Jaran Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Buru
bersama pihak DPRD melalui pansus pemekaran mendadak melakukan rapat koordinasi
berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru Rabu Malam (18/10) menyangkut dengan
tapal batas antara Dua kabupaten yaitu, Kabupaten Buru dan Buru Selatan(Bursel).
Tapa batas
dua dusun yang menjadi sengketa dua kabupaten yakni, Dusun Batu Karang dan
Dusun Waehotong kampung Lama.
Rapat koordinasi persiapan itu dalam rangka
menyikapi rencana kehadiran tim dirjen pembinaan administrasi umum Departemen
Dalam Negeri (Depdagri) yang direncanakan datang di Kota Ambon pada hari Selasa
24 Oktober ini dalam rangka melakukan rapat bersama dengan jajaran Pemprov
Maluku bersama jajaran Pemda Buru dan Bursel.
Walaupun sengketa tapal batas Dua Dusun
tersebut diklaim milik oleh kedua kabupaten namun Dusun Batu Karang yang
merupakan bagian dari petuanan Rehenshaf Kaiely secara sisi administrasi sudah
diakui Pemda Bursel dan Pemda Buru bahwa, Dusun Batu Karang sudah masuk pada
wilayah kabupaten Buru, sedangkan untuk Dusun Waehotong Kampung Lama itu adalah
bagian dari wilayah Rehenshaf Leisela, Demikian dikatakan anggota DPRD dari
Partai Golkar, Alham Behuku.
Sementara terpisah, Ketua tim Pansus pemekaran
tapal batas Kabupaten Buru dari Partai Demokrat, Djafar Nurlatu Mengatakan, selama
ini tim pansus DPRD sudah bekerja maksimal terkait dengan tapal batas Dua Dusun
yakni Dusun batukarang dan Dusun Waehotong Kampung Lama dan Dua titik ini sudah
lama menjadi problema antara Dua Kabupaten Yakni Kabupaten Buru dan Bursel.
“Walaupun demikian dalam waktu dekat ini tim
dari Depdagri yaitu tim Dirjen pembinaan administrasi umum akan menggelar rapat
bersama dengan Pemprov Maluku bersama jajaran Pemda Buru dan Bursel berlangsung
di Kota Ambon pada Selasa 24/10 tahun ini, kemudian bersama- sama melanjutkan
ke Pulau Buru untuk meninjau langsung di lokasi sengketa tapal batas” Ungkap
Nurlatu.
Dengan kehadiran tamu dari Depdagri Kata
Nurlatu, Pak Gubernur, Said Assagaf dapat mengacu pada aturan yaitu, peraturan
Depdagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang tapal batas yang bisa diputuskan oleh
Gubernur Maluku, namun terkait dengan tapal batas Dusun waehotong Kampung Lama Pak
Gubernur telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Depdagri untuk mengambil
keputusan final terhadap Dua Dusun tersebut. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!