Close
Close

Sengketa Tapal Batas : Pemda Buru Mendadak Rapat Koordinasi

Namlea, SB
Jaran Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Buru bersama pihak DPRD melalui pansus pemekaran mendadak melakukan rapat koordinasi berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru Rabu Malam (18/10) menyangkut dengan tapal batas antara Dua kabupaten yaitu, Kabupaten Buru dan Buru Selatan(Bursel).

 Tapa batas dua dusun yang menjadi sengketa dua kabupaten yakni, Dusun Batu Karang dan Dusun Waehotong kampung Lama.

Rapat koordinasi persiapan itu dalam rangka menyikapi rencana kehadiran tim dirjen pembinaan administrasi umum Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang direncanakan datang di Kota Ambon pada hari Selasa 24 Oktober ini dalam rangka melakukan rapat bersama dengan jajaran Pemprov Maluku bersama jajaran Pemda Buru dan Bursel.

Walaupun sengketa tapal batas Dua Dusun tersebut diklaim milik oleh kedua kabupaten namun Dusun Batu Karang yang merupakan bagian dari petuanan Rehenshaf Kaiely secara sisi administrasi sudah diakui Pemda Bursel dan Pemda Buru bahwa, Dusun Batu Karang sudah masuk pada wilayah kabupaten Buru, sedangkan untuk Dusun Waehotong Kampung Lama itu adalah bagian dari wilayah Rehenshaf Leisela, Demikian dikatakan anggota DPRD dari Partai Golkar, Alham Behuku.

Sementara terpisah, Ketua tim Pansus pemekaran tapal batas Kabupaten Buru dari Partai Demokrat, Djafar Nurlatu Mengatakan, selama ini tim pansus DPRD sudah bekerja maksimal terkait dengan tapal batas Dua Dusun yakni Dusun batukarang dan Dusun Waehotong Kampung Lama dan Dua titik ini sudah lama menjadi problema antara Dua Kabupaten Yakni Kabupaten Buru dan Bursel.

“Walaupun demikian dalam waktu dekat ini tim dari Depdagri yaitu tim Dirjen pembinaan administrasi umum akan menggelar rapat bersama dengan Pemprov Maluku bersama jajaran Pemda Buru dan Bursel berlangsung di Kota Ambon pada Selasa 24/10 tahun ini, kemudian bersama- sama melanjutkan ke Pulau Buru untuk meninjau langsung di lokasi sengketa tapal batas” Ungkap Nurlatu.


Dengan kehadiran tamu dari Depdagri Kata Nurlatu, Pak Gubernur, Said Assagaf dapat mengacu pada aturan yaitu, peraturan Depdagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang tapal batas yang bisa diputuskan oleh Gubernur Maluku, namun terkait dengan tapal batas Dusun waehotong Kampung Lama Pak Gubernur telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Depdagri untuk mengambil keputusan final terhadap Dua Dusun tersebut. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post