Namrole, SBS
Wakil Bupati
(Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Buce Ayub Seleky mengaku perubahan APBD
2017 berada pada posisi berimbang. Meskipun sebelumnya secara garis besar RAPBD
Tahun Anggaran 2017 terdapat defisit sebesar Rp. 76.333.334.000, namun defisit
tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar 76.333.334. 000.
“Secara garis
besar, RAPBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017 memiliki pendapatan daerah
sebesar Rp. 666.206. 757.000 dan belanja daerah sebesar Rp. 742. 440.091.000,”
ujar Seleky saat membacakan pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan
Perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017, pada Sidang paripurna
DPRD, Kamis (5/10) malam di ruang Rapat Paripurna DPRD Bursel.
Sebagaimana
dimaklumi bersama bahwa sesuai amanat ketentuan peraturan yang berlaku,
khususnya pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun
2011 Tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan
apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD murni, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara
unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun
berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka pelaksanaan anggaran tahun 2017 perlu dilakukan
perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan yang terjadi,” kata Seleky.
Sebagaimana kita
ketahui bersama, bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 saat ini telah
memasuki awal triwulan keempat. Berbagai keberhasilan atas pelaksanaan program/kegiatan
telah dapat kita capai, namun disana sini masih ada beberapa program dan
kegiatan belum berjalan maksimal, terutama karena alasan teknis dan non teknis.
Untuk itu, perlu
dilaksanakan penyesuaian dan penyempurnaan terutama berkaitan dengan kebijakan
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Untuk lebih
mengefektifkan pelaksanaan anggaran, baik anggaran pendapatan maupun anggaran
belanja serta pembiayaan daerah, maka perubahan APBD Tahun 2017 mengakomodasi
berbagai penyesuaian, baik terkait kebijakan anggaran pendapatan, anggaran
belanja serta anggaran pembiayaan yang pada prinsipnya ditunjukan untuk
memberikan dan mempertajam bobot atas program/ kegiatan yang ada guna
memberikan nilai tambah (value addied) atas program/kegiatan yang ada,” tutur pria
yang akrab disapa Buce ini.
Menurut Wabup
dua periode ini, penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah
tentang perubahan APBD Tahun 2017 merupakan langkah dan upaya kita untuk lebih
memberikan kualitas terhadap pelaksanaan Anggaran Tahun 2017, dalam hal ini
mengefektifkan penggunaaan dan pemanfaatan anggaran sesuai porsi dan
proporsinya, baik pada level Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), meupun pada
penggunaan dan pemanfaatan anggaran pada umumnya.
Dengan demikian,
diharapkan berbagai program/kegiatan yang ada dan sedang dilaksanakan saat ini,
dapat diselesaikan pada sisa waktu yang ada secara optimal sekaligus memenuhi
tambahan kebutuhan sesuai perkembangan yang terjadi. Dengan tetap
mempertahankan kualitas dan target kinerja yang telah ditetapkan pada Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni tahun anggaran 2017.
“Kepada SKPD
sebagai pengelola APBD, baik dari sisi belanja maupun pendapatan, agar lebih
bekerja ekstra keras guna memenuhi target penerimaan maupun dalam menyelesaikan
program/kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyediaan infrastruktur,
program/kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,
sehingga pada akhir tahun anggaran nanti daya serap baik fisik maupun keuangan
dapat mencapai angka maksimal dengan senantiasa memperhatikan kinerja dan
output yang dihasilkan,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Bursel ini.
Seleky menyebut,
rancangan perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017 merupakan
instrumen strategis dan sebagai wahana penting dalam meningkatkan kuantitas dan
kualitas pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus untuk lebih mengefektifkan
APBD sesuai kondisi yang ada, naik pada anggaran pendapatan, belanja maupun
pembiayaan daerah.
Dengan tetap
mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2017, maka dilakukan perubahan APBD Tahun 2017, dengan
mengacu pada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan dewan yang
terhormat sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)
perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun 2017.
Sementara itu,
Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa selaku pimpinan Sidang Paripurna penyampaian
Nota Pengantar RAPBD Perubahan menyebut, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 317 ayat 1 menyatakan bahwa kepala
daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana
dimaksud dalam pasal 316 ayat 1 disertai penjelasannya dan dokumen pedukung
kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Kemudaian
Permendagri Nomor 21 Tahun 2011tentang perubahan kedua atas Permendgari Nomor
13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 155 ayat 4
menegaskan bahwa rancangan kebijakan umum perubahan APBDdan PPAS Perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu
pertama Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
“Tetapi kita
terbentur dengan padatnya agenda sidang, maka baru pada kesempatan ini kita
melakukan paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar RAPBD Perubahan
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang,”
kata Ari sapaan akrabnya.
Lanjutnya, baru
saja kita mendengarkan pidato Wabup Bursel tentang Nota Pengantar RAPBD
perubahan Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017 dan dilanjutkan dengan
penyerahan dokumen pendukungnya. Ini berarti secara resmi kita telah menerima
dokumen Nota Pengantar RAPBD Perubahan kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017.
Pantauan media
ini, seusai menyampaikan pidato nota pengantar RAPBD Perubahan, keenam fraksi
yang ada di DPRD Bursel yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi
Perubahan dan Fraksi Karya pembangunan Sejahtera (KPS) tak memberikan pandangan
umum, kecuali Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang akan memberikan
pandangan umum, pada Sabtu, 7 Oktober 2017 mendatang. Sedangkan Fraksi Partai
Amanat Nasional (PAN) tidak satu pun anggota DPRD dari fraksi tersebut yang
menghadiri rapat paripurna. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!