB
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky mengaku perubahan APBD 2017 berada pada posisi berimbang. Meskipun sebelumnya secara garis besar RAPBD Tahun Anggaran 2017 terdapat defisit sebesar Rp. 76.333.334.000, namun defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar 76.333.334. 000.

“Secara garis besar, RAPBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017 memiliki pendapatan daerah sebesar Rp. 666.206. 757.000 dan belanja daerah sebesar Rp. 742. 440.091.000,” ujar Seleky saat membacakan pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017, pada Sidang paripurna DPRD, Kamis (5/10) malam di ruang Rapat Paripurna DPRD Bursel.

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa sesuai amanat ketentuan peraturan yang berlaku, khususnya pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 Tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD murni, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pelaksanaan anggaran tahun 2017 perlu dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan yang terjadi,” kata Seleky.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 saat ini telah memasuki awal triwulan keempat. Berbagai keberhasilan atas pelaksanaan program/kegiatan telah dapat kita capai, namun disana sini masih ada beberapa program dan kegiatan belum berjalan maksimal, terutama karena alasan teknis dan non teknis.

Untuk itu, perlu dilaksanakan penyesuaian dan penyempurnaan terutama berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan anggaran, baik anggaran pendapatan maupun anggaran belanja serta pembiayaan daerah, maka perubahan APBD Tahun 2017 mengakomodasi berbagai penyesuaian, baik terkait kebijakan anggaran pendapatan, anggaran belanja serta anggaran pembiayaan yang pada prinsipnya ditunjukan untuk memberikan dan mempertajam bobot atas program/ kegiatan yang ada guna memberikan nilai tambah (value addied) atas program/kegiatan yang ada,” tutur pria yang akrab disapa Buce ini.

Menurut Wabup dua periode ini, penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2017 merupakan langkah dan upaya kita untuk lebih memberikan kualitas terhadap pelaksanaan Anggaran Tahun 2017, dalam hal ini mengefektifkan penggunaaan dan pemanfaatan anggaran sesuai porsi dan proporsinya, baik pada level Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), meupun pada penggunaan dan pemanfaatan anggaran pada umumnya.

Dengan demikian, diharapkan berbagai program/kegiatan yang ada dan sedang dilaksanakan saat ini, dapat diselesaikan pada sisa waktu yang ada secara optimal sekaligus memenuhi tambahan kebutuhan sesuai perkembangan yang terjadi. Dengan tetap mempertahankan kualitas dan target kinerja yang telah ditetapkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun anggaran 2017.

“Kepada SKPD sebagai pengelola APBD, baik dari sisi belanja maupun pendapatan, agar lebih bekerja ekstra keras guna memenuhi target penerimaan maupun dalam menyelesaikan program/kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyediaan infrastruktur, program/kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, sehingga pada akhir tahun anggaran nanti daya serap baik fisik maupun keuangan dapat mencapai angka maksimal dengan senantiasa memperhatikan kinerja dan output yang dihasilkan,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bursel ini.

Seleky menyebut, rancangan perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017 merupakan instrumen strategis dan sebagai wahana penting dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus untuk lebih mengefektifkan APBD sesuai kondisi yang ada, naik pada anggaran pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

Dengan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, maka dilakukan perubahan APBD Tahun 2017, dengan mengacu pada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan dewan yang terhormat sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran  Sementara (KUA PPAS) perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun 2017.

Sementara itu, Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa selaku pimpinan Sidang Paripurna penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan menyebut, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 317 ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 316 ayat 1 disertai penjelasannya dan dokumen pedukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Kemudaian Permendagri Nomor 21 Tahun 2011tentang perubahan kedua atas Permendgari Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 155 ayat 4 menegaskan bahwa rancangan kebijakan umum perubahan APBDdan PPAS Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dalam tahun anggaran berjalan.

“Tetapi kita terbentur dengan padatnya agenda sidang, maka baru pada kesempatan ini kita melakukan paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang,” kata Ari sapaan akrabnya.

Lanjutnya, baru saja kita mendengarkan pidato Wabup Bursel tentang Nota Pengantar RAPBD perubahan Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017 dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendukungnya. Ini berarti secara resmi kita telah menerima dokumen Nota Pengantar RAPBD Perubahan kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017.


Pantauan media ini, seusai menyampaikan pidato nota pengantar RAPBD Perubahan, keenam fraksi yang ada di DPRD Bursel yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Perubahan dan Fraksi Karya pembangunan Sejahtera (KPS) tak memberikan pandangan umum, kecuali Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang akan memberikan pandangan umum, pada Sabtu, 7 Oktober 2017 mendatang. Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak satu pun anggota DPRD dari fraksi tersebut yang menghadiri rapat paripurna. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post